Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

badge-check


					Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist Perbesar

Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung hari ini membacakan tuntutan paling berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, wajib bayar denda Rp1 miliar ditambah uang pengganti total Rp5,68 triliun—rinciannya Rp809,59 miliar kerugian negara dan Rp4,87 triliun harta kekayaan tak wajar. Jika tak lunas, harta disita dan diganti penjara tambahan hingga 9 tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berperan sentral dalam korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan lisensi CDM tahun 2020–2022 yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun. Kebijakan itu dinilai memaksakan spesifikasi tak sesuai kondisi sekolah daerah, harga melambung tinggi, dan banyak perangkat tak terpakai.

Respon Nadiem

Usai mendengar tuntutan yang mengejutkan itu, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada wartawan di depan ruang sidang, dengan nada kecewa namun tetap teguh membela diri:

“Ini hari yang sangat, sangat mengecewakan. Saya merasa fakta persidangan selama ini sama sekali tidak dipertimbangkan, justru diabaikan mentah-mentah. Saya tegaskan sekali lagi: saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana masuk ke kantong saya, dan semua keputusan semata untuk memajukan akses pendidikan digital.”

“Saya tidak menyesal mengabdi. Mencari rezeki bisa seumur hidup, tapi kesempatan melayani generasi muda cuma sekali. Risiko apa pun—bahkan tuntutan seberat ini—saya terima, tapi saya tidak bersalah. Semua harta saya dilaporkan jelas, didapatkan jauh sebelum jadi menteri.”

“Ini melampaui batas akal sehat. Tuntutan ini bukan hanya menekan saya, tapi jadi sinyal buruk bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin pulang dan mengabdi. Kalau idealisme dihukum seberat ini, siapa lagi yang berani melayani negara?”

Ia menambahkan malam ini juga akan langsung menjalani operasi pengobatan penyakitnya, tapi tetap bertekad melawan tuntutan ini lewat jalur hukum

“Saya siap ajukan pembelaan sekuat tenaga. Saya percaya keadilan akan terlihat pada vonis nanti, kebenaran pasti terungkap.”

Langkah Berikutnya

– Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk tim pembela menyusun nota keberatan
– Pembacaan vonis akhir diperkirakan dalam 4–6 minggu ke depan
– Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat bagi mantan menteri dalam satu dekade terakhir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News