Menu

Mode Gelap

News

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

badge-check


					Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist Perbesar

Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung hari ini membacakan tuntutan paling berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, wajib bayar denda Rp1 miliar ditambah uang pengganti total Rp5,68 triliun—rinciannya Rp809,59 miliar kerugian negara dan Rp4,87 triliun harta kekayaan tak wajar. Jika tak lunas, harta disita dan diganti penjara tambahan hingga 9 tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berperan sentral dalam korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan lisensi CDM tahun 2020–2022 yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun. Kebijakan itu dinilai memaksakan spesifikasi tak sesuai kondisi sekolah daerah, harga melambung tinggi, dan banyak perangkat tak terpakai.

Respon Nadiem

Usai mendengar tuntutan yang mengejutkan itu, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada wartawan di depan ruang sidang, dengan nada kecewa namun tetap teguh membela diri:

“Ini hari yang sangat, sangat mengecewakan. Saya merasa fakta persidangan selama ini sama sekali tidak dipertimbangkan, justru diabaikan mentah-mentah. Saya tegaskan sekali lagi: saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana masuk ke kantong saya, dan semua keputusan semata untuk memajukan akses pendidikan digital.”

“Saya tidak menyesal mengabdi. Mencari rezeki bisa seumur hidup, tapi kesempatan melayani generasi muda cuma sekali. Risiko apa pun—bahkan tuntutan seberat ini—saya terima, tapi saya tidak bersalah. Semua harta saya dilaporkan jelas, didapatkan jauh sebelum jadi menteri.”

“Ini melampaui batas akal sehat. Tuntutan ini bukan hanya menekan saya, tapi jadi sinyal buruk bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin pulang dan mengabdi. Kalau idealisme dihukum seberat ini, siapa lagi yang berani melayani negara?”

Ia menambahkan malam ini juga akan langsung menjalani operasi pengobatan penyakitnya, tapi tetap bertekad melawan tuntutan ini lewat jalur hukum

“Saya siap ajukan pembelaan sekuat tenaga. Saya percaya keadilan akan terlihat pada vonis nanti, kebenaran pasti terungkap.”

Langkah Berikutnya

– Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk tim pembela menyusun nota keberatan
– Pembacaan vonis akhir diperkirakan dalam 4–6 minggu ke depan
– Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat bagi mantan menteri dalam satu dekade terakhir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Trending di News