Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

badge-check


					Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist Perbesar

Dapat rekor tuntutan paling berat seorang dalam kasus korupsi. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung hari ini membacakan tuntutan paling berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, wajib bayar denda Rp1 miliar ditambah uang pengganti total Rp5,68 triliun—rinciannya Rp809,59 miliar kerugian negara dan Rp4,87 triliun harta kekayaan tak wajar. Jika tak lunas, harta disita dan diganti penjara tambahan hingga 9 tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor, berperan sentral dalam korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan lisensi CDM tahun 2020–2022 yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun. Kebijakan itu dinilai memaksakan spesifikasi tak sesuai kondisi sekolah daerah, harga melambung tinggi, dan banyak perangkat tak terpakai.

Respon Nadiem

Usai mendengar tuntutan yang mengejutkan itu, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada wartawan di depan ruang sidang, dengan nada kecewa namun tetap teguh membela diri:

“Ini hari yang sangat, sangat mengecewakan. Saya merasa fakta persidangan selama ini sama sekali tidak dipertimbangkan, justru diabaikan mentah-mentah. Saya tegaskan sekali lagi: saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana masuk ke kantong saya, dan semua keputusan semata untuk memajukan akses pendidikan digital.”

“Saya tidak menyesal mengabdi. Mencari rezeki bisa seumur hidup, tapi kesempatan melayani generasi muda cuma sekali. Risiko apa pun—bahkan tuntutan seberat ini—saya terima, tapi saya tidak bersalah. Semua harta saya dilaporkan jelas, didapatkan jauh sebelum jadi menteri.”

“Ini melampaui batas akal sehat. Tuntutan ini bukan hanya menekan saya, tapi jadi sinyal buruk bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin pulang dan mengabdi. Kalau idealisme dihukum seberat ini, siapa lagi yang berani melayani negara?”

Ia menambahkan malam ini juga akan langsung menjalani operasi pengobatan penyakitnya, tapi tetap bertekad melawan tuntutan ini lewat jalur hukum

“Saya siap ajukan pembelaan sekuat tenaga. Saya percaya keadilan akan terlihat pada vonis nanti, kebenaran pasti terungkap.”

Langkah Berikutnya

– Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk tim pembela menyusun nota keberatan
– Pembacaan vonis akhir diperkirakan dalam 4–6 minggu ke depan
– Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat bagi mantan menteri dalam satu dekade terakhir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News