Menu

Mode Gelap

News

Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

badge-check


					Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang Perbesar

Penulis: Bagus Sudarmanto   |  Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Memasuki abad ke-19, Batavia mengalami perubahan penting. Kekuasaan VOC runtuh pada akhir abad ke-18, digantikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Namun, perubahan rezim ini tidak serta-merta menghapus pola lama.

Ketimpangan sosial tetap bertahan, bahkan dalam banyak hal menjadi semakin mengeras. Jika pada fase sebelumnya kejahatan banyak berpusat di dalam kota dan terkait dengan struktur kolonial, maka pada periode ini ia bergeser ke pinggiran ke ruang yang dihuni oleh mereka yang paling terdampak oleh sistem tersebut.

Di wilayah Ommelanden — pinggiran Batavia yang mencakup daerah seperti Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya — muncul fenomena yang khas: jagoan lokal.

Mereka sering dicap sebagai bandit atau kriminal oleh pemerintah kolonial, tetapi dalam praktik sosial, posisi mereka jauh lebih kompleks.

Dalam banyak kasus, jagoan berfungsi sebagai pelindung komunitas, penengah konflik, bahkan simbol perlawanan terhadap kekuasaan tuan tanah dan aparat kolonial.

Sejarawan Onghokham (1984) mencatat bahwa figur jagoan tidak bisa dipahami semata sebagai pelaku kejahatan.

Mereka muncul dari struktur sosial yang timpang — di mana akses terhadap tanah, keamanan, dan keadilan sangat terbatas bagi masyarakat lokal. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan menjadi salah satu sumber legitimasi sosial.

Salah satu bentuk kejahatan yang paling umum pada periode ini adalah perampokan terhadap jalur distribusi barang. Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Kelompok jagoan biasanya menargetkan pedagang atau pengangkut barang yang melintasi jalur antara Batavia dan daerah pedalaman.

Serangan dilakukan di titik-titik yang minim pengawasan — terutama di jalan tanah, hutan kecil, atau perbatasan wilayah administrasi.

Dalam beberapa laporan kolonial abad ke-19, disebutkan bahwa kelompok perampok sering bekerja dalam formasi terorganisir, ada pengintai yang memantau pergerakan target, eksekutor yang melakukan penyergapan, dan ada jaringan distribusi yang menjual hasil rampasan.

Kekerasan tidak jarang menyertai aksi ini. Korban bisa mengalami pemukulan, perampasan total barang, bahkan pembunuhan dalam kasus tertentu.

Namun, menariknya, tidak semua jagoan beroperasi semata untuk keuntungan pribadi. Dalam beberapa konteks, mereka juga terlibat dalam praktik yang oleh masyarakat lokal dianggap sebagai “redistribusi”— merampas dari kelompok kaya atau aparat kolonial, lalu sebagian hasilnya digunakan untuk membantu komunitas.

Hal ini menciptakan ambivalensi, di mata negara mereka kriminal, tetapi di mata sebagian rakyat mereka adalah pelindung.
Selain perampokan, bentuk kejahatan lain yang berkembang adalah pemerasan dan perlindungan paksa (protection racket).

Pedagang atau pemilik usaha di wilayah tertentu diwajibkan membayar sejumlah uang atau memberikan barang kepada kelompok jagoan sebagai imbalan “keamanan”. Jika menolak, mereka berisiko menjadi target kekerasan.

Praktik ini menunjukkan bahwa di ruang-ruang di mana negara tidak hadir secara efektif, fungsi keamanan diambil alih oleh aktor non-negara — meskipun dengan cara yang koersif.

Pemerintah kolonial merespons fenomena ini dengan pendekatan represif. Aparat keamanan melakukan patroli, penangkapan, dan dalam beberapa kasus operasi militer kecil untuk menumpas kelompok bandit.

Hukuman yang dijatuhkan juga keras, penjara dengan kerja paksa, pengasingan ke daerah lain, hukuman cambuk, hingga eksekusi untuk kasus berat. Namun, seperti pola yang telah berulang dalam sejarah Batavia, pendekatan ini tidak menyelesaikan akar persoalan.

Kejahatan terus muncul karena kondisi yang melahirkannya —kemiskinan, ketimpangan agraria, dan lemahnya akses terhadap keadilan — tidak berubah secara signifikan.

Analisis Kriminologis
Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui strain theory dari Robert K. Merton (1938), yang menekankan bahwa tekanan struktural muncul ketika terdapat kesenjangan antara tujuan sosial (seperti kesejahteraan ekonomi) dan akses terhadap cara-cara yang sah untuk mencapainya.

Dalam kondisi tersebut, individu maupun kelompok terdorong mencari alternatif, termasuk melalui praktik ilegal.

Pendekatan ini dapat diperkaya dengan konsep social banditry dari Eric Hobsbawm, yang diperkenalkan dalam Primitive Rebels (1959) dan dikembangkan lebih lanjut dalam Bandits (1969).

Hobsbawm menggambarkan “bandit sosial” sebagai figur yang secara formal dikategorikan sebagai kriminal oleh negara, tetapi dalam konteks sosial tertentu justru dipandang sebagai pahlawan atau pelindung rakyat kecil.

Legitimasi mereka tidak bersumber dari hukum formal, melainkan dari persepsi kolektif masyarakat yang melihat mereka sebagai representasi perlawanan terhadap ketidakadilan.

Dalam konteks abad ke-19, khususnya di wilayah pinggiran seperti Ommelanden, muncul figur “jagoan” yang mencerminkan ambiguitas tersebut.

Di satu sisi, mereka melakukan tindakan seperti perampokan, pemerasan, dan kekerasan; namun di sisi lain, mereka juga berfungsi sebagai pelindung komunitas, terutama ketika negara gagal menyediakan rasa aman dan keadilan.

Posisi ini menempatkan jagoan dalam wilayah abu-abu antara kriminalitas dan legitimasi sosial.

Penjelasan klasik dari Cesare Beccaria melalui On Crimes and Punishments (1764), yang melihat kejahatan sebagai hasil pilihan rasional individu, menjadi kurang memadai dalam konteks ini. Meskipun negara menerapkan hukuman keras seperti cambuk, penjara, hingga eksekusi, namun praktik kejahatan tetap berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa faktor struktural memiliki peran yang lebih dominan dibanding sekadar kalkulasi rasional individu.

Di sisi lain, conflict theory yang berakar pada pemikiran Karl Marx (abad ke-19) dan dikembangkan dalam kriminologi oleh Richard Quinney menegaskan bahwa hukum tidak netral, melainkan merupakan refleksi dari relasi kekuasaan.

Dalam konteks kolonial, hukum lebih berfungsi melindungi kepentingan elite—seperti tuan tanah dan pemerintah—sehingga tindakan yang mengganggu kepentingan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan.

Sebaliknya, ketidakadilan struktural seperti eksploitasi dan penindasan tidak diperlakukan sebagai pelanggaran hukum, melainkan dinormalisasi dalam sistem.

Dengan demikian, fenomena kejahatan pada periode ini tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan individu, melainkan sebagai produk dari ketimpangan struktural, relasi kuasa, dan kegagalan sistem dalam mendistribusikan keadilan secara merata.

Penutup Seri 6
Abad ke-19 memperlihatkan pergeseran penting dalam sejarah kriminalitas Batavia. Kejahatan tidak lagi hanya berpusat di dalam kota atau dalam struktur kekuasaan kolonial, tetapi berkembang di pinggiran sebagai respons terhadap ketimpangan yang semakin nyata.

Figur jagoan menjadi simbol dari fase ini, sekaligus kriminal dan pelindung, pelaku kekerasan dan produk dari ketidakadilan. Dalam diri mereka, batas antara kejahatan dan resistensi menjadi kabur.

Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menegaskan bahwa ketika negara gagal menyediakan keadilan dan keamanan yang merata, maka ruang tersebut akan diisi oleh aktor lain dengan logika mereka sendiri, yang sering kali berada di antara hukum dan pelanggaran. (Bersambung)

Glosarium mini:
 Ommelanden: daerah di luar pusat kota Batavia yang berada di bawah pengaruh kekuasaan kota.
 protection racket: praktik pemerasan dengan kedok perlindungan, di mana pelaku meminta bayaran agar korban “aman” dari ancaman (sering justru dari pelaku itu sendiri).
 social banditry: konsep tentang pelaku kejahatan yang dipandang sebagai pahlawan rakyat karena melawan ketidakadilan.
 Robert K. Merton: sosiolog yang mengembangkan strain theory, menjelaskan kejahatan sebagai akibat tekanan antara tujuan sosial dan cara mencapainya.
 Eric Hobsbawm: sejarawan yang memperkenalkan konsep social banditry dalam analisis sejarah dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Yenna Yuniana Melejit Seantero Indonesia, Misteri Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

15 April 2026 - 22:40 WIB

DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026

15 April 2026 - 20:44 WIB

DPRD Jombang melanjutkan pemahasan Raperda Jasa Konstruksi, dengan target rampung sebelum 2026. Foto: instagram@dprd_jombang

Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan

15 April 2026 - 19:40 WIB

Uji Keamanan, Jembatan Suramadu Ditutup Total Satu Jam 15 April 2026

15 April 2026 - 14:00 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar!

14 April 2026 - 18:24 WIB

Pesan DPRD Jombang: CFD di Mojoagung Bisa Wadahi UMKM, Jangan Menciptakan Masalah Baru

14 April 2026 - 18:04 WIB

Yai Mim Mantan Dosen UIN Meninggal Dunia, Saat Hendak Diperiksa di Mapolresta Malang

13 April 2026 - 22:54 WIB

Kurang Tidur dan Belum Sarapan, Anwar Usman Pingsan Saat Purna Bahkti Dirinya di MK

13 April 2026 - 21:59 WIB

Acara Coffee Morning Bersama 400 Anggota Ormas Kaltim, Sembiring Minta Maaf Gagal Beri Uang Saku Rp 105.000/ Orang

13 April 2026 - 21:25 WIB

Trending di News