Menu

Mode Gelap

News

Yai Min Mantan Dosen UIN Meninggal Dunia, Saat Hendak Diperiksa di Mapolresta Malang

badge-check


					Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Imam Muslimin (dikenal sebagai Yai Mim), meningal dunia saat hendak dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Malang Senin siang, 1 April 2026. Foto: Isy Perbesar

Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Imam Muslimin (dikenal sebagai Yai Mim), meningal dunia saat hendak dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Malang Senin siang, 1 April 2026. Foto: Isy

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG- Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Imam Muslimin (dikenal sebagai Yai Mim), meninggal dunia pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB saat berada dalam tahanan Polresta Malang Kota.

Yai Mim dikabarkan hendak menjalani pemeriksaan di mapolresta Malang ketika kondisi kesehatannya tiba‑tiba menurun dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian menyatakan penyebab kematian masih dalam penyelidikan.

Imam Muslimin sebelumnya menjadi eks dosen pascasarjana UIN Malang yang mengundurkan diri setelah videonya berseteru dengan tetangga viral di media sosial, lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap tetangganya.

Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Yai Mim dibawa ke Blitar untuk dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Jika Anda ingin, saya bisa rangkum juga timelinê peristiwa (video ribut, pelaporan, penetapan tersangka, penahanan, hingga kematian) secara kronologis.

Perkara

Yai Mim (Dr. Imam Muslimin) tersandung beberapa laporan hukum yang saling terkait, tetapi yang langsung menjeratnya sebagai tersangka adalah kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual terhadap tetangganya, Nurul Sahara.

Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan asusila oleh Polresta Malang Kota, terkait video yang mengarah ke konten pornografi yang disebut berkaitan dengan dirinya.

Sahara juga melaporkan dugaan pelecehan seksual dengan narasi Yai Mim melakukan perbuatan verbal dan fisik beberapa kali; laporan ini menjadi dasar polisi menaikkan status Yai Mim sebagai tersangka.

Awalnya Sahara dan Yai Mim saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial pada September 2025, yang kemudian berlanjut ke ranah pidana.

Setelah Yai Mim balik melapor dugaan penistaan agama dan persekusi, Sahara membalas dengan laporan pelecehan seksual dan pornografi, yang akhirnya berujung penetapan tersangka dan penahanan hingga Yai Mim meninggal saat berstatus tahanan.

Kronologi
  1. Awal konflik tetangga (akhir 2024–2025)

    • Perseteruan bermula dari sengketa lahan/jalan di depan rumah di kawasan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Malang, antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara.

    • Konflik memanas dan terekam video, lalu viral di media sosial sehingga menjadi konflik publik.

  2. Saling laporan dugaan pencemaran nama baik (akhir September 2025)

    • Sahara dan Yai Mim saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

    • Yai Mim mengklaim jalan di depan rumahnya adalah wakaf miliknya, sedangkan warga sekitar menolak argumen itu.

  3. Yai Mim lapor dugaan penistaan agama dan persekusi (7 Oktober 2025)

    • Yai Mim kembali melapor ke polisi atas dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga sekitar, termasuk Sahara.

    • Laporan ini diperkuat narasi bahwa ia merasa dizalimi dan di‑bully massa di lokasi perumahan.

  4. Sahara laporkan dugaan pelecehan seksual dan pornografi (Oktober 2025)

    • Sahara dan kuasa hukumnya, M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dengan klaim kejadian hingga empat kali.

    • Laporan ini mengarah pada dugaan kekerasan seksual verbal dan fisik, serta penyebaran video pribadi bernuansa pornografi yang disebut libatkan Yai Mim.

  5. Penyelidikan dan gelar perkara (November–Desember 2025)

    • Polresta Malang Kota memeriksa sejumlah saksi, termasuk hasil pemeriksaan psikologis terhadap Sahara sebagai bagian alat bukti.

    • Perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025.

  6. Penetapan tersangka kasus pornografi dan asusila (6–7 Januari 2026)

    • Setelah gelar perkara, penyidik Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan asusila.

    • Polisi mengklaim punya barang bukti berupa video yang mengarah ke pornografi yang terkait dengan Yai Mim.

  7. Penahanan dan penangkapan (19 Januari 2026)

    • Yai Mim ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota karena dikhawatirkan akan menghilangkan bukti atau mengulangi perbuatan.

    • Ia menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait kasus pelecehan seksual dan pornografi.

  8. Pemeriksaan kesehatan rutin saat tahanan

    • Sebelum hari kematiannya, Yai Mim sempat diperiksa kesehatan oleh Tim Dokkes Polresta Malang Kota; hasilnya tensi 110/80 dan kondisi secara umum dinyatakan baik.

  9. Meninggal saat mau diperiksa lagi (13 April 2026)

    • Pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, Yai Mim hendak dibawa ke ruang penyidik Satreskrim untuk diperiksa.

    • Saat berjalan keluar sel, ia tiba‑tiba ambruk dan lemas, lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

    • Tim medis menyatakan Yai Mim tidak tertolong dan menyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit; polisi menyatakan tak ada indikasi gangguan kesehatan sebelum kejadian.

  10. Penguburan di kampung halaman

    • Jenazah Yai Mim kemudian dibawa ke Blitar dan dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kurang Tidur dan Belum Sarapan, Anwar Usman Pingsan Saat Purna Bahkti Dirinya di MK

13 April 2026 - 21:59 WIB

Acara Coffee Morning Bersama 400 Anggota Ormas Kaltim, Sembiring Minta Maaf Gagal Beri Uang Saku Rp 105.000/ Orang

13 April 2026 - 21:25 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok dari Segregasi ke Pembantaian

13 April 2026 - 14:26 WIB

Penutupan Jembatan Bokwedi Pasuruan, Polisi Siapkan Jalur Alternatif Utara, Selatan dan Timur

12 April 2026 - 19:54 WIB

Sosialisasikan Gernas Mapan, Mendag Budi Santoso Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu Rp 30 Miliar

12 April 2026 - 19:38 WIB

Ekspansi ke Pasar Afrika, SIG Ekspor Perdana Klinker ke Mauritania

12 April 2026 - 19:31 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 3): Kanal, Darah, dan Hukuman

12 April 2026 - 19:24 WIB

Aksi Massa Pertama PMII Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Bakar Ban dan Terobos Pintu Gerbang

12 April 2026 - 15:24 WIB

Rakor Dekranasda Jonbang: Yuliati Kunjungan Langsung 5 Sentra Industri di Jombang

12 April 2026 - 13:06 WIB

Trending di News