Menu

Mode Gelap

News

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 3): Kanal, Darah, dan Hukuman

badge-check


					Bagus Sidarmanto, Anggota pengurus PWI Jaya, Dosen Kriminologi UI. Foto: dok/ pribadi Perbesar

Bagus Sidarmanto, Anggota pengurus PWI Jaya, Dosen Kriminologi UI. Foto: dok/ pribadi

Penu: Bagus Sudarmanto  | Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pada abad ke-17, Batavia tidak hanya dibangun sebagai pusat perdagangan VOC, tetapi juga sebagai kota benteng yang dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan kekuasaan. Tembok tinggi, bastion pertahanan, kanal-kanal yang membelah kota, serta gerbang yang dijaga ketat membentuk lanskap yang tampak tertib dari luar. Namun di balik keteraturan itu, tersimpan dinamika yang lebih gelap: kejahatan yang tidak hilang oleh kontrol, melainkan bertransformasi mengikuti bentuk kota itu sendiri.

Sebagaimana dicatat oleh Leonard Blussé dan Remco Raben dalam Batavia 1619–1740, tata ruang kota ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi bagian dari strategi kekuasaan untuk mengatur populasi yang beragam — Eropa, Tionghoa, budak, dan penduduk lokal — dalam satu sistem kolonial yang hierarkis (Blussé & Raben, 2007). Namun, ruang yang dirancang untuk mengendalikan itu justru menciptakan celah-celah baru bagi praktik ilegal.

Pada malam hari, kanal-kanal Batavia berubah fungsi. Jika siang hari menjadi jalur distribusi resmi, maka malam hari ia menjadi urat nadi ekonomi bayangan. Perahu-perahu kecil bergerak tanpa suara, membawa sebagian muatan yang tidak tercatat dalam sistem VOC.

Modusnya sederhana tetapi efektif, yaitu komoditas dipindahkan secara bertahap dari kapal besar ke perahu kecil di titik-titik yang minim pengawasan, lalu dialirkan melalui kanal menuju gudang atau rumah-rumah tertentu. Karena kanal terhubung langsung dengan properti privat, aktivitas ini sulit diawasi secara menyeluruh.

Arsip VOC mencatat sejumlah kasus hilangnya komoditas dari jalur distribusi resmi yang kemudian muncul di pasar gelap Batavia. Investigasi terhadap kasus-kasus ini sering mengarah pada kolusi antara awak kapal, buruh pelabuhan, dan pedagang lokal, bahkan tidak jarang melibatkan pejabat VOC sendiri (Blussé & Raben, 2007; Reid, 1993). Kejahatan di sini tidak lagi berdiri di pinggiran, tetapi beroperasi di dalam sistem.

Respons terhadap praktik ini sangat keras. Hukuman cambuk di ruang publik menjadi pemandangan yang lumrah saja. Dalam kasus yang lebih berat, pelaku dapat dijatuhi kerja paksa, penyitaan seluruh harta, bahkan hukuman mati.

Eksekusi sering dilakukan secara terbuka sebagai bentuk demonstrasi kekuasaan — sebuah pesan bahwa pelanggaran terhadap monopoli bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi ancaman terhadap tatanan kolonial. Namun, kanal bukan satu-satunya ruang di mana kejahatan beroperasi.

Gerbang kota Batavia, yang dijaga ketat dan diatur dengan sistem perizinan, juga menjadi titik krusial dalam dinamika kriminalitas. Setiap orang dan barang yang keluar-masuk harus melalui pemeriksaan, terutama pada malam hari. Tetapi justru di titik inilah muncul praktik pemalsuan izin dan suap.

Laporan kolonial menunjukkan adanya pedagang yang menyelundupkan barang dengan menggunakan surat izin palsu atau dengan menyuap penjaga gerbang. Dalam beberapa kasus, penjaga gerbang sendiri menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Dengan sejumlah uang, barang ilegal dapat melewati kontrol resmi tanpa hambatan. Di sini, batas antara aparat dan pelaku menjadi kabur — sebuah fenomena yang dalam kriminologi modern sering disebut sebagai state-corporate crime dalam bentuk awalnya.

Analisis Kriminologis

Mengikuti kerangka Cesare Beccaria tentang rasionalitas pelaku, praktik penyelundupan di Batavia dapat dibaca sebagai bentuk kalkulasi utilitarian. Namun, kondisi ini lebih tepat dijelaskan melalui pendekatan rational choice, di mana pelaku tidak hanya merespons hukum, tetapi juga mengeksploitasi celah pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum.

Hal ini diperkuat oleh gagasan Jeremy Bentham, bahwa manusia akan memaksimalkan keuntungan. Dalam konteks Batavia, keuntungan dari penyelundupan jauh lebih besar dibanding risiko hukuman yang tidak konsisten. Dengan demikian, kontrol yang ada gagal menciptakan efek jera yang efektif.

Menariknya, hukuman di Batavia justru sangat keras dan dipertontonkan. Cambukan, kerja paksa, hingga eksekusi dilakukan di ruang publik. Namun, kerasnya hukuman tidak berbanding lurus dengan menurunnya kejahatan. Ini menunjukkan keterbatasan teori klasik: deterrence tidak efektif ketika struktur peluang tetap terbuka dan penegakan hukum tidak merata.

Dari sudut pandang kriminologi ruang (environmental criminology), kanal dan gerbang bukan sekadar infrastruktur, tetapi mesin produksi peluang kejahatan. Kejahatan di Batavia bukan terjadi karena ketiadaan hukum, melainkan karena ruang kota memungkinkan rasionalitas kejahatan bekerja secara optimal.

Hukuman bagi pelaku bervariasi. Bagi masyarakat umum, pelanggaran dapat berujung pada penjara, pengasingan, atau hukuman fisik. Namun bagi aparat, sanksi sering kali bergantung pada posisi dan kepentingan yang terlibat.

Tidak jarang kasus diselesaikan secara administratif tanpa proses hukum yang terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kolonial tidak netral, melainkan selektif dan berorientasi pada stabilitas kekuasaan (Chambliss, 1975).

Di dalam kota, bentuk kekerasan lain hadir melalui sistem perbudakan. Dalam sistem ini, pelarian budak dikategorikan sebagai kejahatan serius. Namun, jika dilihat dari perspektif kriminologi kritis, pelarian tersebut justru merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang menindas.

Catatan kolonial menunjukkan bahwa banyak budak melarikan diri melalui kanal atau jalur tersembunyi di malam hari, sering kali dengan bantuan jaringan informal di luar tembok kota. Beberapa di antaranya bahkan membentuk kelompok kecil di wilayah pinggiran. Namun, jika tertangkap, hukuman yang dijatuhkan sangat brutal: cambukan, pemasungan, penandaan tubuh dengan besi panas, hingga hukuman mati untuk pelarian berulang (Blussé, 1986).

Di luar tembok kota, situasinya tidak kalah keras. Wilayah Ommelanden menjadi ruang dengan kontrol yang lebih longgar, tetapi juga lebih rawan. Jalur distribusi barang antara Batavia dan daerah pedalaman menjadi sasaran empuk bagi perampok.

Laporan VOC mencatat adanya serangan terhadap konvoi barang, di mana pelaku tidak hanya merampas muatan, tetapi juga melakukan kekerasan terhadap korban.

Dalam merespons hal ini, VOC memperkuat patroli bersenjata dan membangun pos keamanan. Namun, seperti di dalam kota, pendekatan represif tidak sepenuhnya efektif. Kejahatan terus muncul, berpindah lokasi, dan menyesuaikan diri dengan pola pengawasan yang ada.

Dari seluruh dinamika ini, terlihat bahwa Batavia sebagai kota benteng bukan hanya ruang kontrol, tetapi juga ruang produksi kejahatan. Kanal, gerbang, dan tembok tidak sekadar membatasi, tetapi juga membentuk bagaimana kejahatan terjadi.

Ruang yang teratur menciptakan peluang baru, sementara kontrol yang ketat memicu strategi adaptasi yang semakin kompleks.

Dalam perspektif kriminologi ruang (environmental criminology), Batavia menunjukkan bahwa kejahatan tidak dapat dipisahkan dari struktur fisik kota. Sementara itu, strain theory (Merton, 1938) membantu menjelaskan bagaimana tekanan akibat pembatasan ekonomi mendorong individu mencari jalur alternatif.

Di sisi lain, conflict theory menegaskan bahwa hukum kolonial berfungsi menjaga kepentingan VOC, sehingga praktik di luar kontrolnya dikonstruksi sebagai kejahatan (Chambliss, 1975).

Penutup Seri 3
Batavia memperlihatkan sebuah paradoks yang tajam. Semakin tinggi tembok dibangun, semakin dalam bayangan yang tercipta di baliknya. Kejahatan tidak lenyap oleh kontrol, tetapi berubah bentuk menjadi lebih tersembunyi, lebih terorganisir, dan acap lebih dekat dengan pusat kekuasaan itu sendiri.

Di balik kanal yang tenang dan gerbang yang dijaga, Batavia menyimpan cerita tentang hukuman yang dipertontonkan, kekerasan yang dilegalkan, dan kejahatan yang justru tumbuh dari dalam sistem itu sendiri.

Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menegaskan bahwa kota bukan hanya panggung bagi kejahatan, tetapi juga mesin yang secara aktif memproduksinya. (Bersambung)

*) Penulis anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, pengurus PWI Jaya

Glosarium mini:
 bastion: tonjolan pertahanan pada sudut benteng untuk memperluas jangkauan pengawasan.
 state-corporate crime: kejahatan yang dilakukan negara berkerja sama dengan korporasi.
 Cesare Beccaria: tokoh kriminologi klasik yang menekankan rasionalitas manusia dan pentingnya hukum yang proporsional.
 rational choice: teori yang memandang pelaku kejahatan bertindak berdasarkan perhitungan untung-rugi.
 Jeremy Bentham: filsuf utilitarian yang menekankan prinsip “the greatest happiness” dan pengaruhnya pada teori hukuman.
 deterrence: konsep pencegahan kejahatan melalui ancaman hukuman.
 environmental criminology: mengkaji bagaimana lingkungan fisik dan situasi memengaruhi terjadinya kejahatan.
 conflict theory: teori yang melihat hukum dan kejahatan sebagai hasil konflik kepentingan antar kelompok dalam masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jembatan Bokwedi Pasuruan, Polisi Siapkan Jalur Alternatif Utara, Selatan dan Timur

12 April 2026 - 19:54 WIB

Sosialisasikan Gernas Mapan, Mendag Budi Santoso Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu Rp 30 Miliar

12 April 2026 - 19:38 WIB

Ekspansi ke Pasar Afrika, SIG Ekspor Perdana Klinker ke Mauritania

12 April 2026 - 19:31 WIB

Aksi Massa Pertama PMII Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Bakar Ban dan Terobos Pintu Gerbang

12 April 2026 - 15:24 WIB

Rakor Dekranasda Jonbang: Yuliati Kunjungan Langsung 5 Sentra Industri di Jombang

12 April 2026 - 13:06 WIB

DPRD Jombang Perkuat Transparansi Hukum Daerah Lewat Platform JDIH, Ini Manfaat bagi Masyarakat

12 April 2026 - 12:16 WIB

DPRD Jombang Sahkan Raperda Renstra Pariwisata 2026-2045, Proyeksi Naikkan PAD 15-20%

12 April 2026 - 11:28 WIB

Gerakan Massa Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026, APM-Kaltim Bukan Posko dan Donasi di Samarinda

12 April 2026 - 11:02 WIB

Polisi Jambi Ringkus Pembawa Sabu 58 KG, Diduga Modus Saat Diperiksa Pelaku Berhasil Melarikan Diri

12 April 2026 - 09:02 WIB

Trending di News