Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Tim Turjawali (pengatur lalu lintas) Polres Jombang menahan sopir dan kernet bus PO Harapan Jaya, karena sopir diduga mabuk saat mengemudi nekat di perlintasan rel Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin sore (16/2/2026).
Saat itu Petugas Unit Turjawali mendeteksi bus bernopol AG 7044 US melaju ugal-ugalan dan melanggar jalur marka jalan sekitar pukul 17.15-17.25 WIB di Jalan Raya Perlintasan Rel Kereta Api Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Mereka menghentikan bus karena pengaruh alkohol, dan penggeledahan menemukan botol arak di kabin serta bau menyengat dari kru. Tidak ada kecelakaan, tapi aksi ini membahayakan 61 penumpang dan pengguna jalan lain.
“Mohona maaf bapak dan ibu-ibu, perjaanan Anda terganggu. Ini semua demi keselamatan Bapak dan Ibu-ibu sekalian,” kata petugas. Setelah melakukan penggeledahn polisi menemukan botol bekas minuman bewrbau alkhohol.
Saat itu pula, polisi bertindak tegas. Memindahan seluruh penumpang ke bus lain, untuk melanjutkan perjalanan. Termasuk menahan sopir, kenet dan kru bus. Polisi berkoordinasi dengan PO Harapan Jaya untuk menyediakan bus pengganti, memastikan penumpang lebih lanjut perjalanan aman
Sopir berinisial AB (31) warga Mojokerto dan kernet DI (27) asal Tulungagung ditangkap di tempat.
Keduanya dibawa ke kantor Satlantas untuk tes kesehatan oleh Unit Urkes, lalu diserahkan ke Sat Samapta untuk proses hukum. Bus disita sementara selama satu bulan sebagai sanksi.
.Kapolres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra tekankan ini bagian pengawasan ketat terhadap bus ugal-ugalan di wilayahnya.
Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang mengambil tindakan cepat terhadap sopir bus PO Harapan Jaya dan kernetnya yang diduga mabuk saat mengemudi nekat di Jombang pada 16/2/2026.
Petugas mendeteksi bus melaju ugal-ugalan dan melintasi marka jalan di perlintasan rel Bandarkedungmulyo sekitar pukul 17.25 WIB, lalu dihentikan untuk pemeriksaan.
Mereka mencium bau alkohol, menemukan botol arak di kabin, dan langsung menurunkan 61 penumpang demi keselamatan.
Polisi bekoordinasi dengan PO Harapan Jaya untuk menyediakan bus pengganti bagi penumpang.
Bus AG 7044 US disita sementara selama satu bulan sebagai sanksi tegas.
Kasus sopir bus mabuk di Jombang ditangani oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang, dengan AKP Anjar Rahmad Putra sebagai Kasat Lalu yang memberikan pernyataan terkait pengawasan ketat.
Petugas Unit Turjawali mendeteksi dan menghentikan bus secara langsung di lokasi kejadian pada 16/2/2026.
Unit Urkes melakukan tes kesehatan terhadap sopir AB dan kernet DI di kantor Satlantas.
AKP Anjar Rahmad Putra, Kasat Lalu Polres Jombang sejak Januari 2026, tekanan tindakan ini bagian dari pengawasan bus ugal-ugalan.
Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang mendeteksi sopir bus PO Harapan Jaya mabuk dan ugal-ugalan di perlintasan rel Bandarkedungmulyo pada 16/2/2026.
Kronologi
-
17.15 WIB : Sistem patroli perburuan Satuan Turjawali mendeteksi bus AG 7044 US melaju ugal-ugalan dan melanggar marka jalan di Jalan Raya Perlintasan Rel KA Bandarkedungmulyo.
-
17.25 WIB : Petugas menghentikan bus untuk pemeriksaan dokumen; mencium bau alkohol menyengat dari sopir AB (31) dan kernet DI (27).
-
Penggeledahan kabin : Temuan satu botol arak sebagai barang bukti.
-
Evakuasi penumpang : 61 penumpang diturunkan demi keselamatan; koordinasi dengan PO Harapan Jaya untuk pengganti bus.
-
Kita juga bisa mengatakan : AB dan DI dibawa adalah satelit dari Unit Urkes Anda.
-
Serahan kasus : Keduanya dan barang bukti diserahkan ke Sat Samapta untuk proses hukum.
-
Sanksi kendaraan : Bus disita sementara di kantor Satlantas selama satu bulan.







