Menu

Mode Gelap

Headline

Tolak Tambang Sirtu untuk Uruk Tol Bawen, Sudah 65 Hari Kades Sambeng Rowiyanto Hilang

badge-check


					Poster gede di kawasan desa Sambeng, kecamatan Borodgur, Magelang. Isinya warga menolak tambang sirtu untuk uruk tol Bawen. Foto: ist Perbesar

Poster gede di kawasan desa Sambeng, kecamatan Borodgur, Magelang. Isinya warga menolak tambang sirtu untuk uruk tol Bawen. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG-  Lebih dari 65 hari, Rowiyanto, Kepala Desa Sambeng, kecamatan Borobudur, Megelang, dikabarkan hilang, sejak 5 Desember 2025 hingga Minggu 15 Febaruari 2026.

Kisah ini dimulai dari Sekdes Khairul, menginformasikan hilangnya kades ke media bahwa Rowiyanto terakhir aktif pagi 5 Desember, lalu hilang kontak; warga datangi rumah tapi kosong. Tetapi sejauh ini belum ada laporang resmi keluarga ke polisi.

Rowiyanto terakhir terlihat pada 4 Desember 2025 malam saat menghadiri pertemuan warga menolak penambangan tanah uruk untuk Tol Jogja-Bawen,  pagi 5 Desember 2025, ia masih menghadiri peletakan batu pertama koperasi desa.

Setelah siang 5 Desember, ia tak bisa dihubungi lagi, WhatsApp hanya centang satu, dan tak muncul di kantor desa.

DPRD Magelang menduga hilangnya terkait polemik tambang yang memanas, karena Rowiyanto condong ke aspirasi warga penolak meski merasa “terjepit”. Ini bukan pertama kali; ia pernah hilang tahun lalu. Keluarga belum lapor polisi, Bupati Magelang enggan lapor dan pertimbangkan sanksi.

Respons Pemerintah

Camat Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Subiyanto aktif menangani kasus absennya Kepala Desa Sambeng dengan mengirim dua surat teguran administratif pada 16 Desember 2025 dan 13 Januari 2026.

Ia  sudah kirim dua surat teguran, Dispermades dampingi pelayanan desa agar tak terganggu.

DPRD undang Rowiyanto untuk audiensi 12 Februari 2026 tapi absen, minta atensi khusus untuk pemerintahan desa. Belum ada laporan polisi resmi atau temuan jejak baru per Februari 2026.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menyatakan bahwa kasus hilangnya Kepala Desa Sambeng Rowiyanto harus diproses sesuai prosedur resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ia menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Camat Borobudur dan menekankan agar pelayanan masyarakat desa tetap berjalan lancar meski kades absen.

Grengseng Pamuji mengklaim Pemkab belum bisa bertindak lebih lanjut karena belum ada laporan polisi resmi dari keluarga, dan ia tidak berniat melaporkan sendiri.

Ia mempertimbangkan sanksi pemecatan jika terbukti Rowiyanto sengaja meninggalkan tugas, tapi saat ini prioritas utama adalah kelancaran administrasi desa.

Dalam salah satu wawancara, bupati menyebut situasi ini dengan nada santai, “Ya wis ben,” sambil menyiratkan ada tahapan administratif yang harus dilalui sebelum tindakan tegas.

Hingga pertengahan Februari 2026, ia belum memutuskan pencopotan kades meski kasus ini sudah menarik perhatian Pemprov Jateng.

Belum ada laporan resmi ke polisi terkait hilangnya Kepala Desa Sambeng Rowiyanto hingga pertengahan Februari 2026. Keluarga dan warga belum mengajukan laporan orang hilang, sementara Bupati Magelang memilih tidak melapor sendiri demi prosedur administratif.

Warga menyatakan tidak memiliki wewenang untuk melapor, dan keluarga juga tak tahu keberadaannya saat ditanya. Pemerintah desa tetap berjalan dengan perangkat desa lain, sehingga fokus lebih ke kelancaran pelayanan daripada pencarian polisi.

Camat Borobudur hanya kirim surat teguran administratif, tanpa langkah hukum. DPRD Magelang minta atensi tapi juga belum libatkan polisi.

Kronologi

Kronologi hilangnya Kepala Desa Sambeng Rowiyanto terjadi sejak awal Desember 2025, terkait polemik penolakan tambang tanah uruk untuk Tol Jogja-Bawen.

  • 4 Desember 2025 malam: Rowiyanto hadir dalam pertemuan warga, perangkat desa, dan Forkopimcam Borobudur untuk menolak rencana penambangan; ia serahkan surat pernyataan dukungan kepada warga.

  • 5 Desember 2025 pagi: Menghadiri peletakan batu pertama gedung Koperasi Merah Putih di desa.

  • 5 Desember 2025 siang: Tidak bisa dihubungi lagi; ponsel mati, WhatsApp centang satu, rumah kosong saat dicari keluarga dan warga.

  • Awal Januari 2026: Camat Borobudur kirim surat teguran pertama karena absen dari kantor desa.

  • Akhir Januari 2026: Surat teguran kedua dari camat.

  • Februari 2026: DPRD Magelang undang audiensi (12/2), absen; warga cari keberadaan tapi nihil, belum ada laporan polisi. **

Aksi Penolakan

Tanah yang direncanakan untuk tambang sirtu di Desa Sambeng merupakan tanah milik pribadi warga, terdiri dari persil-persil pertanian produktif yang tercatat dalam bukti C Desa dan dokumen kepemilikan.

Bukan tanah negara (Hak Pengelolaan Negara/HPL) atau milik desa secara langsung, melainkan lahan swasta yang dimohonkan izinnya oleh CV Merapi Terra Prima dengan dugaan pemalsuan persetujuan pemilik.

Dokumen PTP ATR/BPN Magelang (30 September 2025) cantumkan 65 pemilik lahan seluas 35 Ha, tapi warga bongkar kejanggalan seperti nama orang meninggal (Taipah, Nurrohman) dicatut setuju, serta penggelembungan luas (contoh: Sukidi 20 Ha vs asli 1 Ha).

Warga ajukan bantahan resmi ke BPN, tegas tak beri izin karena lahan jadi sumber mata pencaharian dan air bersih 6 dusun.

Meski Pertek terbit, penolakan warga dan Kades Rowiyanto kuatkan posisi bahwa tanah pribadi tak boleh ditambang tanpa persetujuan asli; DPRD kawal tuntutan cabut izin.

Aksi penolakan warga Desa Sambeng terhadap penambangan sirtu (tanah uruk) untuk proyek Tol Jogja-Bawen dimulai sejak Juli 2025 dan memuncak pada Februari 2026. Prosesnya melibatkan pertemuan, surat resmi, hingga demonstrasi simbolis dengan hasil bumi.

  • Juli 2025: Dimulai dari pertemuan di Balkondes Sambeng yang difasilitasi Pemdes, hadir 80 warga, perangkat desa, Forkopimcam; CV Merapi Terra Prima paparkan rencana tambang tapi ditolak bulat karena khawatir dampak lingkungan, sosial, dan keamanan.

  • Oktober-November 2025: Isu muncul bahwa 90% pemilik lahan setuju; warga bantah, bentuk Paguyuban Gema Pelita Sambeng untuk koordinasi penolakan.

  • 4 Desember 2025: Pertemuan warga dengan Forkopimcam dan Kades Rowiyanto hasilkan surat pernyataan penolakan resmi; Kades serahkan dukungan ke warga.

  • Awal 2026: Warga kirim surat ke DPRD Magelang minta fasilitasi; Pertek ATR/BPN Magelang terbit meski data diduga dipalsukan, PKKPR tetap diproses.

  • 12 Februari 2026: Klimaks dengan ratusan warga geruduk DPRD Magelang, bawa hasil panen (durian, pisang, pepaya dll) sebagai simbol hidup petani; audiensi dengan Ketua DPRD Sakir, tuntut cabut Pertek.

Audiensi alot, DPRD janji kawal isu ke Pemkab tapi belum ada pencabutan izin; warga ancam eskalasi ke Pemprov jika tak selesai. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Segera Cair, Ini Besaran THR ASN per Golongan 2026

15 Februari 2026 - 16:04 WIB

KA Harina Tabrak Grand Max di Mrangen Demak: Terserat 12 Meter Sopir Tewas

15 Februari 2026 - 14:26 WIB

Pencairan Dana BGN Rp32,1 Triliun, Dandan Hindayana: Ini Rekor dalam Sejarah Keuangan Indonesia

15 Februari 2026 - 12:57 WIB

Cadangan 49,76 Ton, PT United Tractor Ambil Alih Tambang Emas JRN Senilai Rp 8.5 Triliun di Bolaang Mongondouw

15 Februari 2026 - 01:12 WIB

Bakal Ada Mati Ketawa Ala MBG, Kurang Tambah Sirup

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

MBG Haram, Guru Gembul Punya Sejumlah Alasan

14 Februari 2026 - 20:57 WIB

Sabah Heboh, Pelaminan Jadi Trio

14 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dituduh Korupsi Proyek Musi Rp 15 M, Kejaksaan Menahan Daryanto Vice President PT Indonesia Power

14 Februari 2026 - 15:43 WIB

PMI Mojokerto Siapkan Klinik Pratama, Layanan Kemanusiaan Kian Modern

14 Februari 2026 - 15:15 WIB

Trending di News