Menu

Mode Gelap

Headline

Hasil Survei Januari 2026 Ecoton: Awas Udara Jombang Tercemar Mikroplastik!

badge-check


					Hasil survey Ecoton pada bulan Januari 2026, memberikan konfirmasi bahwa udara di wilayah Jombang telah tercemar mikroplasik yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Jangan bakar sampah! Foto: Instagram@ecoton.id Perbesar

Hasil survey Ecoton pada bulan Januari 2026, memberikan konfirmasi bahwa udara di wilayah Jombang telah tercemar mikroplasik yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Jangan bakar sampah! Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Lemabaga Swadaya masyarakat (LSM) Ecoton merilis hasil survei mikroplastik di udara wilayah kabupaten Jombang, Jawa Timur,  pada Januari 2026. Dalam survei itu  mengonfirmasi kontaminasi mikroplastik di berbagai lokasi perkotaan dan permukiman.

Ecoton mengunggah laporan ke publik melalui [email protected], Senin 9 Februari 2026, menyebutkan bahwa survei dilakukan di lima lokasi utama

Pengambilan sampel udara menggunakan metode passive sampling dengan mikroskop portabel, kertas Whatman, dan cawan Petri pada 19 Januari 2026. Lokasi-lokasi ini mewakili kawasan padat aktivitas domestik dan urban.

Hasil Temuan

Jenis fiber dari serat sintetis paling dominan, diduga berasal dari limbah domestik seperti pencucian pakaian.

Kepala Lab Ecoton, Rafika Aprilianti, memperingatkan risiko masuknya mikroplastik ke rantai makanan, mengganggu fungsi hormon, dan membahayakan kesehatan jangka panjang.

Temuan dipresentasikan dalam edukasi lingkungan di MA MTs Al Hikam Jatirejo, dengan desakan agar Pemkab Jombang bertindak serius

Gangguan

Menghirup partikel mikroplastik menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, memicu asma, bronkitis, dan PPOK (penyakit paru obstruktif kronik). Peradangan kronis di paru-paru juga meningkatkan risiko kanker paru-paru jangka panjang.

Mikroplastik mengandung bahan kimia seperti BPA dan phthalates yang mengganggu hormon (endokrin), berpotensi menyebabkan obesitas, masalah reproduksi, dan gangguan metabolisme. Partikel ini dapat bermigrasi ke organ lain, memicu peradangan, kerusakan jaringan, dan efek neurotoksik.

Paparan berkelanjutan berisiko karsinogenik dan menurunkan fungsi kognitif, meski penelitian masih berlangsung untuk konfirmasi penuh. Anak-anak dan lansia lebih rentan karena ukuran partikel yang halus.

Mengenal Ecoton

Ecoton merupakan organisasi non-pemerintah (LSM) yang berfokus pada konservasi lingkungan di Indonesia, khususnya sungai dan lahan basah. Nama lengkapnya Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON).

Ecoton didirikan pada 1996 oleh Prigi Arisandi, alumnus Universitas Airlangga, dan resmi berbadan hukum pada 2000. Berbasis di Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, organisasi ini awalnya lahir dari keprihatinan mahasiswa Biologi terhadap degradasi Sungai Brantas.

Program Kerja Utama

  • Penelitian partisipatif: Meliputi citizen science seperti biotilik, sensus ikan, dan survei mikroplastik (contoh: temuan di udara Jombang baru-baru ini).

  • Pendidikan dan pemberdayaan: Penyuluhan, bank sampah, sekolah peduli lingkungan, dan program taman bantaran sungai melalui Waduling (Wanita Peduli Lingkungan).

  • Advokasi: Gugatan hukum terhadap pencemar, kampanye sosial, audiensi pemerintah, dan kolaborasi internasional untuk restorasi DAS Brantas.

Ecoton menekankan pendekatan partisipatif masyarakat untuk mengatasi sampah plastik dan pencemaran, termasuk inisiatif seperti Fish Sanctuary Area. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News