Menu

Mode Gelap

News

Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun

badge-check


					Salah Urus Kasus Jambret: Unsur Pimpinan Polresta Sleman Tumbang Beruntun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Pencopotan jabatan AKP Mulyanto sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman terjadi imbas dari kisruh kasus Hogi Minaya.

​Kasus ini bermula saat Hogi dijadikan tersangka meski niatnya adalah melindungi sang istri dari tindak penjambretan. Sorotan tajam dari masyarakat hingga intervensi Komisi III DPR RI akhirnya membuat kasus tersebut dihentikan.

​Iptu Salamun selaku Kasi Humas Polresta Sleman menjelaskan bahwa AKP Arfita Dewi kini resmi menggantikan Mulyanto sejak Jumat (30/1). Proses pergantian ini dipimpin oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto yang menjabat sebagai Plh Kapolresta Sleman.

​Langkah mutasi ini sesuai dengan keputusan Kapolda DIY agar pemeriksaan terhadap Mulyanto berjalan lancar. “(Mulyanto) sementara nonjob di Polresta Sleman,” ungkap Salamun.

​Mulyanto tidak sendirian, sebab Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo selaku Kapolresta Sleman sudah lebih dulu dinonaktifkan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan kasus tersebut.

​Selain pimpinan, para penyidik yang menangani perkara ini juga tidak luput dari pemeriksaan tim Propam. “Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tegas Anggoro.

​Masalah ini berakar dari kecelakaan di Jalan Solo pada April 2025. Kala itu, Hogi mengejar dua penjambret yang mengincar istrinya hingga kedua pelaku tewas dalam kecelakaan. Meski sempat dijerat pasal lalu lintas, kini Kejaksaan Negeri Sleman telah resmi menghentikan tuntutan melalui SKP2 yang terbit pada 29 Januari 2026.

​Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menutup kasus ini secara hukum. “Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

14 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Trending di News