Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Polisi telah meringkus seorang pemuda berinisial MAR (18 tahun), warga Bangkalan, madura, Jawa Timur, memereteli dan mencuri cable sensor angin dan vital lainnya di Jembatan Suramadu dengan modus berpura-pura memancing.
Penangkapan dilakukan pada 23 Januari 2026 di KM 4 Sukolilo Barat oleh Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu (PJR Jatim VIII).
Kerugian Rp299.5 juta akibat gangguan CCTV/EWS; pelaku dijerat Pasal 477 KUHP (max. 7 tahun penjara). Polisi kembangkan kemungkinan pelaku lain.
Petugas PJR sedang patroli rutin dan mendapat laporan laporan activitas mencurigakan di bawah jembatan, lalu mendapati pelaku naik membawa tas berisi potongan kabel tembaga, demikian penjelasan PJR Polda Jatim.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengonfirmasi penyerahan tersangka pada 24 Januari 2026. Pelaku berpura-pura memancing ikan untuk mengelabui petugas dan pengguna jalan, sambil memotong kabel di bawah jembatan yang berisiko tinggi karena angin kencang dan laut.
Barang bukti disita meliputi potongan cable tembaga (untuk sensor angin, CCTV, PJU), alat pancing, kunci inggris, pisau cutter, pisau dapur, palu, 2 parang, dan tas punggung merah dongker.
Sudah Tiga Kali
Pelaku mengaku mencuri sebanyak 3 kali sejak 2025, mengganggu CCTV, early warning system (EWS) angin, dan penerangan, membahayakan keselamatan pengguna jembatan sepanjang 5.4 km.
Satker PJBH Suramadu mencatat kerugian Rp 299.5 juta dari hilangnya cable NYY berbagai ukuran (total ribuan meter) in 1 panel LVMDP.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman max 7 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan pelaku lain.
Kabel sensor angin pada Jembatan Suramadu berfungsi memantau kecepatan dan arah angin secara real-time untuk mendukung keselamatan pengguna jalan.
Sensor ini memungkinkan penutupan sementara jembatan atau pengurangan kecepatan lalu lintas saat kondisi berbahaya, mengurangi risiko kecelakaan akibat angin silang (crosswind).
Pencurian cable seperti kasus pemuda Bangkalan mengganggu EWS dan CCTV, sehingga peringatan dini gagal dan membahayakan ribuan pengguna harian sepanjang 5.4 km jembatan. Kerugian mencapai Rp 299 juta, termasuk penggantian cable vital untuk structural monitoring.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pemuda pencuri kabel sensor angin Jembatan Suramadu pada 24 Januari 2026.
Ia mengonfirmasi pelimpahan tersangka MAR (18 tahun) dari Tim PJR Polda Jatim ke Satreskrim Polres Bangkalan, termasuk modus pura-pura memancing dan barang bukti yang disita.
Ipda Agung Intama menjelaskan penangkapan di KM 4 Sukolilo Barat, di mana pelaku kedapatan membawa tas berisi potongan kabel tembaga setelah patroli rutin.
Ia juga mengungkap pengakuan pelaku yang sudah mencuri hingga tiga kali sejak 2025, mengganggu CCTV in EWS.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman max 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sementara polisi kembangkan kemungkinan pelaku lain.
Kronologi Lengkap
-
Tim Sat PJR Ditlantas Polda Jatim (tim Jatim VIII) lakukan patroli rutin di akses Jembatan Suramadu dan terima laporan darurat dari PJBH Suramadu soal activities mencurigakan di bawah jembatan.
-
Jumat, 23 January 2026, at 09.50 WIB: Petugas tiba di KM 4 Sukolilo Barat, Kec. Labang, Bangkalan, dan temukan pemuda MAR (18 tahun) naik dari bawah jembatan sambil bawa alat pancing.
-
Penggeledahan tas punggung merah dongker pelaku ungkap potongan kabel tembaga hasil curian (sensor angin, CCTV, PJU, EWS).
-
Pelaku diamankan di tempat dan barang bukti disita: kunci inggris, pisau cutter, pisau dapur, palu, 2 parang, alat pancing.
-
Koordinasi dengan Unit PJR Jatim VIII selesai, lalu pelaku digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk pemeriksaan.
-
Sabtu, 24 Januaari, 2026: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama konfirmasi pelimpahan tersangka; pelaku akui curi 3 kali sejak 2025. **






