Menu

Mode Gelap

Headline

Ribut Dana Rp 28 M, Ketua KPU Sidoarjo: Dana Kampanye Subandi-Mimik Rp 1,2 M Resmi Sudah Diaudit

badge-check


					Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim. Jumat, 23 Januari 2026, menyelenggarakan konferensi pers, terkait terbitnya SPDP Beraskrim Polri untuk memeriksa dana Rp 28 m, terhadap terlapor  Bupati Subandi. Foto:Instagram@portaljtv Perbesar

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim. Jumat, 23 Januari 2026, menyelenggarakan konferensi pers, terkait terbitnya SPDP Beraskrim Polri untuk memeriksa dana Rp 28 m, terhadap terlapor Bupati Subandi. Foto:Instagram@portaljtv

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, melakukan klarifikasi kepada wartawan, bahwa laporan resmi dana kampanye pasangan Subandi-Mimik Idayana untuk Pilkada Sidoarjo 2024, hanya Rp 1,2 miliar, bukan Rp 28 miliar. Jumat, 23 Januari 2026, melalui konferensi pers resmi, di Sidoarjo,

Pernyataan itu  Ketua KPU itu untuk merespon pernyataan Subandin, dana Rp 28 milia itu bukan untuk investasi, melainkan dana bersama dirinya dengan Mimik Idayana yang dikelola oleh Mulyono.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP  penipuan investasi properti senilai Rp28 miliar, 20 Januari 2026, bernomor SP.Gas.Sidik/ 70.2b/ I/ RES.1.11./ 2026/ Dittipidum

Laporan awal diajukan pada 16 September 2025 oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada pers, Rabu 21 Januari 2026.

Tetapi Bupati Sidoarjo, Subandi, membuat pernyataan bahwa laporan Rp 28 miliar itu bukan dana investasi perumahan, melainkan dana kampanye bersam antara dirinya dengan pasangan Mimik Idayana.

Angka dana kampanye Rp 28 miliar yang disampaikan oleh Subandi tidak cocok dengan laporan resmi ke KPU.

Klarifikasi ini disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia  menegaskan bahwa laporan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik dan dinyatakan patuh terhadap peraturan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan investasi properti senilai Rp 28 miliar oleh Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Mimik Idayana, yang menyebut dana tersebut sebagai bagian kampanye Pilkada 2024.

Tetapi Subandi mengakui bahwa dana Rp 28 miliar itu bukan untuk investasi, melainkan  ada kesepakatan patungan 50:50 dengan Mimik untuk biaya kampanye, dikelola oleh Mulyono Wijayanto.

Sekretaris Tim Pemenangan Subandi-Mimik,  Mohammad Sujayadi juga menegaskan total dana resmi hanya Rp 990 juta dari partai dan relawan, tanpa kontribusi dari Mulyono.

Status Laporan KPU

KPU Sidoarjo menjamin seluruh laporan dana kampanye Pilkada 2024, termasuk Subandi-Mimik, telah diunggah di situs resminya dan memenuhi ketentuan, dengan audit menyatakan patuh.

Tidak ada indikasi pelanggaran administratif kepemiluan dari data tersebut. Kasus Rp 28 miliar tetap ditangani Bareskrim sebagai dugaan pidana penipuan, terpisah dari verifikasi KPU.

Rincian sumber dan penggunaan dana kampanye pasangan Subandi-Mimik Idayana untuk Pilkada Sidoarjo 2024 tidak tersedia secara spesifik dalam informasi publik terkini dari KPU Sidoarjo.

KPU hanya mengonfirmasi total dana sekitar Rp 1,287 miliar yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dinyatakan patuh terhadap peraturan, dengan seluruh transaksi melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Detail lebih lanjut seperti sumber (partai politik, sumbangan pribadi, atau relawan) dan alokasi penggunaan (alat peraga, iklan, atau pertemuan) dapat diakses melalui situs resmi KPU Sidoarjo, di mana laporan lengkap (LADK, LPSDK, LPPDK) telah diunggah.​

Sekretaris Tim Pemenangan Subandi-Mimik Idayanna, Mohammad Sujayadi, sebelumnya pernah diperiksa  penyidik Bareskrim Polri pada November 2025 terkait pengakuan Mulyono Wijayanto yang mengklaim sebagai ketua tim dan menggunakan Rp 28 miliar untuk kampanye.

Sujayadi menegaskan Mulyono tidak termasuk struktur resmi tim pemenangan dan merinci dana kampanye hanya Rp 990 juta dari Gerindra (Rp 625 juta), Golkar (Rp 240 juta), serta relawan (Rp 125 juta).

Sujayadi meneyatakan bahwa dan kampanye menyebut total Rp 990 juta berasal dari partai dan relawan, tanpa keterlibatan pihak luar seperti dalam kasus Rp 28 miliar. Tidak ada pelanggaran administratif terdeteksi setelah audit.

Pengeluaran mencakup iklan media, alat peraga kampanye, dan kegiatan sosialisasi tatap muka, semuanya harus dilaporkan secara bertahap ke KPU.

Laporan resmi Subandi-Mimik telah diverifikasi patuh, terpisah dari dugaan pidana penipuan Rp 28 miliar yang ditangani Bareskrim. Untuk rincian akurat, disarankan memeriksa langsung unggahan KPU Sidoarjo.

Laporan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pasangan Subandi-Mimik Idayana telah diunggah secara resmi di situs KPU Sidoarjo, sesuai klarifikasi Ketua KPU Fauzan Adhim.​

Dokumen-dokumen tersebut mencakup rincian saldo awal, penerimaan sumbangan dari partai dan relawan (total sekitar Rp 990 juta hingga Rp 1,287 miliar), serta pengeluaran untuk alat peraga, iklan, dan sosialisasi, yang semuanya telah diaudit akuntan publik dan dinyatakan patuh. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline