Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bupati Subandi: Rp 28 M Bukan Investasi, tapi Dana Kampanye Bersama Mimik Idayana yang Dikelola H. Mulyono

badge-check


					Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan klarifikasi terbitnya SPDP  penipuan investasi Rp 28 milia. Disebutkan bukan dana investasi properti, melainkan dana kampanye bersama  Mimik Idayana yang dikelolo oleh H Mulyono. Foto: Instagram@beritaseputarsidoarjo Perbesar

Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan klarifikasi terbitnya SPDP penipuan investasi Rp 28 milia. Disebutkan bukan dana investasi properti, melainkan dana kampanye bersama Mimik Idayana yang dikelolo oleh H Mulyono. Foto: Instagram@beritaseputarsidoarjo

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO- Subandi, Bupati Sidoarjo, memberikan klarifikasi untuk merespon terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri soal dugaan penipuan investasi Rp 28 miliar, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia membantah tuduhan tersebut sebagai investasi properti dan menyebut dana itu sebagai anggaran kampanye Pilkada 2024 yang dikelola pihak lain.

Kasus ini dilaporkan oleh  kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2026, dengan SPDP keluar pada 20 Januari 2026.

Pengelolaan ini kini jadi pusat sengketa karena RM mengklaim dana Rp 28 miliar sebagai investasi, sementara Subandi bersikukuh itu dana kampanye murni yang tak terkait investasi pribadi.

Pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi Rp 28 miliar,  Ia merupakan pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka,  suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

Pelapor mengklaim dana Rp 28 miliar ditransfer bertahap sejak Juli-November 2024 ke PT Rafi Jaya Makmur Mandiri atas janji investasi perumahan, tapi lahan yang diserahkan berupa sawah tak sebanding nilai dan tanpa perjanjian notaris.

Subandi menegaskan tidak ada perjanjian investasi resmi, kuitansi, atau bukti transfer yang menunjukkan itu investasi. Ia klaim dana itu untuk biaya Pilkada, dibagi 50:50 dengan pelapor dan dikelola Mulyono serta pelapor sejak awal; dirinya sudah tak direktur perusahaan sejak 2021.

Bareskrim telah naikkan ke tahap penyidikan, diapresiasi pelapor atas profesionalisme. Subandi tekankan tuduhan kampanye, bukan investasi, dan tunggu proses hukum.

Subandi dan Mulyono memiliki hubungan erat sebagai rekan kerja politik, khususnya dalam pengelolaan dana kampanye Pilkada Sidoarjo 2024. Mulyono ditunjuk Subandi untuk mengelola sebagian dana tersebut, yang kini jadi pusat sengketa Rp 28 miliar.

Peran Mulyono

Mulyono, atau Haji Mulyono Wijayanto, berperan sebagai pengelola dana kampanye yang dibagi 50:50 antara Subandi dan pasangannya Mimik Idayana. Subandi menyebut komunikasi dana lebih banyak antara Mulyono dan pelapor (RM), serta Mulyono juga mantan ketua tim sukses Subandi di Pilkada tersebut.

Setelah Subandi terpilih sebagai Bupati Sidoarjo, Mulyono diangkat jadi anggota Dewan Pengawas RSUD Notopuro pada Juni 2024. Keduanya juga turut terlapor dalam kasus penipuan investasi yang kini naik penyidikan Bareskrim.

Mulyono adalah tokoh masyarakat Sidoarjo yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mantan ketua tim sukses Bupati Subandi pada Pilkada Sidoarjo 2024.

Subandi menunjuk Mulyono sebagai pengelola dana kampanye Pilkada 2024 untuk pasangan Subandi-Mimik Idayana, dengan pembagian proporsional 50:50 antara pihak terkait. Komunikasi dana lebih banyak melibatkan Mulyono dan pelapor kasus RM (Rahmat Muhajirin), yang tidak lain adalah suami Mimik Idayana.

Mulyono diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RT Notopuro sejak Juni 2024, jauh sebelum Pilkada, berdasarkan pengalaman kemasyarakatan tanpa kaitan politik. Ia termasuk terlapor dalam kasus dugaan penipuan Rp 28 miliar bersama Subandi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Trending di Nasional