Menu

Mode Gelap

News

KPK Merampas Uang Tunai Rp 2,6 Juta Disimpan di Karung Saat OTT Sudewo CS

badge-check


					KPK menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan  mengenai OTT di wilayah Kabupaten Pati, jawa Tengah, 18 Januari 2026 lalu. Uang tesrebut sebeluimnya dirampas dari tangan yang akan menyetar ke pada Sudewo. Foto: instagram@patinewscom Perbesar

KPK menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan mengenai OTT di wilayah Kabupaten Pati, jawa Tengah, 18 Januari 2026 lalu. Uang tesrebut sebeluimnya dirampas dari tangan yang akan menyetar ke pada Sudewo. Foto: instagram@patinewscom

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang dibungkus dalam karung hijau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang tersebut berasal dari setoran calon perangkat desa yang diminta melalui perantara Bupati Pati Sudewo, dengan tarif Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Uang dikumpulkan secara acak dari berbagai pemberi dan dimasukkan ke dalam karung karena sulit dibawa dalam jumlah besar.

OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada 19-20 Januari 2026. KPK menetapkan empat tersangka:

  • Bupati Sudewo (SDW)
  • Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON)
  • Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION)
  • Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN)​

Uang berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 awalnya berantakan di karung hijau, kemudian dirapikan penyidik untuk konferensi pers pada 20 Januari 2026.

Penggunaan karung bukan penyamarannya, melainkan karena kepraktisan membawa. Total 17 balok uang dipamerkan sebagai barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Praktik ini melibatkan markup tarif oleh orang kepercayaan Sudewo.

Uang Rp 2,6 miliar yang disita KPK dalam OTT di Pati berasal dari setoran para calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan oleh Bupati Sudewo dan jaringannya.
Menurut keterangan penyidik KPK, uang tersebut dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan hingga 18 Januari 2026, dengan tarif per orang mencapai Rp 125 juta hingga Rp 225 juta.

Penyidik menyatakan bahwa Sudewo memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa melalui praktik jual beli jabatan.

Dana tersebut berasal dari berbagai pemberi yang membayar agar lolos seleksi, kemudian dikumpulkan secara bertahap dan dimasukkan ke karung saat OTT dilakukan pada 19 Januari 2026.

Temuan Awal

Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai calon perangkat desa secara bertahap dan dimasukkan ke karung hijau untuk memudahkan pembawaan, mirip membawa beras, karena jumlahnya besar dan pecahannya beragam (Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu).

Tim 8 bekerja sama dengan Sudewo untuk mengelola setoran dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan, dengan uang tidak diikat rapi melainkan hanya pakai karet sebelum dimasukkan karung.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini saat konferensi pers pada 20 Januari 2026, menegaskan karung hanya alat praktis bukan penyamar.

Uang akhirnya diamankan KPK dari penguasaan empat tersangka: Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), yang semuanya terlibat dalam rantai pengumpulan. Sumarjiono (JION) tercatat mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa.

Menurut keterangan penyidik KPK, uang Rp 2,6 miliar dalam karung itu sudah dikumpulkan oleh para pengepul (termasuk Sumarjiono/JION dan Karjan/JAN) dan diduga akan diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo (SDW) melalui Abdul Suyono (YON).
Saat OTT dilakukan pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan uang tersebut dari penguasaan para tersangka, termasuk Sudewo, menunjukkan proses penyerahan sedang dalam tahap akhir.

Uang dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, kemudian dijadwalkan diserahkan bertahap: JION dan JAN ke YON, lalu ke SDW.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa karung hijau itu dibawa “seperti bawa beras” untuk diserahkan langsung, tapi dicegat KPK sebelum sepenuhnya diterima Sudewo.

Pada konferensi pers 20 Januari 2026, KPK memamerkan uang yang sudah berada di bawah penguasaan tersangka, mengonfirmasi Sudewo sebagai penerima akhir dalam skema pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Tersangka ditahan untuk pengembangan lebih lanjut terkait distribusi dana tersebut.

Dimark-up Tim 8
KPK mengonfirmasi ada praktik markup tarif pemerasan oleh Tim 8 dalam kasus Bupati Pati Sudewo. Tarif awal yang ditetapkan Sudewo adalah Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa, kemudian dinaikkan oleh orang kepercayaannya menjadi Rp 150 juta hingga Rp 225 juta.

Tim 8, yang terdiri dari delapan kepala desa termasuk tersangka Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), bertindak sebagai koordinator lapangan.

Mereka mengumpulkan uang dari calon perangkat desa di Kecamatan Jakenan, dengan markup dilakukan untuk keuntungan pribadi di luar instruksi awal Sudewo.

Markup ini menghasilkan total Rp 2,6 miliar yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, diserahkan bertahap melalui rantai YON ke Sudewo. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap hal ini pada konferensi pers 20 Januari 2026, menekankan tarif “all-in” hingga jabatan resmi didapat. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline