Menu

Mode Gelap

Headline

PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan Protes Bahkan KY Saja Ditolak

badge-check


					Situasi lobi Perbesar

Situasi lobi

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Sejak 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan aturan pembatasan liputan persidangan terbuka.

Wartawan lokal memprotes kebijakan ini karena dokumentasi berupa foto, rekaman audio, maupun video hanya diperbolehkan dengan izin hakim atau ketua majelis sebelum sidang dimulai.

Aturan tersebut merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Dirjen BPU Nomor 2 Tahun 2020. Humas PN Surabaya, Pujiono, menegaskan kebijakan ini bukan larangan penuh, melainkan protokol demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Keluhan Wartawan

Beberapa jurnalis mengaku mendapat teguran saat meliput. Erwin Yohanes dan Lukman (iNews) ditanyai hakim mengenai alasan liputan dan durasi rekaman.

Jaka Sentanu Wijaya serta Soleh (Jawapos) ditegur ketika mengambil gambar meski mengenakan atribut media. Robertus (TujuhPagi) mengalami hal serupa pada Desember 2025 saat meliput kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Dasar Hukum

Pembatasan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (6) Perma 5/2020 yang mewajibkan izin hakim untuk dokumentasi, serta tata tertib ruang sidang guna mencegah gangguan jalannya persidangan.

Namun, wartawan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menilai aturan ini menghambat kebebasan pers yang dijamin UU Pers, kecuali untuk perkara asusila atau anak.

Respons Komisi Yudisial

Mengutip Detik, Komisi Yudisial (KY) Jatim menyoroti kebijakan ini pada 21 Januari 2026. Humas KY Jatim, Dizar Al Farizi, menyatakan akan menyampaikan isu tersebut ke KY pusat dan Mahkamah Agung agar ada keseragaman aturan. Ia menambahkan, KY sendiri pernah mengalami pembatasan serupa saat melakukan pengawasan sidang.

“KY juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun tidak dibolehkan masuk meski membawa surat tugas dan perintah UU. Alasannya sidang tertutup untuk umum, sehingga KY diperlakukan sama dengan pengunjung sidang,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Hampir Sebulan Hilang, SAR Mandiri Temukan Jasad Yazid Firdaus di Bukit Mongrang Tawangmangu

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

10 Februari 2026 - 17:46 WIB

124 Tahun Jadi Sahabat Keluarga, Solusi Mendapat Modal Rp 50.000 – 2,5 Juta Tanpa Bunga

10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Pemkab Gresik Fasilitasi Pemulangan Tiga Anak PMI Kembali ke Kampung Halaman

10 Februari 2026 - 11:47 WIB

Trending di Headline