Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Kasus hukum ruwet melibatkan dua perempuan diduga penyuka sesama jenis. Perkaranya tengah disidangkan secara tertutup dengan agenda pengajuan nota pembelaaan terhadap terdakwa DS, 33, di PN Mojokert, Senin 19 Januari 2026.
Di luar sidang, pengacara Alizah Widyastuty memimpin tim PH DS, menjelaskan bahwa dirinya mengajukan nota pembelaan pada 19 Januari 2026 di PN Mojokerto.
Ia membantah tuduhan terjadi tindakan kekerasan seksual, klaim hubungan suka sama suka tanpa paksaan, dan minta klien dibebaskan karena tidak memenuhi unsur Pasal 6 UU TPKS.
Mengapa? Karena mereka berdua tinggal satu kos bersama, “Panggil sayang-sayangan. Tidak mungkin terjadi perilaku rudapaksa!” kata dia memberikan argumentasi.
DS (33) adalah terdakwa wanita asal Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap MZ (35). MZ seorang janda dua anak warga kecamatan Gondang, Mojokerto.
Kedua perempuan ini berkenalan melalui media sosial sekitar April 2025 dan menjalin hubungan asmara daring, di mana DS menganggap MZ sebagai istrinya.
MZ kerap memenuhi keinginan asusila DS demi mendapatkan transfer uang Rp 2-4 juta per kali kirim. DS kemudian datang ke Mojokerto pada Juli 2025, menginap di kosan, dan memaksa MZ untuk berhubungan badan dengan ancaman senjata tajam.
Perkembangan Hukum
Kasus ini digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan sidang tertutup karena sifatnya kesusilaan, dan jaksa menuntut DS 7 tahun penjara plus denda Rp 100 juta.
Atas laporan itu, 19 Januari 2026, DS melaporkan balik terhadap MZ atas dugaan penipuan, karena mengaku mengalami kerugian Rp 98 juta terkait bisnis salon yang diminta MZ.
Hubungan mereka bermula dari perkenalan daring dengan unsur asmara lesbian, di mana DS memaksa MZ untuk berhubungan badan secara paksa.
Media menyebutnya secara eksplisit sebagai “lesbian pemerkosa” dalam konteks pemerkosaan antarperempuan. Ini mirip kasus kekerasan sesama jenis lain di Indonesia yang diproses hukum dengan UU TPKS.
Meski tidak ada pasal khusus “sesama jenis” di KUHP atau UU TPKS, perbuatan paksaan seksual tetap dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 UU 12/2022. Sidang tertutup menekankan sifat kesusilaan, dengan tuntutan 7 tahun penjara untuk DS.
Berikut kronologi lengkap kasus dugaan pemerkosaan DS (33) terhadap MZ (35) berdasarkan fakta dari persidangan dan laporan media.
Hubungan Maya
-
April 2025: DS dan MZ berkenalan lewat DM TikTok, menjalin hubungan asmara daring di mana DS menganggap MZ sebagai “istri” meski MZ hanya anggap main-main.
-
MZ kerap memenuhi keinginan asusila DS demi transfer uang Rp 2-4 juta per kali, total sekitar Rp 100 juta.
-
MZ tolak perkenalan fisik dan blokir DS; DS ancam bunuh MZ di depan keluarga serta sebarkan video asusila via teman MZ (FU).
Insiden Pemerkosaan
-
7 Juli 2025: DS tiba di Mojokerto dan menginap 3 hari di kos Perumahan Griya Asri Blok G No. 4, Desa Brangkal, Sooko.
-
10 Juli 2025, pukul 10.30 WIB: MZ temui DS didampingi PH (masuk kamar) dan FU (di luar); DS kunci pintu, marah tuntut uang kembali, ambil cutter nodong MZ dan ancam PH.
-
DS diduga perkosa MZ disaksikan PH; MZ melawan menggunakan tendangan kepala DS hingga bentur dinding, teriak, FU gedor pintu, DS buka kunci, MZ kabur.
Proses Hukum
-
12 Juli 2025: MZ lapor Polres Mojokerto, DS ditangkap dan ditahan.
-
Desember 2025: Sidang dimulai di PN Mojokerto (tertutup, ruang Cakra).
-
4 Januari 2026: Jaksa tuntut DS 7 tahun penjara + denda Rp 100 juta (Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 UU TPKS).
-
19 Januari 2026: DS laporkan balik MZ atas dugaan penipuan Rp 98 juta terkait bisnis salon. **






