Menu

Mode Gelap

News

Dua Orang Tewas Gegara Rumah Meledak di Mojokerto, Jaksa Tuntut Aipda Maryudi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa Arie Budiarti membacakan surat  tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Maryudi, Selasa 13 Januari 2026. Aipda Maryudi diadili dalam  perkara tewasnya dua orang tetangganya (ibu dan anak), akibat rumahnya meledak pada tanggal 13 Januari 2025 silam. Foto: Instagram@kabarmojokewrto Perbesar

Jaksa Arie Budiarti membacakan surat tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Maryudi, Selasa 13 Januari 2026. Aipda Maryudi diadili dalam perkara tewasnya dua orang tetangganya (ibu dan anak), akibat rumahnya meledak pada tanggal 13 Januari 2025 silam. Foto: Instagram@kabarmojokewrto

Penulis: Gandung Kardiyono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aipda Maryudi digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026,  sekitar pukul 11.40 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim, sementara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ari Budiarti.

JPU Ari Budiarti  menuntut Aipda Maryudi dengan 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, karena kelalaiannya menyebabkan ledakan yang mengakibatkan bahaya umum, kerusakan barang, dan kematian orang.

Tuntutan mempertimbangkan keadaan memberatkan seperti kematian Luluk Sudarwati dan anaknya Kaffa, serta rusaknya rumah terdakwa dan tetangga (Kodi, Warsono, Mulyono, Wiwik, Eko Khoirul).

Keadaan meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, meminta maaf, dan memberikan santunan meski belum ada surat perdamaian tertulis.

Penasihat hukum Aipda Maryudi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Polres Mojokerto selama persidangan. Dakwaan alternatif mencakup Pasal 1(1) UU Darurat No. 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.

Ikhtisar Kasus
Ledakan dahsyat terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Aipda Maryudi, Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Insiden ini menewaskan Luluk Sudarwati (40 tahun), kerabat Maryudi, dan anaknya Kaffa (2 tahun) di rumah tetangga. Rumah Maryudi hancur hampir 95%, dengan kerusakan meluas ke 9 rumah sekitar.

Aipda Maryudi menyimpan bahan petasan seperti 1 kg bubuk biru, 200 slengdor, bubuk sulfur, dan KCLO3 di rak dapur, disembunyikan di balik TV dan kapasitor agar tidak diketahui istrinya.

Bahan ini terbakar akibat panas, percikan, gesekan, tekanan, atau benturan, memicu ledakan di pusat rumah. Maryudi membeli bahan tersebut pada 23 Desember 2024 untuk perayaan Tahun Baru dan Ramadan.

Aipda Maryudi dari Polsek Dlanggu diamankan Propam Polres Mojokerto pasca-insiden. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, jaksa menuntut 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1/2023 (KUHP baru) atas kelalaian menyebabkan ledakan dan kematian, dengan alternatif Pasal 1(1) UU Darurat 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP. Penyimpanan bahan peledak menjadi penyebab utama bahaya umum dan korban jiwa.​** 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News