Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dua Orang Tewas Gegara Rumah Meledak di Mojokerto, Jaksa Tuntut Aipda Maryudi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa Arie Budiarti membacakan surat  tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Maryudi, Selasa 13 Januari 2026. Aipda Maryudi diadili dalam  perkara tewasnya dua orang tetangganya (ibu dan anak), akibat rumahnya meledak pada tanggal 13 Januari 2025 silam. Foto: Instagram@kabarmojokewrto Perbesar

Jaksa Arie Budiarti membacakan surat tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Maryudi, Selasa 13 Januari 2026. Aipda Maryudi diadili dalam perkara tewasnya dua orang tetangganya (ibu dan anak), akibat rumahnya meledak pada tanggal 13 Januari 2025 silam. Foto: Instagram@kabarmojokewrto

Penulis: Gandung Kardiyono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aipda Maryudi digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026,  sekitar pukul 11.40 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.

Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim, sementara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ari Budiarti.

JPU Ari Budiarti  menuntut Aipda Maryudi dengan 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, karena kelalaiannya menyebabkan ledakan yang mengakibatkan bahaya umum, kerusakan barang, dan kematian orang.

Tuntutan mempertimbangkan keadaan memberatkan seperti kematian Luluk Sudarwati dan anaknya Kaffa, serta rusaknya rumah terdakwa dan tetangga (Kodi, Warsono, Mulyono, Wiwik, Eko Khoirul).

Keadaan meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, meminta maaf, dan memberikan santunan meski belum ada surat perdamaian tertulis.

Penasihat hukum Aipda Maryudi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Polres Mojokerto selama persidangan. Dakwaan alternatif mencakup Pasal 1(1) UU Darurat No. 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.

Ikhtisar Kasus
Ledakan dahsyat terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Aipda Maryudi, Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Insiden ini menewaskan Luluk Sudarwati (40 tahun), kerabat Maryudi, dan anaknya Kaffa (2 tahun) di rumah tetangga. Rumah Maryudi hancur hampir 95%, dengan kerusakan meluas ke 9 rumah sekitar.

Aipda Maryudi menyimpan bahan petasan seperti 1 kg bubuk biru, 200 slengdor, bubuk sulfur, dan KCLO3 di rak dapur, disembunyikan di balik TV dan kapasitor agar tidak diketahui istrinya.

Bahan ini terbakar akibat panas, percikan, gesekan, tekanan, atau benturan, memicu ledakan di pusat rumah. Maryudi membeli bahan tersebut pada 23 Desember 2024 untuk perayaan Tahun Baru dan Ramadan.

Aipda Maryudi dari Polsek Dlanggu diamankan Propam Polres Mojokerto pasca-insiden. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, jaksa menuntut 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1/2023 (KUHP baru) atas kelalaian menyebabkan ledakan dan kematian, dengan alternatif Pasal 1(1) UU Darurat 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP. Penyimpanan bahan peledak menjadi penyebab utama bahaya umum dan korban jiwa.​** 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News