Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Sengketa atas lahan sawah yang dialihkan jadi kolam sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini ungkap temuan baru soal status kepemilikan tanahnya.
Lahan yang dijadikan kolam IPAL itu diduga sudah bersertifikat resmi, tapi penggaliannya dilakukan tanpa persetujuan pemilik.
Kepala Dusun Murong Pesantren, Desa Mayangan, Imam Subeki, mengaku belum paham jelas siapa pemilik lahan tersebut. “Saya belum tahu pasti, apakah milik BBWS atau petani,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Penggalian kolam ini rampung akhir 2024, pasca masa jabatan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Subeki bilang, langkah itu dipicu keluhan warga soal bau menyengat dari Sungai Rejoagung 2, yang tercium sampe Ponpes Darul Ulum Rejoso.
“Sungainya waktu itu bau banget, sampai ke pondok pesantren,” ujarnya.
Solusi Sementara
“Setelah rapat dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, mereka sepakat bikin kolam penampung limbah tahu supaya tak langsung mengalir ke sungai. Meski begitu, Subeki tetap tak tahu pasti status hukum lahannya. “Apakah lahan BBWS atau petani, saya nggak tahu,” tegasnya.
Menurut cerita warga, lahan itu selama ini dianggap milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan sudah berbentuk cekungan sejak lama.
Tahun 2021, BBWS normalisasi Sungai Rejoagung 2, lalu timbun area itu dengan tanah galian. Warga sempat tanami rumput gajah dan pisang. Akhir 2024, lahan digali lagi untuk kolam sementara, demi tahan limbah dari sungai.
Selesaikan Polemik
Hadapi sengketa ini, Subeki sarankan pemilik klaim bawa bukti sertifikat ke BPN untuk ukur ulang. “Kalau punya sertifikat, buktiin ke BPN. Bisa selesai lewat administrasi,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kolam IPAL sementara di Desa Mayangan tak optimal fungsinya. Bahkan, lahan warga yang digali tahun 2024 itu pernah ambil nyawa anak kecil.
Tamim (50), warga setempat, bilang kolam itu dari awal tak berguna. “Sejak digali 2024, emang nggak berfungsi sampe sekarang,” katanya, Sabtu (10/1/2026).
Ia tambah, Agustus 2025, anak 3 tahun warga sekitar tewas tenggelam di kolam itu. “Iya, bocah kecil anak tetangga meninggal di situ,” ungkapnya.
Detail Proyek IPAL Rp7,7 Miliar
Proyek IPAL mulai 16 September 2025 lewat peletakan batu pertama, dibiayai CSR PGN Rp7,7 miliar, target selesai enam bulan.
Fasilitas ini tangani limbah dari 88 pabrik tahu di Desa Sumbermulyo, Ngumpul, dan Mayangan, yang hasilkan 1,26 juta liter limbah cair/hari dengan beban BOD 4.200 kg/hari.
IPAL diharap tekan BOD jadi 420-960 kg/hari, kurangi polusi Sungai Brantas dan air tanah dari industri tahu sejak 1970-an.
Tapi Januari 2026, proyek hadapi masalah: kolam sementara tak maksimal, dugaan gali lahan warga tanpa izin, plus keluhan masyarakat. Warga sudah lapor polisi tuntut ganti rugi. **







