Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Nadiem Makarim Menurut Pandangan Hukum Mahmud MD, Terkait Chromebook

badge-check


					Kasus Nadiem Makarim Menurut Pandangan Hukum Mahmud MD, Terkait Chromebook Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Dalam sebuah podcast bersama Leon Haryono, Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait dugaan masalah pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kasus ini menyeret nama Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri, dan kini menjadi sorotan publik karena dugaan kerugian negara yang besar.

Dugaan Pelanggaran

Mahfud menegaskan bahwa secara yuridis formal, bukti yang ada sudah cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Ia menyebut dua poin utama:

– Pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata.

– Pelanggaran prosedur dalam pengadaan, dengan indikasi adanya mens rea atau niat untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.

“Pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata.”

Bukti Lainnya

Mahfud mengungkap bahwa kerja sama dengan Google terkait Chromebook sebenarnya pernah ditolak oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dianggap tidak layak.

Namun, menjelang pergantian menteri pada September, Nadiem disebut sudah melakukan pertemuan-pertemuan untuk mendorong proyek tersebut, meski saat itu belum resmi menjabat.

“Menjelang pergantian menteri, Nadiem sebelum menjadi menteri sudah mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menjadikan proyek itu di kementerian.” terangnya.

Bahkan Mahfud MD menyebutkan bukti percakapan di grup WhatsApp disebut kini menjadi salah satu alat bukti di kejaksaan.

Perbandingan dengan Malaysia

Mahfud menyoroti bahwa Malaysia sudah lebih dulu menghentikan kontrak Chromebook pada 2019 setelah menggunakannya sejak 2013, karena dianggap tidak efektif dan tidak efisien.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Indonesia justru masuk ke proyek yang sudah terbukti gagal di negara lain. “Malaysia sudah kontrak Chromebook ini sejak tahun 2013. Tapi 2019 diputus oleh Malaysia, ini gak ada gunanya.” terangnyam

Kerugian Negara

Menurut Mahfud, kejaksaan menemukan selisih harga yang sangat jauh jika dibandingkan dengan barang serupa di pasaran.

Akibatnya, negara diperkirakan harus menanggung kerugian lebih dari Rp1 triliun. “Sehingga bisa lebih dari 1 triliun negara itu harus mengeluarkan sesuatu yang tidak seharusnya dikeluarkan.” ungkapnya

Posisi Nadiem Makarim

Meski menyoroti banyak kejanggalan, Mahfud menekankan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek ini.

Ia menggambarkan Nadiem sebagai sosok yang lebih mementingkan kepraktisan, meski mengabaikan prosedur birokrasi yang seharusnya dijalankan.

“Anda juga boleh yakin bahwa Nadiem itu tidak sepeserpun menerima uang dari situ. Karena Nadiem tidak mencari keuntungan.” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

KasusPengadaan mencakup 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK, yang dituduh tidak sesuai kebutuhan sekolah dasar-menengah, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)

Jaksa menyoroti kajian kebutuhan yang mengarah ke Chrome OS dan CDM tanpa survei harga, menyebabkan markup Rp 1,5 triliun plus biaya CDM Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat

Dakwaan Jaksa

Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan buron Jurist Tan atas penyalahgunaan kewenangan, pengadaan tanpa evaluasi harga, dan memperkaya diri Rp 809 miliar.

Tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons NadiemNadiem membantah tuduhan melalui eksepsi pribadi dan surat di Instagram, menyoroti Chrome OS gratis hemat Rp 1,2 triliun dibanding Windows, omset Google hanya Rp 621 miliar sehingga tak masuk akal dapat Rp 809 miliar, serta CDM untuk keamanan sekolah.

Pengacaranya sebut kekayaan Nadiem turun jadi Rp 1,5 triliun, dakwaan asumtif tanpa bukti aliran dana.

Update Sidang Terkini

– Pada 5 Januari 2026, dakwaan dibacakan; Nadiem ajukan eksepsi.

– Tanggal 8 Januari 2026, jaksa tolak eksepsi sebagai “kepanikan” dan minta hakim lanjutkan pemeriksaan pokok.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline