Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Combine harvester bantuan APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga dijual oleh kepala desa dan kini hilang keberadaannya.
Hak ini terungkap setelah penelusuran dan monitoring evaluasi (monev) oleh Dinas Pertanian (Disperta) Jombang. Alat pertanian merek MAXXI Bimo 110 tersebut dinyatakan tidak lagi dikuasai kelompok tani penerima manfaat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Disperta Jombang, Eko Purwanto, mengatakan bantuan itu diserahkan kepada kelompok tani pada 2025. “Bantuan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Setelah monev, combine tersebut sudah tidak ada dan tidak dikuasai kelompok tani,” ujar Eko, Selasa (6/1/2026).
Menurut Eko, Disperta Jombang telah melakukan penelusuran awal dan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur. Namun, hasilnya nihil: alat itu tidak ditemukan di desa maupun kelompok tani. “Posisinya sudah tidak ada. Kelompok tani juga tidak menguasainya,” jelasnya.
Eko menegaskan, penanganan lanjutan menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur. Pemkab Jombang hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping tim provinsi. “Kami hanya memfasilitasi dan mendampingi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan ini mencuat ketika combine harvester tersebut tidak diserahkan ke kelompok tani sesuai proposal. Pihak desa malah meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan.
Salah satu anggota Gapoktan berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan turun, desa meminta data kelompok tani dari Poktan Mojosari untuk administrasi. Setelah menunggu berbulan-bulan, alat itu tiba pada September 2024, tapi langsung diduga dijual Kades Harianto ke almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari.
“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari meminta namanya dirahasiakan, Kamis (25/12/2025). **






