Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan melakukan pemindahan sebanyak 130 orang narapidana, Sabtu, 27 Desember 2025, ke LP Nusakambanga. Hal ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, dan menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko, dengan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.
Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, khususnya peredaran narkotika, serta mendukung pembinaan sesuai tingkat risiko untuk perubahan perilaku narapidana.
Sepanjang tahun hingga akhir 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan, dengan pengawalan ketat oleh aparat.
Pemindahan bertujuan menihilkan potensi gangguan, menutup celah peredaran narkotika, dan mencegah penggunaan ponsel ilegal di balik jeruji.
Langkah ini menerapkan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko high risk, dengan harapan mendorong perubahan perilaku narapidana menjadi warga yang lebih baik.
Upaya ini mendukung zero narkotika dan zero HP di lapas, bagian dari program tahunan yang telah memindahkan total 1.882 narapidana high risk sepanjang 2025.
Lapas super maximum security dan maximum security di Indonesia merupakan dua tingkat keamanan tertinggi di lembaga pemasyarakatan seperti Nusakambangan, dengan perbedaan utama pada tingkat isolasi dan pengawasan narapidana berisiko tinggi.
Super maximum security menerapkan sistem “one man one cell” di mana setiap narapidana ditempatkan sendirian dalam sel khusus, sementara maximum security menggunakan penempatan komunal terbatas dengan beberapa orang per sel.
Lapas super maximum dilengkapi pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis, sedangkan maximum security memiliki pengamanan ketat tapi lebih fleksibel tanpa isolasi total.
Di super maximum, narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pindah ke maximum security jika risiko menurun; maximum security memungkinkan kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual dengan pengawasan.
Klasifikasi narapidana ke lapas super maximum atau maximum security ditentukan melalui penilaian risiko menggunakan instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat.
Narapidana masuk kategori ini jika memiliki risiko sangat tinggi, seperti potensi melarikan diri, mengancam petugas, atau membahayakan masyarakat luas, sering kali dari kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai, dengan penempatan one man one cell setelah SK Menteri.
Untuk maximum security, kriteria risiko tinggi tapi lebih rendah dari super maximum, mencakup napi berpotensi ganggu ketertiban lapas seperti peredaran narkotika atau penggunaan HP ilegal, dengan penempatan komunal terbatas dan pengawasan ketat.
Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang berkala (setiap 6 bulan untuk super maximum), dan bisa berubah status jika risiko turun, berdasarkan protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58. **






