Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BAUBAU- Dua oknum anggota TNI, berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19), dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 823 Raja Wakaaka di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditahan terkait penemuan mayat seorang wanita berinisial WK (23), seorang janda dengan dua anak.
Letkol CPM Hariyadi Budaya Pela menjabat sebagai Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, menegaskan bahwa bahwa kasus ini diambil alih oleh Pomdam Kendari. Untuk mengungkap kasus pembunuhan wanita di Baubau.
Ia membenarkan penahanan dan pemeriksaan dua oknum TNI, Prada Y (19) dan Prada Z (19), sejak 23 Desember 2025, serta menyatakan proses penyelidikan masih awal dengan kemungkinan saksi tambahan. Denpom XIV/3 Kendari menerima pelimpahan perkara dari kepolisian sipil untuk ditangani secara militer.
Kasus berada di bawah pengawasan Kodam XIV/Hasanuddin, dengan Denpom Baubau sebagai unit lapangan; Hariyadi memimpin pemeriksaan intensif di Sub Denpom Baubau. TNI AD menjanjikan transparansi melalui pejabat seperti ini
Di Bawah Jembatan
Korban ditemukan tewas pada 21 Desember 2025 sore di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dalam kondisi telanjang, luka sayat leher, pukulan benda tumpul di kepala, dan bekas luka bakar di tubuh.
Saksi berinisial MA (42) pertama kali melihat jenazah saat beristirahat di lokasi tersebut. Jenazah dievakuasi dan menjalani otopsi sebelum dimakamkan keluarga.
Kedua oknum ditahan Denpom Baubau sejak 23 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan intensif di Sub Denpom Baubau, tampak memakai seragam tahanan kuning dan botak.
Prada Y diketahui punya hubungan asmara dengan korban, sementara motif lengkap masih diselidiki sambil menunggu hasil autopsi. Kasus ditangani Polisi Militer, dengan TNI menyampaikan belasungkawa dan janji usut transparan.
Pemeriksaan terus berlangsung per 26 Desember 2025, dengan Denpom XIV/3 Kendari mengawasi ketat dan menunggu hasil autopsi untuk rilis resmi. TNI AD memastikan proses hukum berjalan adil.
Kronologi
Penemuan Jenazah Pada Minggu, 21 Desember 2025 siang, saksi MA (42), seorang pemotor, beristirahat di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Ia melihat sekumpulan biawak memakan sesuatu dan mendokumentasikan, menemukan jasad wanita telanjang, membusuk, dengan luka sayat leher, pukulan kepala, dan luka bakar di tubuh. MA melapor ke polisi, yang langsung mengamankan TKP pukul 14.00 Wita; ditemukan botol BBM bekas dan pakaian dalam terbakar.
Jenazah dievakuasi untuk visum di RSUD Baubau, mengonfirmasi luka robek leher (senjata tajam), trauma kepala (benda tumpul), dan luka bakar seluruh tubuh. Keluarga mengenali korban sebagai WK, janda dengan dua anak; jenazah dimakamkan setelah visum.
Selasa, 23 Desember 2025, Denpom Baubau menahan Prada Y dan Prada Z dari Batalyon Infanteri 823 di Sub Denpom untuk pemeriksaan. Prada Y pacaran dengan korban, Prada Z rekan satu satuan; motif diduga asmara, tapi masih diselidiki dengan hasil autopsi.
Per 26 Desember 2025, proses hukum berlanjut di bawah Denpom XIV/3 Kendari, TNI janji transparan dan adil. **







