Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Tagar #JusticeForNenekElina beredar luas di media sosial seperti Instagram dan TikTok, terutama di kalangan warga Jawa Timur. Kampanye ini dominan di Instagram reels dari akun lokal Surabaya dan Jember, dengan video viral menampilkan kronologi pengusiran Nenek Elina.
Nenek Elina Wijayanti, 80 tahun, warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, menjadi korban pengusiran paksa dan perusakan rumah pada 6 Agustus 2025.
Kelompok sekitar 50 orang, diduga oknum ormas dipimpin inisial SM (atau SML) dan YS (atau YSN), menerobos masuk rumah yang ditempati korban sejak 2011, mengancam, dan mengeluarkan penghuni secara kasar.
Elina mengalami kekerasan fisik hingga hidung dan bibir berdarah, sementara harta benda seperti sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang lainnya dirampas menggunakan mobil pikap.
Peristiwa dimulai ketika pelaku mendatangi rumah Dukuh Kuwukan No. 27, memaksa Elina, cucunya Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra, dan dua balita keluar rumah.
Meski Elina menolak, ia ditarik paksa hingga terluka, sementara keluarga lain menurut demi keselamatan anak-anak. Beberapa hari kemudian, alat berat digunakan untuk menghancurkan rumah hingga rata dengan tanah tanpa putusan pengadilan.
Per 24 Desember 2025, tagar ini belum mencapai trending top di Twitter/X atau platform besar lainnya, tapi terus menyebar di komunitas lokal Surabaya untuk bantuan nenek.
Kronologi Lengkap
-
Nenek Elina tinggal di rumah tersebut sejak 2011 tanpa pernah menjualnya atau ada proses hukum sah.
-
Sekelompok puluhan orang ormas mendatangi rumah secara tiba-tiba, mengintimidasi, dan langsung merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.
-
Mereka merampas harta benda korban seperti sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang pribadi lainnya.
-
Nenek diusir tanpa ampun meski berusia 80 tahun, menyebabkan ia mengungsi ke rumah kerabat.
Nenek segera melapor ke polisi atas pengusiran ilegal dan perusakan tanpa putusan pengadilan. Kasus ini memicu kampanye #JusticeForNenekElina di media sosial untuk tuntutan keadilan.
Peristiwa pengusiran paksa Nenek Elina Wijayanti oleh ormas terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumahnya, Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sekitar 50 orang dipimpin SML dan YSN tiba-tiba memasuki pekarangan, mengintimidasi penghuni termasuk nenek, ibunya Musmirah, cucu Sari Murita Purwandari beserta suami dan dua anak kecil. Korban tinggal di sana sejak 2011 tanpa proses penjualan sah atau putusan pengadilan.
Rumah diratakan tanpa izin, harta seperti sertifikat dan motor dirampas, laporan polisi baru disampaikan pada 23 Desember 2025. **







