Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
“Iya (diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.
Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dimiliki Sudirman Said ketika menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016.
“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral sejak Oktober 2025.
Menurut Anang, perkara ini merupakan kasus baru, bukan lanjutan dari penyidikan sebelumnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada estimasi kerugian negara yang dapat dipastikan.
Terkait detail perkara, Anang menyebut belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini sempat dikabarkan akan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung menegaskan tetap menangani perkara tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.**











