Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BABEL- Kejaksaan Agung menetapkan Padeli SH, M.Hum, Kepala Kejari Bangka Tengah –sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang di Sulawesi Selatan– sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan dana ZIS Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan resmi terkait penetapan Padeli sebagai tersangka kasus korupsi dana Baznas Enrekang pada konferensi pers 22 Desember 2025 di Gedung Kejagung.
Padeli sebelumnya menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, dan baru menempati posisi di Bangka Tengah sejak akhir Oktober 2025 menggantikan Muhammad Husaini, S.H., M.H.
Penetapan tersangka menyebabkan pemberhentian langsung dari jabatan, sesuai aturan internal Kejaksaan Agung. Identitas lengkap Padeli dikonfirmasi melalui konferensi pers Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 22 Desember 2025.
Ia diduga menerima uang sekitar Rp840 juta dari tersangka lain berinisial SL, yang seharusnya disetor ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan.
Perkara Korupsi Baznas
Kasus bermula dari pengembalian kerugian negara oleh tersangka sebelumnya dalam perkara korupsi dana zakat, infak, sedekah Baznas Enrekang, di mana SL sebagai arsiparis Kejari Enrekang hanya menyetor Rp1,1 miliar dari total yang dikuasai, sisanya Rp840 juta diselewengkan.
SL, seorang perempuan oknum ASN Pemkab Enrekang berusia sekitar 40 tahun yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang saat kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang berlangsung.
Kasus SL merupakan bagian awal dari pengungkapan yang melibatkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang (inisial S, B, KL, HK) dengan kerugian negara Rp16,6 miliar. Penyidik Kejati Sulsel mengonfirmasi SL sebagai perempuan yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyetoran dana.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel pada awal Desember 2025 karena menilap Rp840 juta dari uang pengembalian kerugian negara (barbuk) senilai sekitar Rp2 miliar yang seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan; SL hanya menyetor Rp1,115 miliar.
Ia disangkakan Pasal 12 B atau 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan 20 hari di Rutan Makassar.
Padeli ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara tersebut. Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan SL sebagai tersangka.
Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah usai penetapan tersangka. Kejagung menegaskan komitmen menindak tegas oknum yang merusak integritas Adhyaksa. Kasus kini ditangani penyidik Jampidsus Kejagung.
Kronologi Kasus
Kronologi keterlibatan Padeli dalam kasus korupsi dana Baznas Enrekang didasarkan pada pengungkapan Kejaksaan Agung per 22 Desember 2025, yang berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan saat ia menjabat Kajari Enrekang.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani penyidikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah periode 2021-2024, dengan menerima uang sekitar Rp804-840 juta bersama tersangka SL (arsiparis Kejari Enrekang).
- Tahun 2024: Kejari Enrekang di bawah Padeli membuka penyidikan dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, di mana SL ditugaskan mengambil uang pengembalian kerugian negara sekitar Rp2 miliar dari Baznas.
- SL hanya menyetor Rp1,1 miliar ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan; sisanya Rp840 juta raib dan diduga diselewengkan atas suruhan Padeli.
- Akhir 2024/awal 2025: Laporan masyarakat diterima Kejagung terkait transaksi tidak wajar dalam penanganan perkara Baznas.
- Tim Intelijen Kejagung turun melakukan klarifikasi, menemukan bukti awal perbuatan tercela. Dilimpahkan ke Tim Pengawasan Kejagung, bukti dinilai cukup untuk pidana khusus.
- 22 Desember 2025: Padeli ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama SL; saat itu Padeli sudah pindah ke Kajari Bangka Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung oleh Jampidsus. **







