Menu

Mode Gelap

News

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi Selama 7,5 Jam Angkut 5 Koper Berkas

badge-check


					Petugas KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Bekasi, Senin 21 Desember 20925. Dalam penggeledahan memakan waktu tujuh setengah jam, mereka membawa barang bukti sebanyak 5 koper. Foto: Instagram@infobekasi Perbesar

Petugas KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Bekasi, Senin 21 Desember 20925. Dalam penggeledahan memakan waktu tujuh setengah jam, mereka membawa barang bukti sebanyak 5 koper. Foto: Instagram@infobekasi

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BEKASI- Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, selama 7,5 jam pada Senin (22/12/2025), mulai pukul 12.30 WIB hingga sekitar 19.50-20.00 WIB.

Mereka memeriksa ruang kerja Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di lantai 2 serta membuka segel sebelumnya, sambil menyita lima koper berisi dokumen bukti terkait kasus OTT.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan pihak swasta Sarjan (SRJ) dalam dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 19-20 Desember 2025 dan menahannya hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara diduga menerima ijon proyek secara rutin sejak Desember 2024 hingga 2025 dari Sarjan melalui perantara termasuk ayahnya, dengan total Rp9,5 miliar dalam empat tahap, ditambah penerimaan lain Rp4,7 miliar sehingga mencapai Rp14,2 miliar.

KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti dari rumah Ade. Tersangka disangkakan Pasal UU Tipikor terkait penerimaan dan pemberian suap.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pemerintahan tetap berjalan normal, sementara penggeledahan juga menyisir tiga kantor dinas terkait. Kasus ini menjadi OTT kelima terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024.

KPK menyegel rumah pribadi Kajari Bekasi Eddy Sumarman pada 18-19 Desember 2025 terkait OTT kasus suap Bupati Ade Kuswara Kunang, untuk menjaga status quo dan dugaan keterlibatan awal. Namun, tidak ada laporan penggeledahan di rumah tersebut; penyegelan dilakukan tanpa penggeledahan lebih lanjut karena bukti tidak mencukupi untuk menetapkan tersangka.

Penyegelan bertujuan mencegah perubahan barang bukti selama penyelidikan, dan KPK menyatakan segel akan dibuka jika alat bukti tidak cukup. Rumah tersebut berada di kawasan elit Cikarang, dengan dua pintu yang ditempeli stiker “Dalam Pengawasan KPK”.

Kajari Eddy Sumarman belum ditetapkan tersangka, berbeda dengan Bupati dan ayahnya yang ditahan. Fokus KPK tetap pada penggeledahan kantor bupati pada 22 Desember 2025. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terseret Korupsi Baznas Enrekang Rp 840 Juta, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah sebagai Tersangka

23 Desember 2025 - 08:29 WIB

Melalui RUPSLB 2025 SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Pengambilan Keputusan yang Efisien

23 Desember 2025 - 04:11 WIB

Pemkab Situbondo Gunakan Bagi Hasil Cukai Rp 39 M untuk Bayar BPJS Warga

22 Desember 2025 - 22:19 WIB

633 Ha Kebun Sawit Ilegal Mulai Ditebang di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

22 Desember 2025 - 21:52 WIB

Perkara Tewasnya Mahasiswi UMM, Brigka Agus Sulaemen Dibawa ke Mapolda Jatim

22 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tali Pengikat Rumpon Putus, Karles Rompas 45 Hari Hanyut Bersama Rakitnya di Lautan Pasifik

22 Desember 2025 - 19:12 WIB

Tabrak Petugas lalu Kabur 4 Hari, Kasi Datun Kejaksaan HSU Tri Taruna Serahkan Diri ke KPK

22 Desember 2025 - 17:45 WIB

Dikemudikan Sopir Cadangan Bus Cahaya Trans Alami Laka Tunggal di Exit Tol Krapyak, 16 Orang Tewas 18 Luka-luka

22 Desember 2025 - 14:33 WIB

Tragis, Dr. Ir Orang Kaya Hasnanda Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung

22 Desember 2025 - 13:22 WIB

Trending di News