Menu

Mode Gelap

News

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi Selama 7,5 Jam Angkut 5 Koper Berkas

badge-check


					Petugas KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Bekasi, Senin 21 Desember 20925. Dalam penggeledahan memakan waktu tujuh setengah jam, mereka membawa barang bukti sebanyak 5 koper. Foto: Instagram@infobekasi Perbesar

Petugas KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Bekasi, Senin 21 Desember 20925. Dalam penggeledahan memakan waktu tujuh setengah jam, mereka membawa barang bukti sebanyak 5 koper. Foto: Instagram@infobekasi

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BEKASI- Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, selama 7,5 jam pada Senin (22/12/2025), mulai pukul 12.30 WIB hingga sekitar 19.50-20.00 WIB.

Mereka memeriksa ruang kerja Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di lantai 2 serta membuka segel sebelumnya, sambil menyita lima koper berisi dokumen bukti terkait kasus OTT.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan pihak swasta Sarjan (SRJ) dalam dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 19-20 Desember 2025 dan menahannya hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara diduga menerima ijon proyek secara rutin sejak Desember 2024 hingga 2025 dari Sarjan melalui perantara termasuk ayahnya, dengan total Rp9,5 miliar dalam empat tahap, ditambah penerimaan lain Rp4,7 miliar sehingga mencapai Rp14,2 miliar.

KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti dari rumah Ade. Tersangka disangkakan Pasal UU Tipikor terkait penerimaan dan pemberian suap.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pemerintahan tetap berjalan normal, sementara penggeledahan juga menyisir tiga kantor dinas terkait. Kasus ini menjadi OTT kelima terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024.

KPK menyegel rumah pribadi Kajari Bekasi Eddy Sumarman pada 18-19 Desember 2025 terkait OTT kasus suap Bupati Ade Kuswara Kunang, untuk menjaga status quo dan dugaan keterlibatan awal. Namun, tidak ada laporan penggeledahan di rumah tersebut; penyegelan dilakukan tanpa penggeledahan lebih lanjut karena bukti tidak mencukupi untuk menetapkan tersangka.

Penyegelan bertujuan mencegah perubahan barang bukti selama penyelidikan, dan KPK menyatakan segel akan dibuka jika alat bukti tidak cukup. Rumah tersebut berada di kawasan elit Cikarang, dengan dua pintu yang ditempeli stiker “Dalam Pengawasan KPK”.

Kajari Eddy Sumarman belum ditetapkan tersangka, berbeda dengan Bupati dan ayahnya yang ditahan. Fokus KPK tetap pada penggeledahan kantor bupati pada 22 Desember 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News