Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, RIAU- Desa Bagan Limau seluas 633 hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akhirnya kembali ke negara. Kawasan ini, yang terdiri dari perkebunan kelapa sawit dan rumah 227 KK di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kini direbut kembali demi fungsi hutan sebagai rumah flora-fauna. Ribuan pohon sawit ditumbangkan, rumah warga dihancurkan—langkah tegas untuk pelestarian!
Penumbangan disaksikan langsung Menteri Kehutanan @rajaantoni dan Plt Gubernur Riau @s.f.hariyanto. Komitmen lanjut: Kementerian LHK alokasikan 74.000 bibit pohon untuk pemulihan TNTN, terdiri dari:
- 30.000 mahoni
- 15.000 trembesi
- 15.000 sengon
- 9.000 jengkol
- 5.000 kaliandara (spesies khas hutan Riau).
- Perjuangan selamatkan TNTN masih panjang—banyak warga oknum tolak relokasi. Kajian PKH peringatkan: tanpa aksi, TNTN punah paling lambat 2027!
Apakah kita rela jadi saksi sejarah kepunahan ekosistem ini? Tetap “berisik” bareng netizen agar pemerintah tak kendur! SelamatkanTessoNilo #HutanIndonesia
Proses relokasi warga Desa Bagan Limau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berlangsung secara damai melalui dialog dan rekonsiliasi, dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) dari kawasan seluas 635,83 hektar—yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit—direlokasi ke lahan perhutanan sosial legal di luar TNTN, dengan target penataan total 2.569 hektar.
Kronologi
- Awal Desember 2025: Warga mulai menyatakan kesediaan relokasi setelah dialog dengan pemerintah, menukar lahan sawit ilegal di TNTN dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bisa disertifikatkan.
- 18 Desember 2025: Verifikasi administrasi selesai di sekretariat Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN.
- 20 Desember 2025: Kegiatan simbolis penumbangan sawit dan penanaman pohon dipimpin Menhut Raja Antoni, dihadiri Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto, Kapolda Riau, Pangdam, dan pejabat lain; Menhut tekankan ini “win-win solution” bukan permusuhan.
- 21-22 Desember 2025: Pengumuman resmi relokasi tahap 1 sebagai percontohan humanis, dengan komitmen penanaman 74.000 bibit pohon untuk pemulihan ekosistem.
Warga yang menetap sejak 2000-an kini dapat kelola lahan baru secara legal, sementara TNTN dipulihkan dari ancaman kepunahan hingga 2027 jika tak ditangani. Ini jadi model penyelesaian konflik hutan secara adil, meski tantangan relokasi warga lain masih ada. **







