Menu

Mode Gelap

Headline

633 Ha Kebun Sawit Ilegal Mulai Ditebang di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

badge-check


					Video rekaman pencabutan pohon sawit  illegal di atas tanah 633 ha di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, mulai ditebangi diganti dengan pohon penghijauan. Foto: Instagram@ssc_riau Perbesar

Video rekaman pencabutan pohon sawit illegal di atas tanah 633 ha di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, mulai ditebangi diganti dengan pohon penghijauan. Foto: Instagram@ssc_riau

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, RIAU- Desa Bagan Limau seluas 633 hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,  akhirnya kembali ke negara. Kawasan ini, yang terdiri dari perkebunan kelapa sawit dan rumah 227 KK di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kini direbut kembali demi fungsi hutan sebagai rumah flora-fauna. Ribuan pohon sawit ditumbangkan, rumah warga dihancurkan—langkah tegas untuk pelestarian!

Penumbangan disaksikan langsung Menteri Kehutanan @rajaantoni dan Plt Gubernur Riau @s.f.hariyanto. Komitmen lanjut: Kementerian LHK alokasikan 74.000 bibit pohon untuk pemulihan TNTN, terdiri dari:

  • 30.000 mahoni
  • 15.000 trembesi
  • 15.000 sengon
  • 9.000 jengkol
  • 5.000 kaliandara (spesies khas hutan Riau).
  • Perjuangan selamatkan TNTN masih panjang—banyak warga oknum tolak relokasi. Kajian PKH peringatkan: tanpa aksi, TNTN punah paling lambat 2027!

Apakah kita rela jadi saksi sejarah kepunahan ekosistem ini? Tetap “berisik” bareng netizen agar pemerintah tak kendur! SelamatkanTessoNilo #HutanIndonesia

Proses relokasi warga Desa Bagan Limau di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berlangsung secara damai melalui dialog dan rekonsiliasi, dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) dari kawasan seluas 635,83 hektar—yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit—direlokasi ke lahan perhutanan sosial legal di luar TNTN, dengan target penataan total 2.569 hektar.

Kronologi

  • Awal Desember 2025: Warga mulai menyatakan kesediaan relokasi setelah dialog dengan pemerintah, menukar lahan sawit ilegal di TNTN dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bisa disertifikatkan.
  • 18 Desember 2025: Verifikasi administrasi selesai di sekretariat Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN.
  • 20 Desember 2025: Kegiatan simbolis penumbangan sawit dan penanaman pohon dipimpin Menhut Raja Antoni, dihadiri Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto, Kapolda Riau, Pangdam, dan pejabat lain; Menhut tekankan ini “win-win solution” bukan permusuhan.
  • 21-22 Desember 2025: Pengumuman resmi relokasi tahap 1 sebagai percontohan humanis, dengan komitmen penanaman 74.000 bibit pohon untuk pemulihan ekosistem.

Warga yang menetap sejak 2000-an kini dapat kelola lahan baru secara legal, sementara TNTN dipulihkan dari ancaman kepunahan hingga 2027 jika tak ditangani. Ini jadi model penyelesaian konflik hutan secara adil, meski tantangan relokasi warga lain masih ada. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bekasi Ungkap Teror Pocong di Sumbersari, Cuma Iseng Dua Remaja Pelaku Diampuni

23 Mei 2026 - 15:32 WIB

Resepsi Pernikahan Ambyar, Polisi Pati Temukan Nayla Bersama Pria Lain Bawa Amplop Sumbangan

23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Berlaku Juni 2026, Presiden: Seluruh Ekspor Dikendalikan Pemerintah Lewat BUMN

23 Mei 2026 - 10:04 WIB

Diduga UFO, Benda Terbang Melayang di Atas Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:20 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polisi Jombang Cek Kondisi Tanaman Jagung Petani

22 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sepasang Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Rp1,9 M, Modus Setoran Fiktif

22 Mei 2026 - 18:36 WIB

Audiensi dengan 40 PKL Tergusur, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Warga

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Terbitkan Sertipikat Ilegal, Kejaksaan Tahan 6 Pimpinan dan ASN BPN Serang

22 Mei 2026 - 14:04 WIB

Presiden Prabowo: Hadapi Aparat Nakal Jangan Dilawan, Videokan Laporkan ke Saya!

22 Mei 2026 - 12:58 WIB

Trending di News