Menu

Mode Gelap

Headline

Jubir Satgas PKH Menagih Denda kepada 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Senilai Rp 38,6 Triliun

badge-check


					Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews Perbesar

Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada 8-9 Desember 2025, menyampaikan pengumuman resmi menagih denda kepada  49 korporasi sawit (denda Rp9,4 triliun) dan 22 korporasi tambang (denda Rp29,2 triliun), tanpa nama spesifik.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 71 perusahaan sawit dan tambang yang dikenai denda Rp38,6 triliun secara publik.

Identitas perusahaan kemungkinan dirahasiakan untuk menjaga proses penagihan administratif dan verifikasi keberatan, sesuai prosedur BPKP berdasarkan PP No. 24/2021.

Beberapa korporasi telah hadir dalam pemanggilan, dengan 15 sawit bayar Rp1,7 triliun dan 1 tambang bayar Rp500 miliar, tapi daftar tetap tidak dipublikasikan di media atau situs resmi Kejaksaan Agung.​

Pantau situs resmi Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau laporan BPKP untuk kemungkinan rilis daftar di masa depan, karena Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang menangani tagihan bertahap. Hingga 9 Desember 2025, berita nasional tidak menyertakan daftar nama perusahaan.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 49 perusahaan sawit yang dikenai denda administratif Rp9,42 triliun secara publik.

Pengumuman resmi dari Juru Bicara Barita Simanjuntak pada 8-9 Desember 2025 hanya menyebutkan agregat: 15 perusahaan telah bayar Rp1,76 triliun, 5 sanggup bayar Rp88 miliar, dan sisanya dalam proses verifikasi keberatan.​

Identitas spesifik dirahasiakan untuk melindungi proses penagihan bertahap oleh tim gabungan 12 kementerian/lembaga, sesuai PP No. 24/2021 yang direvisi, dengan perhitungan BPKP. Berita nasional hingga 9 Desember 2025 tidak menyertakan nama PT mana pun, berbeda dengan kasus pengampunan sawit sebelumnya yang pernah dipublikasikan daftar 436 perusahaan.​

Pantau situs Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau BPKP untuk rilis potensial daftar, karena Satgas PKH menargetkan penerimaan negara Rp5,58 triliun dari pembayaran awal. Daftar lama seperti Wilmar Grup atau Sinar Mas Agro terkait pengampunan 2025 tidak relevan dengan kasus denda ini.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Trending di News