Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Purbaya Belum Jawab Tantangan Mahfud MD: Bongkar Bea Cukai Soal Ekspor/Impor 3,5 Ton Emas Senilai Rp 189 Triliun

badge-check


					Mahfud MD mendorong agar  Menteri  Keuangan Puyrbaya Yudhi Sadewa segera membongkar permainan  di Bea Cukai soal ekspor /impor logam mulai seberat 3.5 ton emas senilai Rp 189 triliun yang belum masuk ke ranah haukum. Foto: kolase instagram@purbaya_yudhi_sadewa/mohmahfudmd Perbesar

Mahfud MD mendorong agar Menteri Keuangan Puyrbaya Yudhi Sadewa segera membongkar permainan di Bea Cukai soal ekspor /impor logam mulai seberat 3.5 ton emas senilai Rp 189 triliun yang belum masuk ke ranah haukum. Foto: kolase instagram@purbaya_yudhi_sadewa/mohmahfudmd

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sudah lebih sebulan lebih mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap “mahkota kejeniusan” modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia, menyebabkan hilangnya Rp 189 triliun dari kas negara selama periode 2017-2019.

Namun hingga 7 Desember 2025, ini belum ada reaksi apapun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membawa mega penyelundunpan itu ke ranah hukum.

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia melalui pemalsuan data kepabeanan di Bea Cukai, yang menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun selama 2017-2019.​​

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

 

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

kronologi
  • 2017-2019: Terjadi impor emas batangan 3,5 ton melalui Bea Cukai dengan modus pemalsuan data kepabeanan, mengklaim barang sebagai “perhiasan ekspor olahan” untuk menghindari bea masuk dan pajak, menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun serta dugaan TPPU.​

  • 2023: Satgas TPPU di bawah Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) menemukan bukti transaksi mencurigakan, menyerahkan data ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak; terdapat ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan pajak, serta dugaan permainan aparat.​​

  • 7-8 Oktober 2025: Mahfud MD merilis video di YouTube pribadinya, menantang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk usut kasus ini, menyebutnya “mahkota kejeniusan” modus yang melibatkan kelompok usaha inisial SB dan afiliasi luar negeri.​​

  • Oktober-Desember 2025: Isu ramai di media sosial tanpa perkembangan penyidikan resmi yang dipublikasikan; kasus masih mengendap meski data Satgas TPPU telah diserahkan.​

Hingga Desember 2025, belum ada tersangka atau tindak lanjut hukum terbuka dari pemerintah terkait pengungkapan Mahfud.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Trending di News