Menu

Mode Gelap

News

Korupsi Rp 7,1 M Dana Hibah Atlet Disabilitas, Polis Ringkus Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi

badge-check


					Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Instagram@infobekasi Perbesar

Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Instagram@infobekasi

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BEKASI–  Polisi melakukan penahanan terhad Kardi Leo (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) dan  Norman Yulian (mantan bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Bekasi untuk atlet disabilitas.​​

Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Berikut adalah versi naskah dengan sudut pandang berbeda, fokus pada dampak dan konteks kasus terhadap dunia olahraga disabilitas di Kabupaten Bekasi:

Ketua dan mantan bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Kabupaten Bekasi kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD lebih dari Rp 7 miliar yang diperuntukkan bagi pengembangan atlet disabilitas.

Penetapan ini menimbulkan kekhawatiran atas masa depan pembinaan para atlet penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Kedua tersangka, KD dan NY, diduga melakukan manipulasi dengan menciptakan kegiatan fiktif seperti seleksi, pembelian alat, dan kebutuhan kesekretariatan yang sebenarnya tidak terealisasi. Hal ini menggambarkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung kemajuan olahraga difabel.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa KD diduga menggunakan sebagian dana hibah, sekitar Rp 2 miliar, untuk membiayai kampanye pribadi pada Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dana hibah sebesar hampir Rp 1,8 miliar, sebagian dipakai untuk uang muka dan angsuran dua mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabat, senilai lebih dari Rp 300 juta. Sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelidikan kasus dimulai sejak Agustus 2025, melibatkan pemeriksaan 61 orang termasuk pengurus dan atlet NPCI, serta pendampingan dari ahli auditor dan ahli pidana.

Polres Bekasi telah menyita 29 barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban dan beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga tidak resmi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kasus korupsi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas olahraga disabilitas mengenai keberlanjutan program dan kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik untuk atlet difabel yang sangat membutuhkan dukungan penuh.

Kronologi Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

  • 7 Maret 2025: Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke NCW, yang menjadi awal dari pengaduan internal organisasi.​

  • 10 Maret 2025: Laporan resmi Bustomi diteruskan ke polisi untuk penyelidikan awal terkait penyalahgunaan dana hibah NPCI.​

  • 7 Februari 2024 & 5 November 2024: NPCI menerima dana hibah APBD Kabupaten Bekasi senilai total Rp12 miliar (Rp9 miliar awal + Rp3 miliar tambahan), yang menjadi sumber korupsi.​

  • 13 Agustus 2025: Laporan polisi nomor LP/A/VIII/2025/Sp. Sat Penindakan/8/V/RES Metro Bekasi masuk, diikuti Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama, memulai penyidikan resmi.​

  • Agustus-November 2025: Penyidik periksa 61 saksi (termasuk pengurus dan atlet), plus 2 ahli (auditor dan pidana); Inspektorat Kabupaten Bekasi audit pada 11 November 2025, temukan kerugian negara Rp7.117.660.158.​

  • 27 November 2025: Polres Metro Bekasi tetapkan Kardi alias KD (Ketua NPCI) dan Norman Yulian alias NY (mantan bendahara) sebagai tersangka; sita 29 barang bukti termasuk LPJ fiktif, SPK tanpa nomor, mutasi rekening, dan Rp400 juta uang tunai.​

Modus korupsi melibatkan kegiatan fiktif seperti seleksi atlet dan belanja alat untuk tutupi pengeluaran pribadi, termasuk Rp2 miliar KD untuk kampanye Pilcaleg DPRD 2024 dan Rp1,795 miliar NY untuk dua Toyota Innova Zenix.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Gugus Reformasi Agraria di Bali, Nusron Wahid: Banyak Oknum BPN Terjebak Kasus Tanah akan Dikirim ke Pesantren!

28 November 2025 - 00:13 WIB

Terjebak Banjir Besar di Kecamatan Sitahuis Tapteng, Walikota Sibolga Syukri Nazri Hilang Kontak Sejak 25 November 2025

27 November 2025 - 23:50 WIB

KH Sarmidi Husna: Pemecatan Gus Yahya Juga Terkait Audit Uang Rp 100 Miliar

27 November 2025 - 23:16 WIB

Peringati HUT Dharma Wanita Jombang, 17 ASN PUPR Donor darah

27 November 2025 - 22:53 WIB

PT Pos Indonesia Salurkan BLT Kesra Rp 900.000/Orang kepada 960 Warga di Kecamatan Jogoroto Jombang

27 November 2025 - 22:37 WIB

240 Orang Ikuti Bimtek MEP, Bambang: 4000 Gedung Negara, tetapi Sedikit yang Berstandar Layak Fungsi

27 November 2025 - 22:16 WIB

Sukses Kampanye Gemar Makan Ikan, Jombang Raih Penghargaan Harkanas dari Provinsi Jatim

27 November 2025 - 21:53 WIB

Jombang Dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional Tahun 2024 dari Menteri Perdagangan

27 November 2025 - 21:24 WIB

Satgas Pamtas Entikong Ringkus Tiga Pemuda Selundupkan 21,9 Kg Sabu

27 November 2025 - 20:59 WIB

Trending di Nasional