Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Korupsi Rp 7,1 M Dana Hibah Atlet Disabilitas, Polis Ringkus Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi

badge-check


					Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Instagram@infobekasi Perbesar

Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Instagram@infobekasi

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BEKASI–  Polisi melakukan penahanan terhad Kardi Leo (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) dan  Norman Yulian (mantan bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Bekasi untuk atlet disabilitas.​​

Kasus ini diumumkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada 27 November 2025, dengan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Berikut adalah versi naskah dengan sudut pandang berbeda, fokus pada dampak dan konteks kasus terhadap dunia olahraga disabilitas di Kabupaten Bekasi:

Ketua dan mantan bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Kabupaten Bekasi kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD lebih dari Rp 7 miliar yang diperuntukkan bagi pengembangan atlet disabilitas.

Penetapan ini menimbulkan kekhawatiran atas masa depan pembinaan para atlet penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Kedua tersangka, KD dan NY, diduga melakukan manipulasi dengan menciptakan kegiatan fiktif seperti seleksi, pembelian alat, dan kebutuhan kesekretariatan yang sebenarnya tidak terealisasi. Hal ini menggambarkan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung kemajuan olahraga difabel.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa KD diduga menggunakan sebagian dana hibah, sekitar Rp 2 miliar, untuk membiayai kampanye pribadi pada Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dana hibah sebesar hampir Rp 1,8 miliar, sebagian dipakai untuk uang muka dan angsuran dua mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabat, senilai lebih dari Rp 300 juta. Sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelidikan kasus dimulai sejak Agustus 2025, melibatkan pemeriksaan 61 orang termasuk pengurus dan atlet NPCI, serta pendampingan dari ahli auditor dan ahli pidana.

Polres Bekasi telah menyita 29 barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban dan beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga tidak resmi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kasus korupsi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan komunitas olahraga disabilitas mengenai keberlanjutan program dan kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik untuk atlet difabel yang sangat membutuhkan dukungan penuh.

Kronologi Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

  • 7 Maret 2025: Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Bustomi, melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ke NCW, yang menjadi awal dari pengaduan internal organisasi.​

  • 10 Maret 2025: Laporan resmi Bustomi diteruskan ke polisi untuk penyelidikan awal terkait penyalahgunaan dana hibah NPCI.​

  • 7 Februari 2024 & 5 November 2024: NPCI menerima dana hibah APBD Kabupaten Bekasi senilai total Rp12 miliar (Rp9 miliar awal + Rp3 miliar tambahan), yang menjadi sumber korupsi.​

  • 13 Agustus 2025: Laporan polisi nomor LP/A/VIII/2025/Sp. Sat Penindakan/8/V/RES Metro Bekasi masuk, diikuti Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama, memulai penyidikan resmi.​

  • Agustus-November 2025: Penyidik periksa 61 saksi (termasuk pengurus dan atlet), plus 2 ahli (auditor dan pidana); Inspektorat Kabupaten Bekasi audit pada 11 November 2025, temukan kerugian negara Rp7.117.660.158.​

  • 27 November 2025: Polres Metro Bekasi tetapkan Kardi alias KD (Ketua NPCI) dan Norman Yulian alias NY (mantan bendahara) sebagai tersangka; sita 29 barang bukti termasuk LPJ fiktif, SPK tanpa nomor, mutasi rekening, dan Rp400 juta uang tunai.​

Modus korupsi melibatkan kegiatan fiktif seperti seleksi atlet dan belanja alat untuk tutupi pengeluaran pribadi, termasuk Rp2 miliar KD untuk kampanye Pilcaleg DPRD 2024 dan Rp1,795 miliar NY untuk dua Toyota Innova Zenix.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News