Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perpanjangan berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.
Menurutnya, masa pencegahan tersebut tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik secara resmi memutuskan untuk memperpanjang durasinya secara signifikan.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.
Menurutnya perpanjangan ini, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya telah mengajukan daftar saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.
Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.
“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.**











