Menu

Mode Gelap

Headline

Janji Menkeu Purbaya Dipenuhi, Kejakgung Gercep Geledah Sejumlah Oknum Dirjen Pajak

badge-check


					Janji Menkeu Purbaya Dipenuhi, Kejakgung Gercep Geledah Sejumlah Oknum Dirjen Pajak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, KREDONEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan telah menggeledah beberapa lokasi.

Kejagung menyebutkan bahwa korupsi ini dilakukan dengan cara bekerja sama untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan ini saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).

“Yang jelas terkait ada perkara kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa perkara korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu ini adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016 hingga 2020.

Ia juga mengindikasikan adanya unsur suap dalam kasus ini. “Maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” katanya.

Penyidik Kejagung telah mengonfirmasi penggeledahan terhadap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hari itu, meskipun lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna.

Saat ini, Anang belum dapat memberikan rincian tentang barang-barang apa saja yang disita dari penggeledahan yang menyasar pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Janji Kemenkeu Purbaya

Sebelumnya Menkeu Purbaya menceritakan percakapannya dengan Jaksa Agung yang mempertanyakan sikap terhadap aparat pajak dan cukai yang terlibat kasus hukum:

Dengan pertanyaan seperti itu Purbaya bingung, mengapa pertanyaan itu harus ditanyakan, kemudian Purbaya bertanya lebih jauh “Apa tuh?” tanyanya kebingungan

Kemudian dijawab kejaksaan perbuatan seperti menyelewengkan, mencuri, segala macam. Boleh nggak dihukum?

Purbaya auto kaget dengan pertanyaan tersebut, mengapa kejadian pelanggaran seperti itu harus ditanyakan?

Namun, ia kemudian menyadari bahwa selama ini ada praktik perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum di institusinya:

“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungin, Jadi kalau ada pelanggaran hukum) ada intervensi dari atas, supaya jangan diganggu, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional” terang Purbaya

Purbaya menegaskan bahwa ke depan, praktik semacam itu tidak akan lagi terjadi: “Kalau yang miring-miring, boleh takut sekarang, Karena gak akan saya lindungin.” imbuhnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline