Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tahan Anggota Dewan, Korupsi Rp 1,75 M Pokir Sarung dan Mukena di Kabupaten Lombok Barat

badge-check


					Kejaksaan Negeri Lombok Barat menangkap dan menahanan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang merugikan negara Rp 1,750 miliar. Jaksa menahan empat tersangkan seorang anggota DPRD, dua ASN dan seorang swasta, Jumat, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Negeri Lombok Barat menangkap dan menahanan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang merugikan negara Rp 1,750 miliar. Jaksa menahan empat tersangkan seorang anggota DPRD, dua ASN dan seorang swasta, Jumat, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LOMBOK BARAT— Muncul kasus korupsi sarung dan mukena di lingkungan Pemkab Lombak barat sebesar Rp 1,750 miliat. Kini Kejaksaan Negeri Mataram bergerak cepat, telah menetapkan Ahmad Zaenuri, anggota DPRD Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.

Tidak hanya Zaenuri, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yakni dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ serta seorang pihak swasta, R. Zaenuri dan R bahkan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai pemeriksaan intensif pada 14 November 2025.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang mengejutkan, dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang seharusnya langsung membantu masyarakat. Dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, namun ternyata sebagian besar diselewengkan, merugikan negara hingga sekitar Rp1,775 miliar.

Anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat untuk belanja bantuan sosial tahun 2024 mencapai sekitar Rp22,109 miliar, dengan sekitar Rp12 miliar dialokasikan secara khusus untuk sarung dan mukena. Namun, sebagian dari anggaran ini tidak sampai ke masyarakat, melainkan dipakai secara fiktif melalui permainan mark-up harga dan belanja fiktif, khususnya dari dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Praktik korupsi ini diduga melibatkan intervensi langsung dari Ahmad Zaenuri yang tidak hanya melampaui batas kewenangannya sebagai legislator, tetapi juga mengatur pemenang proyek dan merekayasa proposal fiktif.

Pihak swasta R berperan sebagai penyedia fiktif—mengantongi keuntungan tanpa benar-benar mengerjakan pekerjaan yang diproklamirkan. Sedangkan dua ASN, DD dan MZ, diduga memperbolehkan harga kontrak dengan nilai jauh di atas harga pasar dan turut mengatur pemenang proyek bersama Zaenuri.

Kejaksaan Negeri Mataram menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini karena menyangkut kredibilitas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat.

Proses penyidikan berjalan secara intensif untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, memastikan agar tindakan korupsi seperti ini tidak berulang.

Kronologi kasus ini bermula dari penganggaran kegiatan belanja barang oleh Dinas Sosial Lombok Barat senilai Rp22,265 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui pelbagai kegiatan. Dari total 143 kegiatan, 100 di antaranya merupakan usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ahmad Zaenuri tercatat mengendalikan 10 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang sebagian besar bergerak pada bidang pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.

Sayangnya, alih-alih membangun masyarakat, penggunaan dana ini justru terjebak dalam praktik kotor korupsi berupa mark-up harga dan belanja fiktif.

Audit Inspektorat Lombok Barat mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,775 miliar yang berasal dari penyimpangan ini. Kejaksaan Negeri Mataram menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Zaenuri dan R. Sementara DD dan MZ masih dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPPG Polri Disebut Merebut Sekolah yang Sudah Bermitra, Begini Penjelasannya

16 November 2025 - 14:47 WIB

Subsidi Beras Rp 160 Triliun, Mentri Amran: Rp 70 Triliun Dinikmati Pengusaha Besar

16 November 2025 - 13:40 WIB

Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Sri Yuliana Culik Bilqis dan Jual 3 Anaknya Rp 300.000

16 November 2025 - 12:59 WIB

Korupsi TIK Chromebook Rp 9,27 M, Kejari Lombok Timur Menahan Empat Tersangka

16 November 2025 - 12:10 WIB

Ika Puspitasari: Semua Dilatih agar KKMP Tidak hanya Berdiri Secara Legalitas

16 November 2025 - 11:45 WIB

Kejati Papua Menerima Uang Pengembalian Rp 2,2 Miliar dari Dugaan Korupsi Bulog Wamena Rp 37 Miliar

16 November 2025 - 11:42 WIB

Terbesar dalam Sejarah Inggeris, Qian Zhimin si Cryptoqueen China Lewat Ponzi Sedot Koin Rp 110 Triliun

16 November 2025 - 09:38 WIB

Kecamatan Bareng Unjuk Potensi Ekonomi di Depan Wabup Jombang H Salmanudin

15 November 2025 - 22:55 WIB

Curi Beras dari Toko, 3 Pemuda Jadi Bulan-bulanan Warga Surabaya

15 November 2025 - 21:51 WIB

Trending di Nasional