Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LOMBOK BARAT— Muncul kasus korupsi sarung dan mukena di lingkungan Pemkab Lombak barat sebesar Rp 1,750 miliat. Kini Kejaksaan Negeri Mataram bergerak cepat, telah menetapkan Ahmad Zaenuri, anggota DPRD Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.
Tidak hanya Zaenuri, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yakni dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ serta seorang pihak swasta, R. Zaenuri dan R bahkan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai pemeriksaan intensif pada 14 November 2025.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang mengejutkan, dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang seharusnya langsung membantu masyarakat. Dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, namun ternyata sebagian besar diselewengkan, merugikan negara hingga sekitar Rp1,775 miliar.
Anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat untuk belanja bantuan sosial tahun 2024 mencapai sekitar Rp22,109 miliar, dengan sekitar Rp12 miliar dialokasikan secara khusus untuk sarung dan mukena. Namun, sebagian dari anggaran ini tidak sampai ke masyarakat, melainkan dipakai secara fiktif melalui permainan mark-up harga dan belanja fiktif, khususnya dari dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Praktik korupsi ini diduga melibatkan intervensi langsung dari Ahmad Zaenuri yang tidak hanya melampaui batas kewenangannya sebagai legislator, tetapi juga mengatur pemenang proyek dan merekayasa proposal fiktif.
Pihak swasta R berperan sebagai penyedia fiktif—mengantongi keuntungan tanpa benar-benar mengerjakan pekerjaan yang diproklamirkan. Sedangkan dua ASN, DD dan MZ, diduga memperbolehkan harga kontrak dengan nilai jauh di atas harga pasar dan turut mengatur pemenang proyek bersama Zaenuri.
Kejaksaan Negeri Mataram menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini karena menyangkut kredibilitas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat.
Proses penyidikan berjalan secara intensif untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, memastikan agar tindakan korupsi seperti ini tidak berulang.
Kronologi kasus ini bermula dari penganggaran kegiatan belanja barang oleh Dinas Sosial Lombok Barat senilai Rp22,265 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui pelbagai kegiatan. Dari total 143 kegiatan, 100 di antaranya merupakan usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Ahmad Zaenuri tercatat mengendalikan 10 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang sebagian besar bergerak pada bidang pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
Sayangnya, alih-alih membangun masyarakat, penggunaan dana ini justru terjebak dalam praktik kotor korupsi berupa mark-up harga dan belanja fiktif.
Audit Inspektorat Lombok Barat mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,775 miliar yang berasal dari penyimpangan ini. Kejaksaan Negeri Mataram menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Zaenuri dan R. Sementara DD dan MZ masih dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. **







