Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah membuka penyelidikan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi PT Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Investasi yang dilakukan mulai November 2020 hingga 2021 ini mencapai sekitar US$450 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun.
Penyelidikan ini muncul setelah adanya indikasi kerugian negara yang signifikan, berdasarkan laporan keuangan Telkomsel yang menunjukkan penurunan nilai wajar investasi di GOTO dari Rp338 per saham pada saat IPO menjadi hanya Rp83 per saham per Maret 2025.
Kerugian belum direalisasi yang tercatat mencapai lebih dari Rp4,5 triliun dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Investasi ini bermula dengan pembelian obligasi konversi tanpa bunga senilai US$150 juta, yang kemudian dikonversi menjadi saham GoTo dengan opsi pembelian saham tambahan sebesar US$300 juta.
Namun, hasil dari investasi ini belum memberikan keuntungan yang signifikan dan mendatangkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan investasi, potensi benturan kepentingan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.
Buyback Off Market
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, alur transaksi, dan kemungkinan ada tekanan kekuasaan atau intervensi non-komersial dalam pengambilan keputusan investasi tersebut. Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung secara tertutup dan penyidik belum mengungkapkan detail nama-nama yang diperiksa.
Bahkan sudah beredar kabar bahwa ketiganya diduga diminta untuk melakukan “buyout” atau pembelian kembali saham GoTo milik Telkomsel dengan harga awal Rp270 per lembar saham secara off market, termasuk kemungkinan transaksi melalui perusahaan cangkang di Singapura, sebagai upaya mengembalikan kerugian tersebut.
Namun hal ini mengalami kontroversi di publik karena dianggap sebagai bentuk negosiasi politik atau upaya “cuci dosa korporasi” dibandingkan proses hukum yang transparan.
Telkom sendiri beberapa kali mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tetapi tidak secara spesifik menanggapi isu buyout tersebut.
Kejaksaan Agung dalam penyelidikannya juga belum secara resmi membeberkan peran langsung Patrick Walujo, Erick Thohir, atau Boy Thohir sebagai terdakwa maupun tersangka dalam kasus ini sehingga status mereka masih dalam ranah spekulasi media dan rumor di publik.
Jadi, sementara nama mereka muncul sebagai tokoh yang dibicarakan terkait investasi dan kerugian Telkom di GoTo, belum ada konfirmasi resmi tentang perintah atau kewajiban hukum dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian Rp6,4 triliun secara pribadi maupun lewat buyout saham.
nang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi tersebut, dan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara tertutup.
Penyelidikan ini melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus tersebut namun belum menyebutkan nama spesifik pihak yang diperiksa secara dettil, tanggal 10 November 2025. Anang pada 11 November 2025, masih menegaskan bahwa penyelidikan masih tahap tertutup dan berlangsung secara rahasia.
Patrick Walujo, Erick Thohir, dan Boy Thohir belum memberikan pernyataan resmi yang menanggapi narasi bahwa mereka disuruh mengembalikan kerugian Telkom Rp6,4 triliun akibat investasi di saham GoTo.
Telkom melalui Sabri Rasyid, AVP External Communication, hanya menyatakan tidak berwenang menjawab soal buyout saham tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Boy Thohir sendiri diketahui mundur dari jabatan Komisaris GoTo pada Mei 2025 untuk fokus pada bisnis keluarganya, meski tetap aktif di beberapa peran terkait.
Belum ada konfirmasi langsung dari ketiganya terkait tuduhan atau instruksi pengembalian kerugian tersebut. Publik dan media masih menunggu pernyataan resmi atau perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait seiring proses penyelidikan Kejaksaan Agung yang masih berlangsung.**






