Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Waduh, ASN Probolinggo Merayu Anak Dibawah Umur dan Berhasil Menodainya

badge-check


					BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres Perbesar

BE ASN Probolinggo dikawal Polisi, IG Polres

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Sebuah aksi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan.

Oknum berinisial BE (39), yang berdomisili di Kota Probolinggo, itu diduga menodai seorang anak di bawah umur, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.

“Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis.

Kapolres memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu dari korban, M (16), menyadari adanya perubahan pada diri anaknya.

Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk meminta kejelasan, yang akhirnya membuat korban mengungkap bahwa ia telah menjadi korban tipu daya dari pamannya, seorang ASN di Kota Pasuruan.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” tuturnya.

Proses penyelidikan pun segera dilaksanakan oleh Polres Probolinggo Kota. Melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menahan pelaku pada akhir Oktober 2025.

Temuan dari penyelidikan Unit PPA mengungkap bahwa pelaku memakai pendekatan bujuk rayu untuk menarget korbannya, yang memiliki hubungan darah sebagai keponakannya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban.” katanya.

Aksi keji tersebut dilaksanakan oleh pelaku setelah ia berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang yang disita antara lain adalah pakaian yang dikenakan korban serta dua unit telepon genggam.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) atau secara subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Trending di News