Menu

Mode Gelap

News

MKD DPR RI sebut Uya Kuya Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

badge-check


					MKD DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. (Foto.IG Uya Kuya) Perbesar

MKD DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. (Foto.IG Uya Kuya)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan MKD juga memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan ditetapkan.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Majelis MKD menilai, kemarahan publik terhadap Uya Kuya muncul akibat penyebaran video lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Setelah menelusuri berbagai bukti, MKD menemukan bahwa Uya menjadi korban berita bohong yang disebarkan secara luas di media sosial.

“Setelah melihat video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong,” katanya.

Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo tayang pada Selasa (4/11/2025), Uya Kuya menyatakan dirinya menjadi korban hoax di medsos.

“Gue difitnah atau dibuat berita video hoax itu sering tapi gak pernah semasif ini. Ini benar-benar terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Uya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Ada PKB, Berapa Pajak Mobil Listrik Wuling AirEV, BYD Atto 1

20 April 2026 - 20:57 WIB

Bos BPOM Beberkan Efek Perang terhadap Obat di RI, Harga Bisa Naik

20 April 2026 - 20:45 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:11 WIB

Inge Marita Bersimpuh Minta Maaf kepada Lutviana, Kasus Hukum Jalan Terus

20 April 2026 - 12:39 WIB

Trending di News