Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Selebritas Sandra Dewi sedang menempuh jalur hukum terkait penyitaan hartanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sandra mengungkapkan sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ia mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.
Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.
Terdapat juga kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus.
Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.
“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi.
Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.
Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak.
Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.
Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.***








