Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Internasional

Yang Menanggung Biaya Pemulangan Jenazah PMI ke Indonesia

badge-check


					Yang Menanggung Biaya Pemulangan Jenazah PMI ke Indonesia Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Neneng Wijayanti kembali menyoroti persoalan yang sering diabaikan: biaya pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di luar negeri.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 10 Oktober 2025, Neneng mengaku sengaja menanyakan langsung kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong untuk memperjelas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Aku sempat tanya langsung kepada pihak KJRI, apakah TKW yang meninggal di luar negeri menjadi tanggung jawab KJRI? Jawabannya adalah tidak,” kata Neneng.

Ia menjelaskan, jenazah PMI resmi ditanggung oleh asuransi dan majikan, sementara bagi mereka yang berstatus tidak resmi seperti kaburan atau overstay.tidak mendapatkan perlindungan tersebut.

Kondisi ini, menurut Neneng, membuat banyak jenazah PMI non-resmi terlantar. Ia kemudian menyinggung sosok Miss Yuni yang kerap membantu memulangkan jenazah para pekerja migran dari berbagai negara.

“Miss Yuni selalu mengumpulkan donasi untuk pemulangan jenazah, terutama bagi mereka yang statusnya kaburan atau tidak terikat kontrak,” ujarnya.

Neneng pun memuji solidaritas tinggi para TKW di Hong Kong yang sigap membantu sesama. “Mereka tidak pandang bulu, langsung urunan saat ada jenazah yang harus dikirim. Hebat, TKW Hongkong itu paling gercep untuk urusan donasi,” tuturnya.

Biaya pemulangan jenazah juga tak sedikit. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak KJRI, ongkos pemulangan satu jenazah dari Hong Kong ke Indonesia bisa mencapai Rp100 juta atau sekitar 50 ribu dolar Hong Kong.

Menutup pesannya, Neneng mengajak masyarakat untuk turut berempati dan membantu. “Bagaimanapun mereka adalah orang Indonesia, saudara sebangsa dan setanah air. Kalau bukan kita, siapa lagi yang memikirkan?” ucapnya.

Ia juga berharap para perantau bisa selalu dalam lindungan Tuhan dan kelak bisa kembali ke tanah air dalam keadaan terbaik.

Dari laman BP2MI Biaya pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditanggung oleh beberapa pihak tergantung pada status dan kondisi PMI tersebut.

Untuk PMI yang bekerja secara prosedural dan tercatat resmi, biaya pemulangan jenazah biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan tempat PMI bekerja dan/atau agensi yang menempatkan PMI.

Selain itu pemerintah juga akan membantu melalui KBRI atau BP2MI. Contohnya, ada kasus pemulangan yang biaya ditanggung perusahaan dan pemerintah daerah sampai jenazah tiba di kampung halaman.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Secara rinci:

– PJTKI wajib menanggung semua biaya terkait pemulangan jenazah termasuk biaya pemakaman sesuai dengan agama PMI yang bersangkutan.

– PJTKI juga wajib memberitahu keluarga dan pejabat perwakilan RI di negara tujuan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam setelah kematian PMI diketahui.

– Apabila PJTKI tidak menanggung biaya pemulangan jenazah, maka mereka dapat dikenai sanksi administratif sampai pidana.

– PMI yang bekerja harus didaftarkan dalam program asuransi tenaga kerja yang memberikan santunan kematian dan biaya pemakaman, namun kewajiban pemulangan jenazah tetap pada PJTKI.

Biaya pemulangan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja di negara tujuan berdasarkan perjanjian kerja, kecuali PMI melanggar syarat kerja sehingga pemberi kerja dapat menolak menanggung biaya pemulangan.

Pemerintah melalui KBRI/KJRI dapat memfasilitasi pemulangan, tetapi biaya pada umumnya ditanggung oleh PJTKI atau pemberi kerja.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kian Liar, AI Gemini Bobol 3 Perusahaan Nyata Saat Uji Coba Keamanan

21 September 2026 - 18:49 WIB

Setiap Ketukan “Prompt” AI Diam-Diam Menguras Listrik Jepang dan Air Afrika

20 September 2026 - 17:38 WIB

“Cium” Asisten Cantik di Lapangan Golf, Trump Gemparkan Netizen

17 September 2026 - 16:00 WIB

Raja Thailand Terbangkan Sendiri Pesawat Boeing 737 -800

15 September 2026 - 17:27 WIB

Resmi Mengaku, Amerika Serikat Kerahkan Senjata Ofensif Aktif di Orbit Bumi

15 September 2026 - 16:48 WIB

Mantan PM Inggris dan Delegasi Barat Nyaris Kena Serangan Drone Rusia

14 September 2026 - 18:51 WIB

Luana Lopes Lara, Mantan Balerina ke Miliarder Paling Tajir, Kalahkan Taylor Swift

6 September 2026 - 18:16 WIB

Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Setiap Tahun, Siapa Diuntungkan?

3 September 2026 - 19:28 WIB

Bill Gates Peringatkan, AI Dapat Membuat Bencana Ekonomi

28 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Trending di Internasional