Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sungguh mengusik rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara (tuntutan JPU 4-4,5 tahun), kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server & storage PT Telkomsigma senilai Rp282 miliar.
Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Agung Sulistino Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dengan anggota H. Ibnu Anwarudin dan Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, Rabu, 8 Oktober 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, provinsi Banten.
Berikut bunyi vonis hakim dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage PT Telkomsigma:
-
Roberto Pangasian Lumban Gaol (mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti/PNB) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena kerugian negara sudah dipulihkan.
-
Afrian Jafar (mantan staf administrasi dan logistik PT PNB) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
-
Tejo Suryo Laksono (mantan Direktur PT Granary Reka Cipta/GRC) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
-
Imran Muntaz (konsultan hukum) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta yang telah dilunasi kepada KPK.
Majelis hakim mempertimbangkan kerugian negara telah dipulihkan dan sikap kooperatif terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 4 sampai 4,5 tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan adalah sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan kerugian negara telah dipulihkan oleh pembayaran kewajiban oleh terdakwa/terkait.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta terdakwa Tejo sedang menjalani hukuman lain.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 sampai 4,5 tahun penjara. Para terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kronologi
Kronologi kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage PT Telkomsigma dimulai sekitar tahun 2016-2017. Berikut rangkuman kronologinya:
-
Tahun 2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol, sebagai pemilik dan mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran Muntaz (konsultan hukum) dan Afrian Jafar (pegawai PT PNB) untuk mencari pembiayaan proyek tersebut.
-
Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Roberto menawarkan agar PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC atau Telkomsigma) mendanai pengadaan data center tersebut.
-
Direktur Human Capital & Finance PT SCC saat itu, Bakhtiar Rosyidi, diduga menyetujui pembiayaan secara sepihak tanpa melibatkan direksi lain atau melakukan analisis risiko yang memadai.
-
Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan dasar pengadaan fiktif berupa server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB dengan nilai kontrak fiktif sekitar Rp282 miliar.
-
Proyek pengadaan ini sebenarnya tidak terealisasi secara fisik, melainkan fiktif sehingga merugikan keuangan negara dan perusahaan.
-
Kasus ini terungkap dan kemudian ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menahan Roberto dan Afrian pada Januari 2025 bersama dua tersangka lain.
-
Keempat terdakwa dituntut dan divonis dengan hukuman penjara, walaupun vonis akhirnya relatif ringan karena ada faktor pelunasan kerugian negara dan sikap kooperatif.Kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage PT Telkomsigma bermula pada 2016-2017 ketika Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), berniat membuka bisnis data center. Ia bekerja sama dengan Imran Muntaz (konsultan hukum) dan Afrian Jafar (pegawai PT PNB) untuk mencari pembiayaan dari PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC/Telkomsigma).
-
Pada Januari 2017, Roberto melalui Imran dan Afrian menawarkan agar PT SCC mendanai pengadaan data center tersebut. Direktur Human Capital & Finance PT SCC saat itu, Bakhtiar Rosyidi, diduga menyetujui pembiayaan tanpa kajian analisis risiko dan pemberitahuan ke direksi lain. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan fiktif dengan pengadaan server dan storage system senilai Rp282 miliar yang tidak terealisasi secara fisik.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara dan perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pada Januari 2025, lalu kasus ini berlanjut dengan penuntutan dan vonis pada Oktober 2025. Vonis hukuman penjara diberikan kepada empat terdakwa, dengan pertimbangan pelunasan kerugian negara dan sikap kooperatif terdakwa yang menjadikan hukuman relatif ringan.**