Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

badge-check


					Aktivitas kerja anggota DPR-RI melakukan rapat pembahasan Uundang-udang. Foto: instagram@DPR-TI Perbesar

Aktivitas kerja anggota DPR-RI melakukan rapat pembahasan Uundang-udang. Foto: instagram@DPR-TI

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Terjadi salah transfer nilai uang reses kepada 580 anggota MPR-DPR dari angka Rp 702 juta/ orang,  menjadi Rp 756 juta atau terdapat kelebihan sebesar Rp 54 juta/ orang dengan total kelebihan sebesar Rp Rp 31.320.000.000.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji mengenai kelebihan transfer dana reses, saat memberikan keterangan kepada pers  Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia mengakui bahwa kasus tersebut merupakan human error dalam perhitungan transfer dana,  kelebihan dana sebesar Rp 54 juta sudah didebet atau ditarik kembali dari rekening anggota DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi publik setelahnya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dasco menegaskan bahwa jumlah dana reses resmi adalah Rp 702 juta, bukan Rp 756 juta, dan menjelaskan latar belakang salah transfer tersebut serta penarikan dana kelebihan yang sudah dilakukan.

Jumlah ini merupakan hasil penetapan resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 dan pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota DPR ini mewakili 84 daerah pemilihan di 38 provinsi di Indonesia, dan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Kegiatan ini mencakup kunjungan kerja, pertemuan dengan konstituen, dan berbagai aktivitas lain yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta harapan masyarakat yang kemudian menjadi bahan bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dana reses ini digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas-tugas tersebut di luar masa sidang DPR.

Besaran dana reses Rp 702 juta ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (Rp 400 juta),  karena ada peningkatan jumlah titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota DPR selama masa reses di periode 2024-2029.

Dana ini tidak diberikan secara bulanan, tapi untuk beberapa kali pelaksanaan reses dalam setahun, biasanya empat hingga lima kali tergantung agenda anggota DPR. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

MBG Dihentikan Sementa saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di News