Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Terjadi salah transfer nilai uang reses kepada 580 anggota MPR-DPR dari angka Rp 702 juta/ orang, menjadi Rp 756 juta atau terdapat kelebihan sebesar Rp 54 juta/ orang dengan total kelebihan sebesar Rp Rp 31.320.000.000.
Demikian pernyataan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji mengenai kelebihan transfer dana reses, saat memberikan keterangan kepada pers Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia mengakui bahwa kasus tersebut merupakan human error dalam perhitungan transfer dana, kelebihan dana sebesar Rp 54 juta sudah didebet atau ditarik kembali dari rekening anggota DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi publik setelahnya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dasco menegaskan bahwa jumlah dana reses resmi adalah Rp 702 juta, bukan Rp 756 juta, dan menjelaskan latar belakang salah transfer tersebut serta penarikan dana kelebihan yang sudah dilakukan.
Jumlah ini merupakan hasil penetapan resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 dan pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota DPR ini mewakili 84 daerah pemilihan di 38 provinsi di Indonesia, dan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Kegiatan ini mencakup kunjungan kerja, pertemuan dengan konstituen, dan berbagai aktivitas lain yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta harapan masyarakat yang kemudian menjadi bahan bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dana reses ini digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas-tugas tersebut di luar masa sidang DPR.
Besaran dana reses Rp 702 juta ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (Rp 400 juta), karena ada peningkatan jumlah titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota DPR selama masa reses di periode 2024-2029.
Dana ini tidak diberikan secara bulanan, tapi untuk beberapa kali pelaksanaan reses dalam setahun, biasanya empat hingga lima kali tergantung agenda anggota DPR. **