Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

badge-check


					Petugas Kejaksaan Tanjung Peraqk, Surabaya, melakukan penggerebekan ke kantor Pelindo 3, sebagai langkah hukum dalam kasus dugaan kasus krousp proyek kolam retensi senilai Rp 70 miliar dari pagu proyek Rp 196 miliar, Kamis 9 Oktober 2025. Foto: kejaksaan tanjung perak Perbesar

Petugas Kejaksaan Tanjung Peraqk, Surabaya, melakukan penggerebekan ke kantor Pelindo 3, sebagai langkah hukum dalam kasus dugaan kasus krousp proyek kolam retensi senilai Rp 70 miliar dari pagu proyek Rp 196 miliar, Kamis 9 Oktober 2025. Foto: kejaksaan tanjung perak

Penulis: Saifudin    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggerebek dan melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Penggerebekan ini terkait dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.

Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas. Ia menambahkan Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.

Dugaan korupsi ini melibatkan nilai proyek sebesar Rp 196 miliar dan diduga terjadi sejak tahun 2023 sampai 2024.

Penggerebekan ini, katanya, sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 196 miliar pada proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2023 hingga 2024.

Ricky Setiawan Anas juga menyebutkan bahwa penggeledahan melibatkan tim dari Kejari Tanjung Perak, Tim AMC Asintel Kejati Jatim, serta pengamanan dari TNI

Kerugian negara yang diduga terjadi akibat korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh Pelindo diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

Meskipun nilai proyek mencapai Rp 196 miliar, potensi kerugian negara yang dihitung dari penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi diperkirakan sebesar itu berdasarkan penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.​

Selain kantor PT Pelindo Regional 3, kantor PT APBS juga digeledah dalam kegiatan penyidikan ini. Kejaksaan berharap penggeledahan dapat mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.

Pihak Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi ini.​

Hingga saat ini, belum ada informasi yang secara spesifik menyebutkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih dalam tahap penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan, namun nama-nama tersangka resmi belum diumumkan ke publik dalam laporan yang tersedia saat ini. **

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggerebek kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang diduga bekerja sama dalam kegiatan yang sama. Tim penyidik juga menyita barang bukti penting seperti laptop dan dokumen kontrak terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan. Penggerebekan melibatkan tim gabungan dari jaksa penyidik, Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, dan pengamanan dari unsur TNI untuk memastikan pengamanan dan ketertiban operasi ini.​

berapa nilai korupsinya

Nilai korupsi dalam dugaan kasus di Pelindo Tanjung Perak yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mencapai Rp 196 miliar. Nilai ini merupakan total nilai kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang diduga telah terjadi korupsi sejak tahun 2023 hingga 2024. Penggeledahan dan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait pengelolaan proyek dengan nilai sebesar itu.​

berapa kerugian negara

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News