Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggerebek dan melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggerebekan ini terkait dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas. Ia menambahkan Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Dugaan korupsi ini melibatkan nilai proyek sebesar Rp 196 miliar dan diduga terjadi sejak tahun 2023 sampai 2024.
Penggerebekan ini, katanya, sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 196 miliar pada proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2023 hingga 2024.
Ricky Setiawan Anas juga menyebutkan bahwa penggeledahan melibatkan tim dari Kejari Tanjung Perak, Tim AMC Asintel Kejati Jatim, serta pengamanan dari TNI
Kerugian negara yang diduga terjadi akibat korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh Pelindo diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
Meskipun nilai proyek mencapai Rp 196 miliar, potensi kerugian negara yang dihitung dari penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi diperkirakan sebesar itu berdasarkan penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Selain kantor PT Pelindo Regional 3, kantor PT APBS juga digeledah dalam kegiatan penyidikan ini. Kejaksaan berharap penggeledahan dapat mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
Pihak Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggerebek kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang diduga bekerja sama dalam kegiatan yang sama. Tim penyidik juga menyita barang bukti penting seperti laptop dan dokumen kontrak terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan. Penggerebekan melibatkan tim gabungan dari jaksa penyidik, Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, dan pengamanan dari unsur TNI untuk memastikan pengamanan dan ketertiban operasi ini.
Nilai korupsi dalam dugaan kasus di Pelindo Tanjung Perak yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mencapai Rp 196 miliar. Nilai ini merupakan total nilai kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang diduga telah terjadi korupsi sejak tahun 2023 hingga 2024. Penggeledahan dan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait pengelolaan proyek dengan nilai sebesar itu.