Menu

Mode Gelap

Headline

BBM Wajib Etanol 10 Persen: Begini Pesan Fitra Eri Kepada Pemerintah

badge-check


					Fitra Eri, sumber IG Pribadi Perbesar

Fitra Eri, sumber IG Pribadi

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah berencana mewajibkan seluruh bahan bakar di Indonesia mengandung etanol 10 persen mulai 2026.

Pengamat otomotif sekaligus pembalap, Fitra Eri, menilai langkah ini baik untuk energi terbarukan, namun perlu dijalankan dengan hati-hati.

“Etanol itu campuran biofuel yang dicampurkan ke bahan bakar fosil untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil,” jelas Fitra.

Menurutnya, etanol juga bisa meningkatkan oktan dengan mudah, tetapi memiliki kelemahan karena nilai energinya lebih rendah sehingga tenaga mesin menurun dan konsumsi bahan bakar menjadi sedikit lebih boros.

Ia juga menyoroti sifat etanol yang mudah menyerap air dari udara lembap seperti di Indonesia. “Air itu sifatnya korosif, sehingga bahan bakar etanol itu lebih korosif ke mesin,” katanya. di IG pribadinya, 9 Oktober 2025

Meski demikian, Fitra menilai penggunaan etanol tetap aman jika bahan bakar dicampur dengan aditif yang dirancang khusus untuk etanol.

Penolakan SPBU swasta terhadap BBM Pertamina yang mengandung etanol, menurutnya, bisa dipahami. Mereka kemungkinan masih menggunakan aditif yang belum kompatibel dengan bahan bakar beretanol dan membutuhkan waktu riset untuk menyesuaikannya.

Selain itu, tidak semua mesin mobil tahan terhadap etanol, terutama mobil keluaran tahun 2000 ke bawah. Karena itu, Fitra menegaskan, “Kalau mau berubah, boleh, tapi beri waktu industri untuk beradaptasi.”

Ia berharap pemerintah memberi kesempatan bagi industri otomotif dan penyedia BBM untuk menyesuaikan diri agar transisi menuju bahan bakar beretanol berjalan lancar dan menguntungkan konsumen.

“Berikan kesempatan untuk industri beradaptasi supaya produk mobil dan produk bahan bakar yang dijual di pasaran memberikan konsumen benefit yang maksimal.” pungkasnya ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

12 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Viral Kakek 74 Nikahi Gadis 24 dengan Mahar Rp3 M, Setelah Itu Lari, Ini Rekam Jejak

11 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Satpol PP Evakuasai ODGJ Ngamuk di Minimart Peterongan ke Griya Cinta Kasih

11 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Perintahkan Tolak Beri Visa 6 Atlet Senam Israel Masuk Indonesia

10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Hadiri Rakornas TPKAD, Warsubi: Memperkuat Inklusi Keuangan Daerah

10 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M. Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si.dan Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 10 Oktober 2025 di Ballroom Danarote Balai Kartini, Jakarta. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Dishub Tertibkan Parkir Jelang Acara Doa Bersama Hari Jadi ke-115 Jombang

10 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Gempa di Davao Filipina Mag 7.6, Awas Tsunami di Sulawesi Sampai Papua

10 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Nikah Beda Usia 50 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Kakek Tarman Kabur Bawa Motor Keluarga Milik Mempelai Wanita

10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Trending di Headline