Menu

Mode Gelap

Headline

BBM Wajib Etanol 10 Persen: Begini Pesan Fitra Eri Kepada Pemerintah

badge-check


					Fitra Eri, sumber IG Pribadi Perbesar

Fitra Eri, sumber IG Pribadi

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah berencana mewajibkan seluruh bahan bakar di Indonesia mengandung etanol 10 persen mulai 2026.

Pengamat otomotif sekaligus pembalap, Fitra Eri, menilai langkah ini baik untuk energi terbarukan, namun perlu dijalankan dengan hati-hati.

“Etanol itu campuran biofuel yang dicampurkan ke bahan bakar fosil untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil,” jelas Fitra.

Menurutnya, etanol juga bisa meningkatkan oktan dengan mudah, tetapi memiliki kelemahan karena nilai energinya lebih rendah sehingga tenaga mesin menurun dan konsumsi bahan bakar menjadi sedikit lebih boros.

Ia juga menyoroti sifat etanol yang mudah menyerap air dari udara lembap seperti di Indonesia. “Air itu sifatnya korosif, sehingga bahan bakar etanol itu lebih korosif ke mesin,” katanya. di IG pribadinya, 9 Oktober 2025

Meski demikian, Fitra menilai penggunaan etanol tetap aman jika bahan bakar dicampur dengan aditif yang dirancang khusus untuk etanol.

Penolakan SPBU swasta terhadap BBM Pertamina yang mengandung etanol, menurutnya, bisa dipahami. Mereka kemungkinan masih menggunakan aditif yang belum kompatibel dengan bahan bakar beretanol dan membutuhkan waktu riset untuk menyesuaikannya.

Selain itu, tidak semua mesin mobil tahan terhadap etanol, terutama mobil keluaran tahun 2000 ke bawah. Karena itu, Fitra menegaskan, “Kalau mau berubah, boleh, tapi beri waktu industri untuk beradaptasi.”

Ia berharap pemerintah memberi kesempatan bagi industri otomotif dan penyedia BBM untuk menyesuaikan diri agar transisi menuju bahan bakar beretanol berjalan lancar dan menguntungkan konsumen.

“Berikan kesempatan untuk industri beradaptasi supaya produk mobil dan produk bahan bakar yang dijual di pasaran memberikan konsumen benefit yang maksimal.” pungkasnya ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

LBH Kecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, Polisi Tangkap Adetya dan Fathul

1 Desember 2025 - 13:15 WIB

Ada Tambahan 6.000 Janda Baru di Garut, Bupati Minta Agar Generasi Muda Turut Memikirkan

1 Desember 2025 - 10:30 WIB

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jembatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline