Menu

Mode Gelap

Nasional

Bensin Campur Etanol Tak Kompatibel untuk Mesin Lama

badge-check


					SPBU bensin campur etanol Perbesar

SPBU bensin campur etanol

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan menetapkan BBM di Indonesia wajib memiliki kandungan etanol 10 persen.

Kebijakan ini pun menuai respon warganet, banyak yang merasa takut jika BBM mengandung etanol 10 persen bisa bikin tenaga mesin menurun hingga terjadi kerusakan. Lantas apa kata pakar?

Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, Profesor Tri Yuswidjajanto mengatakan kebijakan ESDM mewajibkan campuran etanol 10 persen untuk BBM adalah langkah maju.

“Etanol ini, selain mengurangi karbon dioksida, juga menaikkan angka oktan. Jadi, kita bisa pakai bahan bakar RON rendah, lalu ditambah etanol hingga menjadi RON tinggi,” ujar Tri dikutip dari Antara.

Menurut Tri, kebijakan tersebut tepat terlebih kendaraan modern di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan 10 hingga 20 persen etanol (E10 atau E20), seiring penerapan regulasi emisi Euro 4.

“Setelah regulasi itu diterapkan, semua kendaraan bensin seperti sepeda motor yang diproduksi di Indonesia sudah siap dengan E10,” jelasnya.

Tri mengakui, memang terdapat kekhawatiran mengenai etanol yang bisa merusak bensin. Menurutnya ini tidak berdasar, karena hanya berpengaruh terhadap tenaga mesin yang kecil sekali.

“Pengaruhnya terhadap tenaga mesin cuma sekitar 1 persen, tidak terasa, dan kendaraan tidak rusak,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan BBM dengan campuran etanol. Amerika Serikat bahkan sudah menggunakan BBM dengan kandungan etanol antara 15 persen hingga 85 persen.

Pertamina saat ini juga sudah memiliki BBM dengan kandungan etanol 5 persen yakni Pertamax Green 95.

Pasalnya, meskipun mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol di dalam BBM hingga 20 persen, Indonesia masih menganut campuran etanol sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut disebabkan oleh pemerintah yang masih mempertimbangkan ketersediaan bahan baku etanol di dalam negeri, seperti jagung dan tebu.

Sedangkan, di negara-negara lain, kandungan etanol di dalam BBM sudah lumrah ditemukan, bahkan hingga 20 persen seperti di Amerika Serikat.

Menurut dia, etanol mempunyai Research Octane Number (RON) yang sangat tinggi, yakni antara 110-120, sehingga jika ditambahkan sekitar 3,5% ke dalam bensin, dapat meningkatkan RON hingga 3,85-4,2 poin.

Namun demikian, kandungan energi etanol lebih rendah dibanding bensin murni. Hal ini lantas membuat penambahan etanol dapat menurunkan kandungan energi.

“Etanol sekitar 26,8-29,7 MJ/kg, bensin sekitar 40 MJ/kg sehingga penambahan etanol 3,5% menurunkan kandungan energi pada campuran bensin + etanol sebanyak 1%,” kata Yus.

Di sisi lain, etanol bisa menurunkan emisi CO2 hingga 3,5%, karena berasal dari bahan nabati yang dianggap carbon neutral. Etanol juga mengandung oksigen sehingga meningkatkan Air Fuel Ratio (AFR) yang dapat mengakibatkan mesin panas.

“Higroskopis atau menyerap uap air sehingga meningkatkan kadar air dalam bensin. Jika bensin tercampur air kadar etanol akan turun sehingga RON akan ikut turun,” ujarnya.

Selain itu, komponen karet dan seal pada kendaraan lama berpotensi tidak kompatibel terhadap campuran etanol. Adapun, kendaraan modern bisa menerima bensin dengan kadar etanol sampai dengan 20%. “Kebutuhan aditif pengendali deposit meningkat jika bensin mengandung etanol,” tambahnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

12 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Menunggu Putusan Pemerintah

10 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Hadiri Rakornas TPKAD, Warsubi: Memperkuat Inklusi Keuangan Daerah

10 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M. Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si.dan Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 10 Oktober 2025 di Ballroom Danarote Balai Kartini, Jakarta. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Nikah Beda Usia 50 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Kakek Tarman Kabur Bawa Motor Keluarga Milik Mempelai Wanita

10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani

9 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Warsubi Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi: Penerapan Restorative Justice untuk Pembangunan Daerah

9 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

9 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Penghargaan dari Baznas Jatim Awards 2025 untuk Pemkot Mojokerto

9 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Trending di Nasional