Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

badge-check


					Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Perbesar

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah berencana untuk menghapus tunggakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar. Menurutnya, angka tunggakan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan bahwa penghapusan tunggakan peserta JKN bisa saja dilakukan, namun pihaknya menyebut butuh adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Jadi yang paling penting bagi kami itu tidak ada masalah, yang penting masyarakat itu nantinya memang betul-betul mendapatkan layanan dan akses ke pelayanan kesahatan. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah bahwa itu adalah pemutihan, maka kami pastikan akan melakukan itu,” sambungnya.

Abdul mengatakan bahwa kalaupun ada penghapusan tunggakan, ke depannya harus disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar. Di sisi lain, hal ini juga akan berbenturan dengan kemampuan peserta itu sendiri dalam hal ekonomi.

“Bahwa salah satu kewajiban dia jadi peserta JKN misalnya, itu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran. Dan, mereka harus memiliki semacam prioritas utama untuk melakukan kewajiban membayar iuran,” katanya.

“Ability to pay (kemampuan untuk membayar iuran) masyarakat kita, penghasilan mereka banyak yang kurang, mau dipaksa bayar juga nggak mampu. Untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita,” sambungnya.

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mekanisme ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas pemerintah berkeinginan masyarakat (peserta JKN) yang menunggak itu tidak terbebani,” kata Ghufron.

“Terutama, yang memang nggak bisa ditagih juga. Tapi itu, waktu itu masih di dalam proses pembahasan. Masih menunggu, sekarang kami belum terima,” sambungnya.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Anies, AHY, dan Jokowi Kembali Aktif Saat Prabowo Hadapi Tantangan

9 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim dan BGN Tingkatkan Porsi Telur di MBG

9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Trending di Nasional