Menu

Mode Gelap

Nasional

Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

badge-check


					Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Perbesar

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah berencana untuk menghapus tunggakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar. Menurutnya, angka tunggakan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan bahwa penghapusan tunggakan peserta JKN bisa saja dilakukan, namun pihaknya menyebut butuh adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Jadi yang paling penting bagi kami itu tidak ada masalah, yang penting masyarakat itu nantinya memang betul-betul mendapatkan layanan dan akses ke pelayanan kesahatan. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah bahwa itu adalah pemutihan, maka kami pastikan akan melakukan itu,” sambungnya.

Abdul mengatakan bahwa kalaupun ada penghapusan tunggakan, ke depannya harus disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar. Di sisi lain, hal ini juga akan berbenturan dengan kemampuan peserta itu sendiri dalam hal ekonomi.

“Bahwa salah satu kewajiban dia jadi peserta JKN misalnya, itu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran. Dan, mereka harus memiliki semacam prioritas utama untuk melakukan kewajiban membayar iuran,” katanya.

“Ability to pay (kemampuan untuk membayar iuran) masyarakat kita, penghasilan mereka banyak yang kurang, mau dipaksa bayar juga nggak mampu. Untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita,” sambungnya.

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mekanisme ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas pemerintah berkeinginan masyarakat (peserta JKN) yang menunggak itu tidak terbebani,” kata Ghufron.

“Terutama, yang memang nggak bisa ditagih juga. Tapi itu, waktu itu masih di dalam proses pembahasan. Masih menunggu, sekarang kami belum terima,” sambungnya.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

12 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Menunggu Putusan Pemerintah

10 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Hadiri Rakornas TPKAD, Warsubi: Memperkuat Inklusi Keuangan Daerah

10 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M. Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si.dan Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 10 Oktober 2025 di Ballroom Danarote Balai Kartini, Jakarta. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Nikah Beda Usia 50 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Kakek Tarman Kabur Bawa Motor Keluarga Milik Mempelai Wanita

10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani

9 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Warsubi Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi: Penerapan Restorative Justice untuk Pembangunan Daerah

9 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Bensin Campur Etanol Tak Kompatibel untuk Mesin Lama

9 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Penghargaan dari Baznas Jatim Awards 2025 untuk Pemkot Mojokerto

9 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Trending di Nasional