Menu

Mode Gelap

News

Kasus Penyerobotan Tanah Tjong Cien Sing, Mantan ASN BPN Gresik Melarikan Diri

badge-check


					Sidang pengadilan penyerobotan tanah libatkan orang dalam BPN yang melarikan diri, dan notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva. Keduanya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Tjong Cien Sing yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah. Foto: istimewa
Perbesar

Sidang pengadilan penyerobotan tanah libatkan orang dalam BPN yang melarikan diri, dan notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva. Keduanya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Tjong Cien Sing yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah. Foto: istimewa

Penulis: Sanny   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, GRESIK-  Kasus mafia tanah di BPN Gresik terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang melibatkan notaris Resa Andrianto dan asisten surveyor BPN Adhienata Putra Deva.

Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing oleh Budi Riyanto, pensiunan BPN yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik.

Dalam prosesnya, terjadi manipulasi dokumen sehingga luas tanah yang sebenarnya 32.751 meter persegi menyusut menjadi 30.459 meter persegi, merugikan pemilik lahan sekitar Rp 8 miliar.

Persidangan mengungkap bobroknya sistem BPN Gresik, termasuk jalur pengurusan berkas yang bisa lolos lewat orang dalam seperti Budi Riyanto, yang meskipun pensiunan masih memiliki akses leluasa mengurus dokumen.

Ada juga praktik maladministrasi dan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan SHM tersebut. Majelis hakim bahkan menyebut adanya kode khusus dalam pengajuan berkas dan dugaan keterlibatan oknum BPN yang mempermudah jalur belakang dalam penerbitan sertifikat.

Kepala BPN Gresik, Rarif Setiawan, berjanji akan memulihkan hak-hak korban akibat praktik mafia tanah ini melalui mekanisme pertanahan yang berlaku. Sidang terus berlanjut dengan pemanggilan paksa saksi yang mangkir serta upaya mengungkap lebih jauh praktik maladministrasi di BPN Gresik.

Singkatnya, kasus ini mengungkap kegagalan sistem BPN Gresik yang memungkinkan mafia tanah beroperasi lewat kolusi internal dan manipulasi dokumen, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat pemilik tanah asli.

Berikut kronologi perkara mafia tanah di BPN Gresik dalam kasus pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sing:
  1. Kasus bermula ketika Budi Riyanto, seorang pensiunan pegawai BPN Gresik yang kini buron, mengajukan permohonan pengukuran ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

  2. Pengajuan permohonan melalui Budi Riyanto ini menggunakan sistem jalur dalam di BPN Gresik. Budi meskipun pensiunan, masih dapat mengakses dan mengurus berkas sertifikat tanah.

  3. Dalam prosesnya, berkas pengajuan yang dibawa oleh asisten surveyor BPN, Adhienata Putra Deva, lolos verifikasi meskipun tidak diajukan langsung oleh pemohon ataupun kuasa pemohon. Hal ini dianggap biasa oleh petugas verifikasi berkas karena saling percaya antar pegawai.

  4. Luas tanah yang memang dimiliki Tjong Cien Sing sebesar 32.751 meter persegi tiba-tiba berkurang menjadi 30.459 meter persegi setelah pengukuran ulang. Selisih ini mengakibatkan kerugian sekitar 2.292 meter persegi atau senilai Rp 8 miliar.

  5. Ada dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, maladministrasi, serta penggunaan “kode khusus” dalam pengajuan pengukuran ulang oleh Budi Riyanto yang memiliki akses khusus di BPN.

  6. Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva sebagai asisten surveyor kini menjadi terdakwa di pengadilan terkait perkara pemalsuan dokumen dan persekongkolan mafia tanah.

  7. Kepala BPN Gresik berjanji akan memulihkan hak-hak korban yang dirugikan lewat mekanisme hukum dan pertanahan yang berlaku.

Kasus ini mengungkap bobroknya sistem kerja BPN Gresik, yang membuka celah bagi mafia tanah untuk beroperasi lewat jalur dalam dan manipulasi dokumen, yang akhirnya merugikan pemilik tanah asli secara materil dan hukum.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Sedang Garap Raperda Keamanan Masyarakat: RDP dengan Bangkesbangpol, Masyarakat dan PSHT

7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62: Jangan Lupa Jaga Kesehatan!

7 Mei 2026 - 17:26 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:47 WIB

Rahasia Melayani Sepenuh Hati: Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

7 Mei 2026 - 16:12 WIB

Kasatreskrim Pati Membekuk Ashari Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Bus ALS Vs Truk Tanki Terbakar di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terpanggang

6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bacok Mertua dan Istri di Puri Mojokerto, Pelaku Diringkus di Asemrowo Surabaya 6 Jam setelah Kejadian

6 Mei 2026 - 18:17 WIB

31 Wisatawan Dinyatakan Positif Narkoba, Kapolres Malang: Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:23 WIB

Trending di News