Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Penyerobotan Tanah Tjong Cien Sing, Mantan ASN BPN Gresik Melarikan Diri

badge-check


					Sidang pengadilan penyerobotan tanah libatkan orang dalam BPN yang melarikan diri, dan notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva. Keduanya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Tjong Cien Sing yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah. Foto: istimewa
Perbesar

Sidang pengadilan penyerobotan tanah libatkan orang dalam BPN yang melarikan diri, dan notaris Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva. Keduanya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah milik Tjong Cien Sing yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah. Foto: istimewa

Penulis: Sanny   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, GRESIK-  Kasus mafia tanah di BPN Gresik terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang melibatkan notaris Resa Andrianto dan asisten surveyor BPN Adhienata Putra Deva.

Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing oleh Budi Riyanto, pensiunan BPN yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik.

Dalam prosesnya, terjadi manipulasi dokumen sehingga luas tanah yang sebenarnya 32.751 meter persegi menyusut menjadi 30.459 meter persegi, merugikan pemilik lahan sekitar Rp 8 miliar.

Persidangan mengungkap bobroknya sistem BPN Gresik, termasuk jalur pengurusan berkas yang bisa lolos lewat orang dalam seperti Budi Riyanto, yang meskipun pensiunan masih memiliki akses leluasa mengurus dokumen.

Ada juga praktik maladministrasi dan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan SHM tersebut. Majelis hakim bahkan menyebut adanya kode khusus dalam pengajuan berkas dan dugaan keterlibatan oknum BPN yang mempermudah jalur belakang dalam penerbitan sertifikat.

Kepala BPN Gresik, Rarif Setiawan, berjanji akan memulihkan hak-hak korban akibat praktik mafia tanah ini melalui mekanisme pertanahan yang berlaku. Sidang terus berlanjut dengan pemanggilan paksa saksi yang mangkir serta upaya mengungkap lebih jauh praktik maladministrasi di BPN Gresik.

Singkatnya, kasus ini mengungkap kegagalan sistem BPN Gresik yang memungkinkan mafia tanah beroperasi lewat kolusi internal dan manipulasi dokumen, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat pemilik tanah asli.

Berikut kronologi perkara mafia tanah di BPN Gresik dalam kasus pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sing:
  1. Kasus bermula ketika Budi Riyanto, seorang pensiunan pegawai BPN Gresik yang kini buron, mengajukan permohonan pengukuran ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

  2. Pengajuan permohonan melalui Budi Riyanto ini menggunakan sistem jalur dalam di BPN Gresik. Budi meskipun pensiunan, masih dapat mengakses dan mengurus berkas sertifikat tanah.

  3. Dalam prosesnya, berkas pengajuan yang dibawa oleh asisten surveyor BPN, Adhienata Putra Deva, lolos verifikasi meskipun tidak diajukan langsung oleh pemohon ataupun kuasa pemohon. Hal ini dianggap biasa oleh petugas verifikasi berkas karena saling percaya antar pegawai.

  4. Luas tanah yang memang dimiliki Tjong Cien Sing sebesar 32.751 meter persegi tiba-tiba berkurang menjadi 30.459 meter persegi setelah pengukuran ulang. Selisih ini mengakibatkan kerugian sekitar 2.292 meter persegi atau senilai Rp 8 miliar.

  5. Ada dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, maladministrasi, serta penggunaan “kode khusus” dalam pengajuan pengukuran ulang oleh Budi Riyanto yang memiliki akses khusus di BPN.

  6. Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva sebagai asisten surveyor kini menjadi terdakwa di pengadilan terkait perkara pemalsuan dokumen dan persekongkolan mafia tanah.

  7. Kepala BPN Gresik berjanji akan memulihkan hak-hak korban yang dirugikan lewat mekanisme hukum dan pertanahan yang berlaku.

Kasus ini mengungkap bobroknya sistem kerja BPN Gresik, yang membuka celah bagi mafia tanah untuk beroperasi lewat jalur dalam dan manipulasi dokumen, yang akhirnya merugikan pemilik tanah asli secara materil dan hukum.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

Trending di News