Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kompensasi Tanah Gogol Rp 3,6 M Tidak Masuk APBDes, Kades dan Ketua BPD Entalsewu Sidoarjo Masuk Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang dugaan korupsi dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, serta menyita uang tunai sebesar Rp 951,5 juta bagian dari dana yang disalahgunakan.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pelepasan tanah gogol desa dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) pada 2022, yang semestinya masuk dan dikelola secara transparan melalui APBDes. Namun, dana ini ternyata tidak tercatat dalam APBDes dan digunakan secara tidak resmi oleh Pemerintah Desa Entalsewu.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Pengembalian sebagian dana ini sudah dilakukan dari ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan proses penyidikan serta penahanan masih berlanjut.

Keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu, Buduran, disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Ia menjelaskan tentang penyitaan uang tunai senilai Rp 951,5 juta dari kasus tersebut dan memberikan rincian terkait dana yang disalahgunakan serta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Letak pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa seperti yang terjadi di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara spesifik, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda yang besar.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana tersebut.

Selain itu, penyalahgunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya merupakan inti pelanggaran pidana dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

Trending di News