Menu

Mode Gelap

Headline

Data BSP: 63 Anggota DPR RI Lulus SMA, 211 tak Mencantumkan Pendidikan Terakhir

badge-check


					Gedung megah berisi sekitar 580 anggota dewan terhomrat menelan anggaran Rp 9,96 trliun untuk tahun anggaran 2025 ini. Foto: tangkap layar TV Parlemen Perbesar

Gedung megah berisi sekitar 580 anggota dewan terhomrat menelan anggaran Rp 9,96 trliun untuk tahun anggaran 2025 ini. Foto: tangkap layar TV Parlemen

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Aksi demo besar 25  – 31 Agustus 2025, yang menimbulkan 10 orang tewas, 1.000 lebih luka-luku,  ratusan gedung dibakat serta membuat kondisi negara menjadi tidak kondusif dengan tuntutan: bubarkan DPR ternyata tidak membuahkan hasil. Kini mulai muncul isu baru menyoroti  mutu SDM anggota  DPR RI dari sisi pendidikan.

Saat ini muncul data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dirilis dalam Statistik Politik 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai 580 orang.

Dari jumlah tersebut, 451 anggota atau 77,76 persen adalah laki-laki, sementara perempuan berjumlah 129 orang atau 22,24 persen. Tahun 2025, mereka menghabisakan anggaran Rp 9,96 Triliun. Rupanya malu sebut Rp 10 triliun.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, aktif menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Data dan Informasi KPU, khususnya dalam orientasi tugas anggota KPU provinsi. Divisi ini bertanggung jawab membuka dan mengelola data seputar pemilu dan anggota DPR, termasuk biodata serta latar belakang pendidikan mereka. Data ini dikelola secara terbuka dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan dan keamanan data pribadi sesuai kebijakan KPU.

Secara spesifik, data pendidikan terakhir anggota DPR dikelola oleh Divisi Data dan Informasi KPU, sebagai berikut:

  • lulusan strata satu (S1) paling banyak, yaitu 155 orang
  • strata dua (S2) sebanyak 119 orang
  • diploma tiga (D3) sebanyak 3 orang
  • serta lulusan SMA sejumlah 63 orang
  • Lulusan strata tiga (S3) tercatat 29 orang
  • Terdapat 211 anggota atau 36,38 persen yang tidak mencantumkan pendidikan terakhir mereka.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa masih ada anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka. Beberapa mengusulkan penerapan standar minimal pendidikan, seperti D3 atau S1, sementara yang lain merasa absennya data pendidikan ini membingungkan karena dokumen administratif seharusnya wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran calon.

Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan pendidikan minimal calon anggota DPR adalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan ini hanya mengatur kelayakan calon, tidak mewajibkan pencantuman data pendidikan dalam laporan publik.

KPU biasanya meminta data pendidikan sebagai bagian dari biodata calon dan anggota yang dapat diakses publik. Namun, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam data publik tidak secara otomatis dianggap pelanggaran administratif atau hukum yang memengaruhi status keanggotaan DPR.

Terakhir, meskipun KPU sempat membatasi akses publik terhadap dokumen tertentu terkait capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sempat menimbulkan kontroversi dan kemudian diperbarui, data pendidikan anggota DPR tetap bisa diakses publik, kecuali pada sejumlah anggota yang tidak mencantumkannya.

Singkatnya, KPU membuka data anggota DPR RI dan menunjukkan bahwa 211 anggota atau 36,38 persen tidak mencantumkan pendidikan terakhir dalam data yang disediakan, tanpa implikasi pelanggaran aturan formal keanggotaan DPR.

Apakah hal itu melanggar aturan?

Tidak mencantumkan daftar pendidikan terakhir anggota DPRD RI dalam laporan publik tidak melanggar aturan formal. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan tersebut mengatur kelayakan calon, bukan keharusan mencantumkan data pendidikan dalam laporan yang dapat diakses publik.

Jadi, walaupun pendidikan minimal harus dipenuhi saat pencalonan, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam laporan publik bukan pelanggaran aturan bagi anggota DPRD RI. **

**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Bebas PPh 21 hingga Rp10 Juta Semakin Diperluas, Berikut Kriteria yang Berhak

17 September 2025 - 13:28 WIB

Mengaku Korban Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Serahkan Uang Rp 9.2 M ke KPK

17 September 2025 - 13:22 WIB

Plt Kepala Satpol PP Jombang Sosialisasi Link.tree SAESTU, Ternyata Ini Manfaatnya

17 September 2025 - 11:09 WIB

Eko Presetyo SE Dinobatkan sebagai ASN Terbaik Inspektorat Jombang, Mendapat Bonus Rp 0,15 Juta

17 September 2025 - 10:28 WIB

Denpom Ungkap Dua Oknum Kopassus Terlibat Pembunuhan KCP BRI, Motivasi: Upaya Memindahkan Rekening Dorman

17 September 2025 - 09:41 WIB

Pemkot Mojokerto gelar Pelatihan Keterampilan Kerja berbasis Kompetensi untuk masyarakat usia produktif

17 September 2025 - 08:24 WIB

Viral Video Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Walikota, Ajundan Prabowo Turun Tangan!

16 September 2025 - 23:22 WIB

Sudah Ada Korban, Satpol PP Jombang Operasi Penertiban Kabel Wifi yang Membayakan Pengendara

16 September 2025 - 22:29 WIB

Pegadaian Bekerja Sama dengan PNM Luncurkan Program: Difabel Bisa Berusaha!

16 September 2025 - 19:35 WIB

Trending di News