Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 9 September 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024.
Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, yang dikenal juga dengan nama Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.
Ia hadir ke KPK untuk kedua kalinya, merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya yang tidak dapat dipenuhi karena alasan lain. Ia didampingi oleh lima orang kuasa hukum.
KPK memanggil Khalid karena posisinya sebagai pemilik biro perjalanan haji, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus tersebut berhubungan dengan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pembagian kuota tambahan haji seharusnya proporsional antara kuota haji reguler dan haji khusus sesuai ketentuan, dengan batas maksimum kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota. Namun, dalam praktik, kuota tambahan sebanyak 20.000 tersebut dibagi rata 50:50, sehingga merugikan calon jemaah haji reguler.
Keterangan Khalid Basalamah sangat penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tersebut. KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memanggil beberapa pihak, termasuk Khalid, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain Khalid, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri, Arie Prasetyo, juga telah diperiksa oleh KPK terkait proses penerimaan kuota haji tambahan ini.
Dugaan yang sedang didalami adalah bahwa biro perjalanan, termasuk PT Zahra Oto Mandiri, menerima jatah kuota haji khusus tanpa antre dan diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji khusus tambahan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT Zahra Oto Mandiri menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji tahun 2024 ini.**