Menu

Mode Gelap

Headline

Lelang Proyek Tanggul Laut Pantura Rp 1.620 Triliun, Membentang dari Banten-Gresik

badge-check


					Pemerintah sedang melelang mega proyek senilai Rp 1.620 triliun untuk membangun Giant Sea Wall (GSW) sepanjang 500 km, membentang dari sepanjang pantai utara Jawa dari banten hingga Gresik. Foto: PUPR Perbesar

Pemerintah sedang melelang mega proyek senilai Rp 1.620 triliun untuk membangun Giant Sea Wall (GSW) sepanjang 500 km, membentang dari sepanjang pantai utara Jawa dari banten hingga Gresik. Foto: PUPR

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pelelangan ide megaproyek Giant Sea Wall (GSW) di Pantura Jawa dengan nilai sekitar Rp1.620 triliun memang menimbulkan banyak pro dan kontra.

Proyek ini, yang dirancang membentang sepanjang 500 kilometer dari Banten hingga Gresik, ditujukan untuk melindungi wilayah Pantura dari banjir rob, abrasi pantai, dan penurunan muka tanah.

Presiden Prabowo Subianto bahkan membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa untuk mempercepat pembangunan proyek ini yang diperkirakan memakan biaya sekitar US$80 miliar (Rp1.297-1.620 triliun, tergantung kurs).

Pro sisi proyek menyatakan GSW sangat penting untuk mengatasi masalah lingkungan dan risiko banjir di kawasan Pantura yang terus mengalami penurunan tanah dan kerusakan ekosistem.

Pemerintah juga sedang mencari investasi dan kemungkinan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembiayaan proyek.

Memebntang sepanjang 500 km dari Banten hingga Gresik Jawa Timur, tanggul laut penahan abrasi. Foto: PUPR

Kontra dari sejumlah ahli dan masyarakat sipil mengkhawatirkan besarnya anggaran yang diperlukan, yang bahkan lebih besar dari biaya pembangunan Ibu Kota Negara baru.

Mereka menilai proyek ini berpotensi menyerap anggaran kesejahteraan dan belum tentu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang yang signifikan.

Ada juga kekhawatiran bahwa pembangunan besar-besaran bisa memperparah penurunan muka tanah karena ekstraksi air tanah yang meningkat akibat aktivitas industri yang terkonsentrasi di Pantura.

Selain itu, proyek ini dianggap lebih sebagai proyek publik, sehingga pembiayaannya perlu didukung oleh pinjaman jangka panjang yang murah, bukan investasi langsung dari swasta.

Dengan demikian, megaproyek Giant Sea Wall ini sangat strategis tapi juga kontroversial, menimbulkan perdebatan soal pendanaan, dampak lingkungan, dan urgensi proyek tersebut dalam konteks kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat Pantura Jawa saat ini.

Model jalan yang jadi tanggul laut di kawasan Pantura Jawa. Foto: PUPR

Skema pendanaan yang diusulkan untuk Giant Sea Wall (GSW) di Pantura Jawa berbeda dengan skema publik-swasta biasa (seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU) dalam beberapa aspek utama:

  1. Sumber Pendanaan

    • Skema GSW: Prediksi melibatkan pendanaan pemerintah besar atau pinjaman jangka panjang murah mengingat ini proyek strategis dan besar, belum sepenuhnya jelas menggunakan skema KPBU.

    • Skema KPBU biasa: Pendanaan berasal dari kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha swasta, dengan pembagian risiko dan pengembalian investasi lewat masa konsesi.

  2. Kepemilikan Aset

    • Skema KPBU: Aset umumnya dimiliki badan usaha selama masa konsesi dan dialihkan ke pemerintah setelah masa itu habis.

    • Skema publik biasa: Aset langsung dimiliki pemerintah.

  3. Risiko dan Pengembalian Investasi

    • KPBU membagi risiko antara pemerintah dan swasta, dengan badan usaha mendapatkan pengembalian investasi dari operasional aset selama konsesi.

    • Dalam pengadaan publik konvensional, pemerintah memikul risiko penuh tanpa masa konsesi atau pengembalian investasi dari kontraktor.

  4. Keterlibatan Swasta

    • KPBU formal melibatkan swasta dalam pendanaan, pembangunan, dan pengelolaan operasional.

    • Pendanaan publik biasa lebih terbatas pada pembiayaan oleh pemerintah dan swasta cuma sebagai kontraktor.

Secara khusus, GSW saat ini masih menunggu arahan rinci Badan Otorita dan bisa menggunakan model yang lebih banyak melibatkan pendanaan publik karena skala dan karakter strategisnya, berbeda dengan proyek KPBU yang lebih kecil dan bisa mengandalkan mekanisme konsesi untuk pengembalian investasi.

Skema KPBU sangat terkait dengan prinsip efisiensi, pengelolaan risiko bersama, dan inovasi layanan melalui partisipasi swasta, sementara megaproyek GSW lebih mengarah ke pendanaan publik yang besar dengan kebutuhan fisik dan sosial yang sangat spesifik.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhut soal Sumber Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Warsubi: Reformasi Birokrasi Fondasi agar Mampu Beri Pelayanan Terbaik Masyarakat

1 Desember 2025 - 11:00 WIB

Ada Tambahan 6.000 Janda Baru di Garut, Bupati Minta Agar Generasi Muda Turut Memikirkan

1 Desember 2025 - 10:30 WIB

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

1 Desember 2025 - 08:26 WIB

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Trending di Headline