Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sejak 27 Desember 2024, KPK memeriksa dua anggota DPR dari Komisi XI, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang mengalir ke Komisi XI DPR, ditaksir senilai Rp 16 miliar.
Satori menyebut semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 menerima dana tersebut dan menggunakan dana itu untuk program sosialisasi di daerah pemilihannya. Hal ini kemudian mendapat perhatian lebih lanjut dari KPK sejak awal 2025.
Satori dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Namun, perkaranya sudah berjalan sembilan bulan belum rampung.
Hasil penyidikan dan pengungkapan KPK, dua anggota DPR dari Komisi XI yang ditetapkan tersangka, Heri Gunawan menerima sekitar Rp 15,86 miliar dan Satori menerima sekitar Rp 12,52 miliar dana CSR BI.
Total nominal ini baru sebatas milik dua tersangka dan KPK belum mengungkap total keseluruhan nilai kerugian negara akibat korupsi dana CSR BI secara keseluruhan karena penyidikan masih berlangsung.
Dana CSR BI sendiri yang terindikasi diselewengkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah, tetapi angka pasti kerugian negara belum dapat dipastikan secara resmi.
Kasus ini fokus pada anggota Komisi XI DPR terkait bidang keuangan dan perbankan. Ketua Komisi XI juga menegaskan bahwa dana CSR tidak mengalir ke rekening anggota DPR tetapi langsung ke yayasan.
Dana CSR Bank Indonesia yang seharsunya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, diduga korup mulai terungkap ke anggota DPR terutama Komisi XI sejak akhir Desember 2024.
Nilai total dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia diperkirakan mencapai kisaran triliunan rupiah, karena kasus itu sudah terjadi bertahun-tahun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana yang diselewengkan tersebut diperkirakan bernilai di angka triliunan rupiah, meskipun KPK belum bisa memastikan angka pastinya hingga kini karena penyidikan masih berlangsung.
Dana CSR ini sendiri merupakan alokasi tahunan BI yang digunakan untuk berbagai program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat, namun beberapa dana tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dinikmati oleh sejumlah pihak hingga terjadi dugaan korupsi dengan nilai mencapai triliunan tersebut.
Dana CSR Bank Indonesia mulai mengalir ke anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 dalam konteks program sosial CSR Bank Indonesia yang sudah berlangsung “sejak puluhan tahun” sebagai bagian dari anggaran tahunan BI untuk pemberdayaan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan beberapa anggota DPR, termasuk Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra yang diperiksa KPK pada Desember 2024, dana CSR tersebut dialirkan melalui yayasan untuk kegiatan di daerah pemilihan mereka.
KPK memulai penyidikan dan pendalaman aliran ini sejak Desember 2024 dan Januari 2025, termasuk dugaan ke seluruh anggota Komisi XI DPR terkait periode 2019-2024.
Singkatnya, dana CSR BI sudah ada sebagai program sosial sejak lama, tetapi aliran kasus dugaan korupsi ke anggota DPR mulai disidik dan mencuat ke publik sejak akhir 2024. **