Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Marangkak Takut Wartawan, KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Kasus Pengurusan IUP Batubara di Kaltim

badge-check


					Petugas KPK menggiring Rudy Ong Chandra ke kantor KPK, setelah dijemput paksa dalam kasus korupsi perizinan pengurusan Izin usaha pertambangan (IUP), Kamis malam 21 Agustus 2025. Foto: tangkap tangan video Instagram@ctdinsider Perbesar

Petugas KPK menggiring Rudy Ong Chandra ke kantor KPK, setelah dijemput paksa dalam kasus korupsi perizinan pengurusan Izin usaha pertambangan (IUP), Kamis malam 21 Agustus 2025. Foto: tangkap tangan video Instagram@ctdinsider

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur. Saat dibawa ke ruangan penyidik, Rudy tampak merangkak menghindari kamera wartawan.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sekitar pukul 21.36 WIB, 21 Agustus 2025. Upaya pertamanya untuk menghindari wartawan yakni dengan masuk dari pintu utama yang seharusnya untuk saksi, bukan tersangka.

Tim pengamanan KPK sempat mencoba menarik Rudy saat mencoba masuk dari pintu saksi. Namun, Rudy terlihat sedikit memberontak sehingga diizinkan masuk lewat pintu itu.

Rudy kemudian mencoba menutupi wajahnya saat naik tangga ruang pemeriksaan. Di lantai 2, ia menurunkan badannya hingga bertiarap.

Petugas terlihat mencoba menarik Rudy untuk bangunm namun Rudy malah berjalan merangkak demi menghindari kamera, hingga disoraki wartawan.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (status meninggal dunia) serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Rudy Ong Chandra adalah seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur yang memiliki saham dan menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara.

Ia tercatat memiliki saham sekitar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris di perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berdasarkan pengumuman KPK pada September 2024.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim pada periode 2013-2018.

Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak pengadilan, dan kemudian diwajibkan menjalani proses penyidikan.

Karena kerap menghindari panggilan pemeriksaan KPK, Rudy Ong akhirnya dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Saat dijemput, ia sempat terlihat merangkak untuk menghindari sorotan media.

Keberadaannya sangat terkait dengan pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur dan dugaan korupsi suap yang melibatkan politisi-provinsi setempat, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur dan putrinya yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kronologi

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menjerat pengusaha Rudy Ong Chandra:

  • Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 19 September 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT (Dayang Donna Walfaries Tania), dan ROC (Rudy Ong Chandra).

  • Pada 24 September 2024, KPK melarang ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

  • Rudy Ong sempat dipanggil sebagai saksi terakhir kali pada 23 Juni 2025.

  • Rudy Ong dikenal sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal.

  • Pada 21 Agustus 2025, setelah menghindari panggilan dari KPK, Rudy akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Kasus ini terkait periode 2013-2018 dan juga menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan untuk yang bersangkutan.

  • KPK terus menyelidiki mekanisme pengurusan IUP dan rentang waktu pergeseran kewenangan dalam penerbitan izin tambang di Kaltim sebagai bagian dari konstruksi perkara ini.

Konstruksi lengkap perkara dijadwalkan akan disampaikan KPK pada 25 Agustus 2025 sebagai kelanjutan penyidikan kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Komite SMAN 1 Jombang Pasang Tarif Rp2,5 Juta, PMPP Rp165.000, Wali Murid: Bukan Sumbangan, tapi Paksaan

14 September 2026 - 21:38 WIB

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Trending di Nasional