Menu

Mode Gelap

Headline

Marangkak Takut Wartawan, KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Kasus Pengurusan IUP Batubara di Kaltim

badge-check


					Petugas KPK menggiring Rudy Ong Chandra ke kantor KPK, setelah dijemput paksa dalam kasus korupsi perizinan pengurusan Izin usaha pertambangan (IUP), Kamis malam 21 Agustus 2025. Foto: tangkap tangan video Instagram@ctdinsider Perbesar

Petugas KPK menggiring Rudy Ong Chandra ke kantor KPK, setelah dijemput paksa dalam kasus korupsi perizinan pengurusan Izin usaha pertambangan (IUP), Kamis malam 21 Agustus 2025. Foto: tangkap tangan video Instagram@ctdinsider

Penulis: Mulawarman    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) wilayah Kalimantan Timur. Saat dibawa ke ruangan penyidik, Rudy tampak merangkak menghindari kamera wartawan.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sekitar pukul 21.36 WIB, 21 Agustus 2025. Upaya pertamanya untuk menghindari wartawan yakni dengan masuk dari pintu utama yang seharusnya untuk saksi, bukan tersangka.

Tim pengamanan KPK sempat mencoba menarik Rudy saat mencoba masuk dari pintu saksi. Namun, Rudy terlihat sedikit memberontak sehingga diizinkan masuk lewat pintu itu.

Rudy kemudian mencoba menutupi wajahnya saat naik tangga ruang pemeriksaan. Di lantai 2, ia menurunkan badannya hingga bertiarap.

Petugas terlihat mencoba menarik Rudy untuk bangunm namun Rudy malah berjalan merangkak demi menghindari kamera, hingga disoraki wartawan.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (status meninggal dunia) serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Rudy Ong Chandra adalah seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur yang memiliki saham dan menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara.

Ia tercatat memiliki saham sekitar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal dan menjabat komisaris di perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berdasarkan pengumuman KPK pada September 2024.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim pada periode 2013-2018.

Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak pengadilan, dan kemudian diwajibkan menjalani proses penyidikan.

Karena kerap menghindari panggilan pemeriksaan KPK, Rudy Ong akhirnya dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Saat dijemput, ia sempat terlihat merangkak untuk menghindari sorotan media.

Keberadaannya sangat terkait dengan pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur dan dugaan korupsi suap yang melibatkan politisi-provinsi setempat, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur dan putrinya yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kronologi

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menjerat pengusaha Rudy Ong Chandra:

  • Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 19 September 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT (Dayang Donna Walfaries Tania), dan ROC (Rudy Ong Chandra).

  • Pada 24 September 2024, KPK melarang ketiga tersangka bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

  • Rudy Ong sempat dipanggil sebagai saksi terakhir kali pada 23 Juni 2025.

  • Rudy Ong dikenal sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal.

  • Pada 21 Agustus 2025, setelah menghindari panggilan dari KPK, Rudy akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Kasus ini terkait periode 2013-2018 dan juga menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan untuk yang bersangkutan.

  • KPK terus menyelidiki mekanisme pengurusan IUP dan rentang waktu pergeseran kewenangan dalam penerbitan izin tambang di Kaltim sebagai bagian dari konstruksi perkara ini.

Konstruksi lengkap perkara dijadwalkan akan disampaikan KPK pada 25 Agustus 2025 sebagai kelanjutan penyidikan kasus ini. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisdayanti Memperoleh Juara Dua di Kejuaraan Dunia Wushu

20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dana BLT Ditambah, Pemerintah Tambah Anggaran Rp 30 Triliun,

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Buntut Dari Semburan Air dan Gas di Rungkut, PT PGN Diminta Untuk Memantau Kondisi di Lapangan

19 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Kejaksaan Peduli Lingkungan, Rudi Margono: Ini Bukan Sekadar Menanam!

19 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Mahasiswa UGM Ciptakan Alat Deteksi Kadar Gula Darah Melalui Napas

19 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Vera Kravtsova Artis Belarusia Korban Perdagangan Manusia di Myanmar

19 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Adhyaksa Playon 2025 Peringati Hari Jadi 112 Jombang: Dihadiri Dua Jaksa Agung Muda dan Kajati Bersama Ribuan Runner

19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Kebakaran Dapur Keluarga M Tain di Ngoro Kerugian Mencapai Rp 100 Juta

18 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Mahasiswa Udayana Timothy Anugerah Lompat dari Lantai 4, Chat Ejekan Bikin Geram

18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Trending di Nasional