Menu

Mode Gelap

News

Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia

badge-check


					Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, KREDONEWS.COM– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memaparkan syarat agar seseorang atau perusahaan dapat dipailitkan, sebagaimana disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, beberapa bulan yang lalu.

Hotman menegaskan, syarat pertama adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur. “Kalau cuma satu krediturnya, tidak bisa dipailitkan,” ujarnya. Ia memberi contoh, jika debitur memiliki utang di Bank A dan Bank B, maka syarat pertama terpenuhi.

Syarat kedua, satu dari dua kreditur tersebut harus memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. “Walaupun utang di bank lainnya masih lancar, tetap bisa dipailitkan,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, utang yang menjadi dasar pailit harus dapat ditagih secara hukum, dan tentu bukan kondisi force majeure. atau keadaan memaksa, seperti situasi pandemi COVID-19.

Menurutnya, pernah menjadi alasan sah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit hingga satu tahun, sehingga utang tidak langsung dianggap macet.

Hotman juga mengungkap praktik yang sering terjadi di lapangan. Jika debitur hanya memiliki satu kreditur, sebagian tagihannya bisa dijual atau dialihkan (cessie) kepada pihak lain. “Dengan begitu, jumlah kreditur menjadi dua dan syarat pailit terpenuhi,” pungkas Hotman.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di News