Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia

badge-check


					Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, KREDONEWS.COM– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memaparkan syarat agar seseorang atau perusahaan dapat dipailitkan, sebagaimana disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, beberapa bulan yang lalu.

Hotman menegaskan, syarat pertama adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur. “Kalau cuma satu krediturnya, tidak bisa dipailitkan,” ujarnya. Ia memberi contoh, jika debitur memiliki utang di Bank A dan Bank B, maka syarat pertama terpenuhi.

Syarat kedua, satu dari dua kreditur tersebut harus memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. “Walaupun utang di bank lainnya masih lancar, tetap bisa dipailitkan,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, utang yang menjadi dasar pailit harus dapat ditagih secara hukum, dan tentu bukan kondisi force majeure. atau keadaan memaksa, seperti situasi pandemi COVID-19.

Menurutnya, pernah menjadi alasan sah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit hingga satu tahun, sehingga utang tidak langsung dianggap macet.

Hotman juga mengungkap praktik yang sering terjadi di lapangan. Jika debitur hanya memiliki satu kreditur, sebagian tagihannya bisa dijual atau dialihkan (cessie) kepada pihak lain. “Dengan begitu, jumlah kreditur menjadi dua dan syarat pailit terpenuhi,” pungkas Hotman.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Korban Meninggal Latsarmil KDMP Jadi 4 Orang, Kemenhan Lakukan Evaluasi Prosedur

27 Juni 2026 - 09:58 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Trending di News