Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, KREDONEWS.COM– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memaparkan syarat agar seseorang atau perusahaan dapat dipailitkan, sebagaimana disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, beberapa bulan yang lalu.
Hotman menegaskan, syarat pertama adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur. “Kalau cuma satu krediturnya, tidak bisa dipailitkan,” ujarnya. Ia memberi contoh, jika debitur memiliki utang di Bank A dan Bank B, maka syarat pertama terpenuhi.
Syarat kedua, satu dari dua kreditur tersebut harus memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. “Walaupun utang di bank lainnya masih lancar, tetap bisa dipailitkan,” jelas Hotman.
Ia menambahkan, utang yang menjadi dasar pailit harus dapat ditagih secara hukum, dan tentu bukan kondisi force majeure. atau keadaan memaksa, seperti situasi pandemi COVID-19.
Menurutnya, pernah menjadi alasan sah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit hingga satu tahun, sehingga utang tidak langsung dianggap macet.
Hotman juga mengungkap praktik yang sering terjadi di lapangan. Jika debitur hanya memiliki satu kreditur, sebagian tagihannya bisa dijual atau dialihkan (cessie) kepada pihak lain. “Dengan begitu, jumlah kreditur menjadi dua dan syarat pailit terpenuhi,” pungkas Hotman.